terkini

Diduga Abaikan Prinsip Keberimbangan, Pemberitaan Media Online Aldy Melaporkan Ke Dewan Pers

Patroli Sukabumi
, Rabu, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T12:41:57Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari Rabu tanggal 7 Januari 2026, Aldy Rifaldi mengambil langkah tegas dengan mengadukan pemberitaan media online Rilis Berita.id ke Dewan Pers. Laporan tersebut menyoal tulisan yang dibuat Cecep Abdul Patah, yang dinilai tidak berimbang, minim verifikasi, dan berpotensi menabrak Kode Etik Jurnalistik.

 

Dalam kesempatanya Aldy mengungkapkan “ Bahwa pemberitaan tersebut bukan hanya tidak memberi ruang klarifikasi, tetapi juga berpotensi membentuk opini yang merugikan dan mencederai nama baik.Saya berharap Dewan Pers menilai secara objektif. Mekanisme profesional harus ditegakkan agar publik tidak dirugikan oleh pemberitaan sepihak. “Ungkap Aldy kepada Patroli sukabumi.Co.ID.


Lebih lanjut Aldy menambahkan “ Langkah pengaduan ini Saya menguatkan kritik publik bahwa sebagian media masih abai terhadap prinsip dasar jurnalistik. Sorotan hukum dan etika yang dipersoalkan adalah “Keberimbangan dan akurasi pemberitaan sejatinya menjadi kewajiban yang diatur jelas dalam “:

1.Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999-Pasal 5 ayat (1) — Pers wajib memberitakan secara berimbang.

2.Pasal 5 ayat (2) — Pers wajib melayani hak jawab-Pasal 18 ayat (2) — Pengabaian hak jawab dapat dikenakan sanksi administratif.

3.Kode Etik Jurnalistik,Wartawan wajib akurasi, verifikasi, dan tidak mencampuradukkan opini menghakimi dengan fakta.Wartawan wajib memberikan kesempatan yang setara kepada pihak yang diberitakan.

Jika prinsip tersebut diabaikan, pers bukan lagi menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan berpotensi menjadi alat pembentuk opini yang merugikan.”Tambah Aldy.

 

Sementara itu menanggapi pengaduan ini, Humas Dewan Pers, Maria, menegaskan “Bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses tanpa pengecualian, baik terhadap media terverifikasi maupun yang belum.Semua pengaduan masuk kami telaah, dikaji, dan dianalisis oleh tim ahli sebagai bagian dari prosedur penanganan.Dewan Pers akan menelusuri apakah terdapat pelanggaran etika dalam pemberitaan tersebut. Kasus ini menambah daftar kritik terhadap media online yang dianggap masih mengabaikan akurasi, verifikasi, serta hak klarifikasi.”Ungkapnya.

 

Sampai berita ini ditayang kan pihak media online Rilis Berita.id dan jurnalist yang membuat narasi nya Cecep Abdul Patah, belum bisa dihubungi untuk dimintai klarfikasi dan keteranganya. * (GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Abaikan Prinsip Keberimbangan, Pemberitaan Media Online Aldy Melaporkan Ke Dewan Pers

Terkini