PATROLI SUKABUMI.CO.ID— Hari
Rabu tanggal 30 Juli 2025. Bertempat dilokasi di Masjid Perahu Sri Soewarto . Jalan Alternatif Tenjoayu, Kampung
Sikup Rt 009 / Rw 002 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.Para
awak media mencoba mendatangi Manager pengelolah dari Masjid Perahu Sri
Soewarto Lukaman Hakim. Namun Lukman Hakim tidak mau menemui dengan alasan beraneka
ragam . Terkesan sembunyi dan takut dikonfirmasi oleh para awak media terkait
permasalahan legalitas dari Sumur Bor Masjid Perahu Sri Soewarto.( Senin 28/07/2025)
Hasil Investigasi para awak media yang berhasil dihimpun,bahwasanya Masjid Perahu Sri Soewarto ini dengan luasan lahan ± 6 Hektar sudah beroperasi sejak tahun 2023. Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata air,namun Masjid Perahu Sri Soewarto tidak berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi pemerintah, termasuk dalam hal pemanfaatan sumber daya air. Masjid Perahu Sri Soewarto saat ini, belum menganong izin untuk Sumur Bor nya. Izin Penggunaan Air Tanah (IPAT) yang dikeluarkan oleh Dinas Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatanya Ketua LSM LATAS ( Lembaga Analisa Dan
Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH menyikapi “Dari hasil
penelusuran di lapangan, pengelola wisata Masjid Perahu Sri Soewarto diketahui
telah memanfaatkan air tanah melalui fasilitas sumur bor untuk mendukung
operasional kawasan wisata, namun belum tercatat memiliki dokumen perizinan
resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Menurut ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah :
1.Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
2.Permen PUPR No.
27/PRT/M/2016
3.Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan
Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
4.Peraturan Menteri Energi Dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan
Izin Pengusahaan Air Tanah Dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
5. Surat Edaran Bupati Sukabui
Nomor : 500.16.7.2/5205/dpmptsp/2025 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah.
Inti pokoknya setiap pihak yang melakukan pengeboran dan
pemanfaatan air tanah untuk kepentingan non-domestik wajib mengajukan
permohonan izin kepada pemerintah provinsi.Kegiatan pemanfaatan air tanah tanpa
izin dapat menimbulkan dampak ekologis, merugikan negara, dan melanggar hukum.
Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan melakukan pemeriksaan.Ketiadaan
izin resmi ini tidak hanya berisiko dari sisi lingkungan, tetapi juga
berpotensi menghambat kelancaran investasi dan citra kawasan wisata itu
sendiri.“Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan “ Bahwa sanksi pidana bagi
perusahaan yang mengambil air dari sumur bor untuk keperluan komersil tanpa
izin resmi dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Pasal
69 huruf b UU 17/2019 menyebutkan “Bahwa pelanggaran ketentuan mengenai
pemanfaatan air tanah dapat dijatuhi hukuman pidana.”Perusahaan yang
melakukan pengeboran air tanah tanpa izin SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air
Tanah) dapat dikenakan sanksi karena SIPA merupakan izin resmi yang diperlukan
untuk pengambilan air tanah. Pengurusan SIPA penting untuk memastikan
penggunaan air tanah yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan
hukum.Sanksi yang Mungkin Dikenakan:
- Sanksi Administratif: Denda atau penghentian operasional
sementara
- Sanksi Pidana: Hukuman penjara atau denda berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku .
DPMPTSP Kab-Sukabumi sudah seharusnya bergerak
melakukan investigasi dan menutup dari aktivitas komersial dan jangan tebang
pilih terkesan “MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BAYAR “Tambahnya.
Sementara itu pihak pengelola Masjid Perahu Sri Soewarto
hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait izin
Sumur Bornya. *(GUNTA)