terkini

Diduga Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto Cicurug Maling Air Untuk Aktivitas Usahanya Sejak 2023

Patroli Sukabumi
, Selasa, Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T06:34:59Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID— Hari Rabu tanggal 30 Juli 2025. Bertempat dilokasi di Masjid Perahu Sri Soewarto . Jalan Alternatif Tenjoayu, Kampung Sikup Rt 009 / Rw 002 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.Para awak media mencoba mendatangi Manager pengelolah dari Masjid Perahu Sri Soewarto Lukaman Hakim. Namun Lukman Hakim tidak mau menemui dengan alasan beraneka ragam . Terkesan sembunyi dan takut dikonfirmasi oleh para awak media terkait permasalahan legalitas dari Sumur Bor Masjid Perahu Sri Soewarto.( Senin 28/07/2025)


Hasil Investigasi para awak media yang berhasil dihimpun,bahwasanya Masjid Perahu Sri Soewarto ini dengan luasan lahan ± 6 Hektar sudah beroperasi sejak tahun 2023. Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata air,namun  Masjid Perahu Sri Soewarto tidak berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi pemerintah, termasuk dalam hal pemanfaatan sumber daya air. Masjid Perahu Sri Soewarto saat ini, belum menganong izin untuk Sumur Bor nya. Izin Penggunaan Air Tanah (IPAT) yang dikeluarkan oleh Dinas Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.


Dalam kesempatanya Ketua LSM LATAS ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH menyikapi “Dari hasil penelusuran di lapangan, pengelola wisata Masjid Perahu Sri Soewarto diketahui telah memanfaatkan air tanah melalui fasilitas sumur bor untuk mendukung operasional kawasan wisata, namun belum tercatat memiliki dokumen perizinan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah :

1.Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air  

2.Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016

3.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup

4.Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah Dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

5. Surat Edaran Bupati Sukabui Nomor : 500.16.7.2/5205/dpmptsp/2025 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah.

Inti pokoknya setiap pihak yang melakukan pengeboran dan pemanfaatan air tanah untuk kepentingan non-domestik wajib mengajukan permohonan izin kepada pemerintah provinsi.Kegiatan pemanfaatan air tanah tanpa izin dapat menimbulkan dampak ekologis, merugikan negara, dan melanggar hukum. Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan melakukan pemeriksaan.Ketiadaan izin resmi ini tidak hanya berisiko dari sisi lingkungan, tetapi juga berpotensi menghambat kelancaran investasi dan citra kawasan wisata itu sendiri.“Ungkapnya.

Lebih lanjut Fery menambahkan “ Bahwa sanksi pidana bagi perusahaan yang mengambil air dari sumur bor untuk keperluan komersil tanpa izin resmi dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Pasal 69 huruf b UU 17/2019 menyebutkan “Bahwa pelanggaran ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dapat dijatuhi hukuman pidana.”Perusahaan yang melakukan pengeboran air tanah tanpa izin SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) dapat dikenakan sanksi karena SIPA merupakan izin resmi yang diperlukan untuk pengambilan air tanah. Pengurusan SIPA penting untuk memastikan penggunaan air tanah yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.Sanksi yang Mungkin Dikenakan:

- Sanksi Administratif: Denda atau penghentian operasional sementara

- Sanksi Pidana: Hukuman penjara atau denda berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku .

DPMPTSP Kab-Sukabumi sudah seharusnya bergerak melakukan investigasi dan menutup dari aktivitas komersial dan jangan tebang pilih terkesan “MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BAYAR “Tambahnya.

Sementara itu pihak pengelola Masjid Perahu Sri Soewarto hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait izin Sumur Bornya. *(GUNTA)

 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto Cicurug Maling Air Untuk Aktivitas Usahanya Sejak 2023

Terkini