PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 30 Mei 2025 bertempat dilokasi seputar Kecamatan Cibadak. Viralnya di beberapa
media online dan membuat gduh serta kisruh dari pembangunan area camping ground
milik PT Bogorindo Cemerlang di Dusun Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan
Cibadak, terus memanas. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdullah,
angkat suara dan meminta pemerintah daerah segera bertindak tegas.
Dalam keterangan kepada para awak media Jalil Abdullah memaparkan
“Bahwsanya setiap kegiatan usaha wajib mengantongi izin resmi sesuai aturan
perundang-undangan. Jika terbukti belum berizin, pembangunan harus dihentikan
sementara.Kita akan panggil pihak perusahaan dan dinas terkait melalui bupati.
Kalau memang belum berizin, kegiatan pembangunan harus dihentikan dulu.Selain
itu Saya juga menyoroti status lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.
Pihaknya mencium adanya dugaan pelanggaran peruntukan lahan.Kalau status
lahannya SHGB, nanti kita cek ke dinas. Kalau menyalahi aturan, ya harus
ditutup. Kita akan coba turun ke lapangan dan tindaklanjuti.”Ungkapnya.
Sementara itu di sisi lain, General Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi mengungkpkan “ Saya membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa izin pembangunan camping ground sudah dikantongi sejak lama.Izin kami sudah ada sejak 2018 dan sudah diberikan ke pemda. Isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang memang dari dulu tidak senang melihat Sukabumi berkembang.Saya pun menyayangkan buruknya koordinasi di lingkungan pemerintahan daerah, yang menurutnya menjadi sumber simpang siur informasi perizinan proyek.di pemerintahan koordinasinya memprihatinkan. Padahal kami sudah ajukan izin resmi dan diterima sejak lama.”Ungkapnya
Ditempat yang terpisah Direktur LATAS, Feri Permana. SH.MH
Mengungkapkan “Saya mempertanyakan kejelasan status lahan sekaligus kelengkapan
perizinan proyek yang kini tengah berjalan. Padahal, aktivitas cut and fill di
lokasi disebut-sebut telah menimbulkan dampak lingkungan.Izinnya belum ada,
pekerjaan sudah berjalan. Muncul juga isu baru soal kepemilikan lahan yang
belum jelas. Pemda ini sebenarnya bagaimana kerjanya. Saya mendesak
pemerintah daerah untuk segera melakukan penelusuran terhadap status
kepemilikan lahan, menghentikan sementara aktivitas di lokasi, serta memastikan
seluruh kegiatan wisata alam di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan
hukum.Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang bisa menimbulkan
masalah hukum dan lingkungan di kemudian hari.Sampai saat ini belum ada
pernyataan resmi dari dinas terkait mengenai status perizinan proyek tersebut.Jika
memang ijin sudah terbit tahun 2018 berarti masih mengacu dengan Perda
Kab-Sukabumi No 22 Tahun 2012 Tentang RTRW Kab-Sukabumi. Dan apakah Perda ini
mengijinkan perutukanya. Karena hukum tidak berlaku surut.Seperti yg dilansir
dari Sukabumi Satu.Com. *(GUNTA)