PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari
Rabu tanggal 7 Januari 2026, Aldy Rifaldi
mengambil langkah tegas dengan mengadukan pemberitaan media
online Rilis Berita.id ke Dewan Pers. Laporan tersebut menyoal
tulisan yang dibuat Cecep Abdul Patah, yang dinilai tidak berimbang, minim
verifikasi, dan berpotensi menabrak Kode Etik Jurnalistik.
Dalam kesempatanya Aldy mengungkapkan “ Bahwa pemberitaan tersebut bukan hanya tidak memberi ruang klarifikasi, tetapi juga berpotensi membentuk opini yang merugikan dan mencederai nama baik.Saya berharap Dewan Pers menilai secara objektif. Mekanisme profesional harus ditegakkan agar publik tidak dirugikan oleh pemberitaan sepihak. “Ungkap Aldy kepada Patroli sukabumi.Co.ID.
Lebih lanjut Aldy menambahkan “ Langkah pengaduan ini Saya menguatkan
kritik publik bahwa sebagian media masih abai terhadap prinsip dasar
jurnalistik. Sorotan hukum dan etika yang dipersoalkan adalah “Keberimbangan
dan akurasi pemberitaan sejatinya menjadi kewajiban yang diatur jelas dalam “:
1.Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999-Pasal 5 ayat (1) —
Pers wajib memberitakan secara berimbang.
2.Pasal 5 ayat (2) — Pers wajib melayani hak jawab-Pasal 18
ayat (2) — Pengabaian hak jawab dapat dikenakan sanksi administratif.
3.Kode Etik Jurnalistik,Wartawan wajib akurasi, verifikasi,
dan tidak mencampuradukkan opini menghakimi dengan fakta.Wartawan wajib
memberikan kesempatan yang setara kepada pihak yang diberitakan.
Jika prinsip tersebut diabaikan, pers bukan lagi
menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan berpotensi menjadi alat pembentuk
opini yang merugikan.”Tambah Aldy.
Sementara itu menanggapi pengaduan ini, Humas Dewan Pers, Maria,
menegaskan “Bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses tanpa pengecualian,
baik terhadap media terverifikasi maupun yang belum.Semua pengaduan masuk kami
telaah, dikaji, dan dianalisis oleh tim ahli sebagai bagian dari prosedur
penanganan.Dewan Pers akan menelusuri apakah terdapat pelanggaran etika dalam
pemberitaan tersebut. Kasus ini menambah daftar kritik terhadap media online
yang dianggap masih mengabaikan akurasi, verifikasi, serta hak klarifikasi.”Ungkapnya.
Sampai berita ini ditayang kan pihak media online Rilis
Berita.id dan jurnalist yang membuat narasi nya Cecep Abdul Patah, belum bisa
dihubungi untuk dimintai klarfikasi dan keteranganya. * (GUNTA)









