terkini

Pemkab Sukabumi Termarginalkan Oleh PT. Bogorindo Cemeralang. AMUSI Kritik Keras Camping Ground Tak Berizin di Cibadak, NIB Bukan Legalitas Usaha

Patroli Sukabumi
, Jumat, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-31T01:25:58Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 bertempat dilokasi seputar wilayah Kecamatan Cibadak.Keberadaan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Dusun Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang kini menuai banyak kritisi dan menjadi tengah jadi sorotan para aktivis. Dikarenakan lokasi usaha tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan resmi.


Kini giliran Presidium Aktivis Muda Indonesia (AMUSI) Cabang Sukabumi, Ronal Saepul angkat bicara dan menungkakan “ Saya menegaskan, setiap bentuk usaha wajib mengantongi izin sesuai ketentuan hukum dan demi meminimalisir potensi risiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.Kenapa perusahaan harus punya izin, Ya untuk memproteksi resiko usaha itu sendiri, dampak lingkungan, dan potensi negatif bagi masyarakat sekitar. Saya menjelaskan, seluruh perizinan usaha saat ini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk kegiatan seperti camping ground, perusahaan wajib mengantongi sejumlah izin dasar sebelum beroperasi.Mulai dari PKKPR, SKRK, pengesahan site plan, sampai dokumen lingkungan. Itu syarat mutlak sebelum mengajukan PBG. Di situ nanti dicek, zona lokasi boleh atau tidak buat usaha seperti itu”Ungkapnya.


Lebih lanjut, Ronal menambahkan “ Bahwasanya status lahan pun harus dipastikan melalui Persetujuan Teknis (Pertek) BPN. Tak hanya itu, jika aktivitas usaha berpotensi mempengaruhi lalu lintas, wajib ada dokumen Andallalin dari Dinas Perhubungan sesuai kewenangan jalan yang dipakai.Kalau jalan kabupaten atau kota, izinnya dari Dishub kabupaten/kota. Kalau jalan provinsi, berarti dari Dishub provinsi. Menanggapi klaim pihak PT Bogorindo yang menyatakan telah mengantongi izin, Saya menilai pernyataan itu menyesatkan. Pasalnya, perusahaan tersebut hanya menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).NIB itu bukan izin usaha, apalagi izin lingkungan. Itu cuma seperti KTP untuk pelaku usaha. Bukan izin membangun atau izin operasional.Saya mengingatkan kepada Pemkab Sukabumi, untuk menertibkan para pelaku usaha dengan peraturan soal perizinan .Usaha bukan sekadar formalitas.Hal ini seperti yang diamanatkan dari Sesuai UU No 32 tahun 2009-Pasal 109 *Bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.*Jadi kalau benar camping ground itu belum punya izin lingkungan, berarti sudah masuk pelanggaran pidana. Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi wajib tegas menidak lanjutinya jangan sampai masuk angina tau termarginalkan.AMUSI mendesak instansi SKPD yang terkait segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.Jangan tunggu ada masalah baru sibuk atau adanya dugaan negative pada pemerintahan Bupati Asep Japar. Proteksi sejak dini itu tugas negara.”Tambahnya ,kepada para awak media Jum,at (30/05/2025 )*(GUNTA) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Sukabumi Termarginalkan Oleh PT. Bogorindo Cemeralang. AMUSI Kritik Keras Camping Ground Tak Berizin di Cibadak, NIB Bukan Legalitas Usaha

Terkini