PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 ditempat Kawasan Industr Cikembang. PT. Bogorindo Cemerlang melaksanakan kegiatan groundbreaking unuk pabrik PT Hung Fu Leather Indonesia. Kendati proses perijinanya diduga belum lengkap.Pihak PT. Bogorindo Cemerlang masih proses pengajuan revisi master plan yang diajukan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi. Sudah tiga bulan berlalu, namun izin revisi master plan perusahaan pemegang izin Kawasan Industri Cikembar tersebut belum juga diterbitkan.
Hari selasa tanggal 25 Februari 2025 Patroli Sukabumi mencoba mendatangi Kantor DPTR di Galur. Dalam kesempatanya Kadis DPTR Ir.Asep Rahmat Mulyana.MT mengungkapkan “ Bahwsanya PT Bogorindo Cemerlang sudah pengajuan revisi master plan Kawasan Industri Bogorindo. Seperti Kita ketahui terkait permasalahanya materinya. Karena di Perda RTRW No 10 tahun 2023, Sebagian areanya (sekitar 50 hektare) masuk kawasan bandara, atau Proyek Strategis Nasional,maka kita mau konsul ke Kementerian ATR dan Kemenhub terkait hal tersebut. Permohonan ini tidak serta merta begitu saja datang dan disetujui oleh DPTR ,namun ada mekanisme yang harus ditempuh dahulu.DPTR mengajukan permohonan lebih dahulu ke Kementerian Perhubungan dengan dasar dan keperluan untuk umum atau komersil.Permasalahan ini dibahas dan tentunya ada berita acara. Sesudah disetujui Berita acara ini diteruskan ke Bandung dengan Surat Rekomendasi dari Bupati Sukabumi ke Gubernur Jabar untuk meminta rekomendasi persetujuan dan juga harus ada berita acaranya. Jika disetujui Bupati Sukabumi mengadakan rakor dengan DPRD Kab Sukabumi untuk membahas perubahan Master Plan yang ada di Perda RTRW No 10 tahun 2023. Inilah alur tatacaranya. Saya tidak pernah mau menghambat investasi di kabupaten sukabumi selama prosedur hukumnya ditempuh dengan benar.”Ungkapnya.
Ditempat yang terpisah Ketua LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH mengatakan “Diduga PT. Bogorindo Cemerlang membangung tampanya adanya SKRK terlebih dahulu, hal ini terpantau karena MasterPlan belum disetujui untuk direvisi. Saya Menelaah dan mencermati permasalahan hukum tersebut diatas ditambah dari Dari Prosedur mekanisme untuk mendapatkan PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) Diawali dengan adanya beberapa kajian dari SKPD yg berkompeten yg bersinergis. Antara Lain.1.Kajian Andalalin dari Dishub.2. Kajian Bebas Banjir dan SLF dari Disperkim.3.Kajian UKL/UPL /SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ) Dokumen Pertek dan Rintek dari DLH .Dokumen Kajian ini harus bisa diperlihatkan Kajian dokumen ini bukan dokumen rahasia.Tentunya PT. Bogorindo Cemerlang ini sudah cacat hukum Extra Ordinary.Sudah melakukan pelangaran kejahatan lingkungan/Tata Ruang. Dari amanat UU No 26 tahun 2007 Ttg Tata Ruang Nasional BAB XI Ketentuan Pidana pasal 70 ayat 1 tertulis “ Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari penjabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 hurup b ,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp,-500.000.000. “ artinya pasal ini untuk sanksi penerima manfaat izin tata ruang atau pemohon tata ruang. Dengan adanya fakta dan realita yang ada berarti SKRK PT.Bogorindo Cemerlang dari DPTR tidak ada .Dan PT.Bogorindo Cemerlang diduga melanggar UU No 26 tahun 2007 Ttg Penataan Ruang.Permasalahan ini saya akan coba bawa kelembaga yudikatif / APH / APIP untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya disini menyampaikan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dari PT.Bogorindo Cemerlang. Jika Kajian Dokumen Lingkungan Hidup dan izin lainya tidak jelas,yang tidak sesuai bisa membahayakan kelestarian daerah sekitar. Kami menduga SKPD terkait tidak mengambil tindakan tegas. Padahal Kajian Dokumen lingkungan Hidup kajian Bebas Banjir dll ini dasar input dan output untuk memastikan tata kelola lingkungan yang aman.”Ungkap Fery. *(GUNTA )