terkini

Anggota DPRD Sukabumi Ancam Tutup Proyek Camping Ground PT. Bogorindo Cemerlang

Patroli Sukabumi
, Jumat, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T12:44:45Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 30 Mei 2025 bertempat dilokasi seputar Kecamatan Cibadak. Viralnya di beberapa media online dan membuat gduh serta kisruh dari pembangunan area camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Dusun Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, terus memanas. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdullah, angkat suara dan meminta pemerintah daerah segera bertindak tegas.

Dalam keterangan kepada para awak media Jalil Abdullah memaparkan “Bahwsanya setiap kegiatan usaha wajib mengantongi izin resmi sesuai aturan perundang-undangan. Jika terbukti belum berizin, pembangunan harus dihentikan sementara.Kita akan panggil pihak perusahaan dan dinas terkait melalui bupati. Kalau memang belum berizin, kegiatan pembangunan harus dihentikan dulu.Selain itu Saya juga menyoroti status lahan yang digunakan untuk proyek tersebut. Pihaknya mencium adanya dugaan pelanggaran peruntukan lahan.Kalau status lahannya SHGB, nanti kita cek ke dinas. Kalau menyalahi aturan, ya harus ditutup. Kita akan coba turun ke lapangan dan tindaklanjuti.”Ungkapnya.


Sementara itu di sisi lain, General Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi mengungkpkan “ Saya membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa izin pembangunan camping ground sudah dikantongi sejak lama.Izin kami sudah ada sejak 2018 dan sudah diberikan ke pemda. Isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang memang dari dulu tidak senang melihat Sukabumi berkembang.Saya pun menyayangkan buruknya koordinasi di lingkungan pemerintahan daerah, yang menurutnya menjadi sumber simpang siur informasi perizinan proyek.di pemerintahan koordinasinya memprihatinkan. Padahal kami sudah ajukan izin resmi dan diterima sejak lama.”Ungkapnya


Ditempat yang terpisah Direktur LATAS, Feri Permana. SH.MH Mengungkapkan “Saya mempertanyakan kejelasan status lahan sekaligus kelengkapan perizinan proyek yang kini tengah berjalan. Padahal, aktivitas cut and fill di lokasi disebut-sebut telah menimbulkan dampak lingkungan.Izinnya belum ada, pekerjaan sudah berjalan. Muncul juga isu baru soal kepemilikan lahan yang belum jelas. Pemda ini sebenarnya bagaimana kerjanya. Saya mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penelusuran terhadap status kepemilikan lahan, menghentikan sementara aktivitas di lokasi, serta memastikan seluruh kegiatan wisata alam di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang bisa menimbulkan masalah hukum dan lingkungan di kemudian hari.Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait mengenai status perizinan proyek tersebut.Jika memang ijin sudah terbit tahun 2018 berarti masih mengacu dengan Perda Kab-Sukabumi No 22 Tahun 2012 Tentang RTRW Kab-Sukabumi. Dan apakah Perda ini mengijinkan perutukanya. Karena hukum tidak berlaku surut.Seperti yg dilansir dari Sukabumi Satu.Com. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota DPRD Sukabumi Ancam Tutup Proyek Camping Ground PT. Bogorindo Cemerlang

Terkini