PATROLI SUKABUMIVIRAL.CO.ID—Hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 bertempat dilokasi Ruas Jalan Cimalati Kecamatan Cicurug. Karyawan PT Coin Baju Global menggelar aksi demo .Karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh, Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI) menunut dengan beberapa tuntutan, tepatnya di Jalan Cimelati KM 01,Kampung Lembur Kolot, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam kesempatan di orasainya Ketua FSB LIKES KSBSI Ujang Abdul Manap mengatakan “Bahwa adanya aksi demo ini memang sebelumnya perusahaan sudah melakukan pertemuan bersama Lembaga Kerjasama Bipartit (LKSB) selama dua kali. Perusahaan memutuskan bahwa mulai bulan Juni ini, karyawan yang lima tahun itu harus di Off. Sedangkan kami menolak. Karena harusnya karyawan lima tahun itu diangkat karyawan tetap. Apalagi yang lima tahun ini sudah punya skill, aset perusahaan, kenapa harus dibuang. Efeknya nanti bagaimana nasib yang umurnya sudah tua.Ngelamar ke perusahaan lain mungkin sudah tidak bisa, jadi timbal balik dari perusahaan bagaimana, masalah loyalitas karyawan udah jelas. Jam kerja itu jam tujuh, tapi karyawan sudah bekerja jam enam.Itu bentuk loyalitas pekerja atau Karyawan kepada perusahaan, akan tetapi timbal balik dari perusahaan tidak ada terhadap pekerja.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Ujang Abdul Manap menambahkan “Menurutnya Saya
kalau di aturan undang-undang itu jam 7, karena jam kerja itu tidak boleh 40
jam dalam seminggu. Itu dituangkan di PP perusahaan, di PKWT juga ada, masuk
jam 7, pulang jam 7, jam 3 sore. Kalau istirahat itu 1 jam, tapi yang terjadi
di PT. CoinBaju Global ini, paling lama istirahat itu 15 menit, masuk bekerja
kembali. Begitupun jam pulang, harusnya jam 3, tapi selalu minta toleransi.
Kebijakan kepada Serikat Buruh 15 menit. Sehingga kami melakukan aksi demo
sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28 UUD No 21 tahun 2000 Tentang
Serikat Pekerja/Serikat buruh.Pasal 24 ayat (1) undang-undang No 39 tahun 1999
tentang hak azazi manusia UUD No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di muka umum.”Tambahnya.
Terpantau oleh Patroli Sukabumi.co.id-Adapun alasan dari
pada agenda aksi mogok kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tiadakan skorsing dan target yang tidak sesuai dengan
kemampuan pekerja
2. Berikan Hak normatip Cuti Haid kepada pekerja perempuan
sesuai dengan yang tertera di dalam surat kontrak kerja atau peraturan
perusahaan (PP)
3. Insentive di berikan sesuai kinerja pekerja akan tetapi
semua karyawan tidak mendapatkannya hanya orang terdekat MS. CJ KIM (onih) saja
yang mendapat insentive tersebut
4. Penyedian dari fasilitas kantin yang layak dan memadai
bagi pekerja
5. Hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang
tidak sesuai dengan regulasi perundang-undangan dan tidak berperikemanusiaan
6. Meminta Ms C.J KIM Keluar dari PT.KOIN BAJU GLOBAL
karena tidak bisa mengambil sikap untuk masalah ini selaku pimpinan perusahaan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak HRD PT Coin Baju Global
belum bisa memberikan keterangan terkait adanya aksi Demo ini ,kendati para
awak media sudah menunggu dan meminta tanggapannya. *(GUNTA)