PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 13 Juni 2025 . Keputusan PT Bogorindo Cemerlang untuk tetap
melanjutkan aktivitas Proyek Camping Ground nya di Desa Tenjojaya meskipun telah ditegur dan
dua kali di sidak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menimbulkan pertanyaan serius tentang ketaatan
perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.Di satu sisi, perusahaan mungkin
memiliki alasan kuat untuk tetap beroperasi, seperti komitmen terhadap klien
atau dampak finansial yang signifikan jika proyek dihentikan. Namun, di sisi
lain, tindakan ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap
otoritas yang berwenang, yang dapat mengarah pada ketidakpercayaan publik dan
potensi masalah hukum lebih lanjut.
Dari pantauan awak media dilokasi pada hari Jum'at (13 Juni 2025) nampak di
proyek tersebut masih beraktivitas seperti pembangunan gazebo/rumah kurcaci dan
penataan taman, Bahkan pengiriman matrial pun masih nampak seperti Paving block
meskipun pada hari Senin (9 Juni 2025) yang lalu di sidak yang kedua
kalinya oleh Pihak DPMPTS Kabupaten Sukabumi,
Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Cibadak dan ketemu langsung oleh
pimpinan PT Bogorindo Cemerlang atas dasar peninjauan untuk dilakukan
menindaklanjuti surat teguran pemberhentian sementara yang sebelumnya telah
dilayangkan DPMPTSP kepada perusahaan.Dalam konteks ini, penting bagi PT
Bogorindo untuk memberikan klarifikasi dan transparansi mengenai
langkah-langkah yang mereka ambil untuk mematuhi peraturan yang ada. Pemerintah
daerah juga perlu memastikan bahwa tindakan pengawasan dan penindakan yang
diambil konsisten dan adil, sehingga tidak ada kesan bahwa ada kekuasaan yang
tidak terkendali.Dengan adanya aktivitas kembali di proyek tersebut AMUSI
mendesak instansi terkait segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap
kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam kesempatanya ketua presidium Aktivis muda Sukabumi (AMUSI) Ronal mengungkpkan “Seharusnya semua kegiatan dihentikan sementara sampai izin-izin yang dipersyaratkan lengkap. Tapi apabila faktanya di lokasi masih ada kegiatan Pemda harus melakukan tindakan represif.Dengan dasar hukum aturan soal perizinan usaha bukan sekadar formalitas. Sesuai Pasal 109 UU No 32 tahun 2009, setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.Saya meminta kepada pemerintah untuk tegas dalam menindak permasalahan tersebut, Jangan selalu menunggu masalah datang baru sibuk.Pemerintah Jangan tunggu ada masalah baru sibuk. Proteksi sejak dini itu tugas negara, Jadi kalau benar camping ground itu belum punya izin lingkungan, berarti sudah masuk pelanggaran pidana. Pemerintah daerah wajib tegas. Pemerintah Jangan tunggu ada masalah baru sibuk. Proteksi sejak dini itu tugas negara, Jadi kalau benar camping ground itu belum punya izin lingkungan, berarti sudah masuk pelanggaran pidana. Pemerintah daerah wajib tegas,” Pungkas Ronal.
Sementara itu Kadis DPMPTSP Kab Sukabumi Dr.Drs.H.Ali
Iskandar.MH Ketika dikonfirmasi oleh para awak media dan LSM seperti nya diduga
alergi terhadap media dan LSM .Kadis DPMPTSP Terkesan membiarkan PT.Bogorindo
Cemeralang melakukan aktivitas tanpa adanya tidak lanjut.(GUNTA)