PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 29 Juli 2025 bertempat dilokasi PT KINO di Desa Babakan Jaya Kecamatan
Parung Kuda. DPMPTSP Kab -Sukabumi melakukan monetering terhadap pembangunan
pabrik baru milik PT KINO Indonesia di tengah menjadi sorotan publik. Terpantau
awak media dilapangan bahwsanya PT KINO diduga
telah melanggar proses perizinan yang berdampak viral ke publik, mulai dari
Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Surat
Keterangan Rencana Kota (SKRK) sementara penegakan aturan oleh aparat dinilai
lemah.Pembangunan gedung tiga lantai yang diduga akan digunakan sebagai pabrik
makanan atau roti ini berjalan tanpa kejelasan mengenai status perizinannya.
Berdasarkan observasi dari masayarakat setempat PT KINO ini legalitas izin belum bisa dipastikan keberadaannya. Warga setempat mempertanyakan mengapa kegiatan pembangunan tetap berjalan meskipun dokumen-dokumen wajib belum diketahui publik secara terbuka.Belum ada sosialisasi ke warga soal izin lingkungan yang baru. Masyarakat memang pernah meminta izin kebisingan ke RT 04, tapi hanya sebatas kompensasi uang sebesar Rp3,5 juta.”Ungkap salah satu warga AP (32) kepada awak media, Selasa (29/07/2025). Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pihak manajemen PT KINO pada minggu lalu. Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi. Saat hendak diwawancarai, manajemen perusahaan PT KINO yang diwakili oleh seseorang bernama Hary disebut-sebut sedang “rapat” oleh petugas keamanan dan enggan menemui wartawan.
Rekam jejak digital dari Riwayat PHK Massal dan Rekrutmen
Terbatas Warga juga mengeluhkan pola yang berulang dari PT KINO. Perusahaan
tersebut sebelumnya diketahui sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
massal dengan alasan efisiensi. Namun, tidak lama kemudian, muncul proyek
pembangunan pabrik baru serta peluncuran produk baru yang hanya melibatkan
perekrutan tenaga harian lepas dengan kriteria tertentu.Kami hanya jadi
penonton. Paling yang diterima kerja hanya beberapa orang dari RT. Itu pun
harus minimal lulusan SMA. Bahkan office boy saja diwajibkan SMA.”Ungakap Usep (warga setemapat ).
Dalam kesempatanya Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten
Sukabumi Ali Iskandar saat dikonfirmasi terkait legalitas bangunan PT KINO
tidak memberikan tanggapan. Sikap diam ini menimbulkan spekulasi dan kekecewaan
di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Harian Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (AMPAD), Iwan mengungkapkan “. Saya menyesalkan sikap pejabat publik yang tidak transparan.Kalau memang izin belum lengkap, pembangunan seharusnya dihentikan sementara. Penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Sukabumi, wajib mengambil tindakan tegas. Jangan jadikan alasan ‘masih dalam proses’ sebagai pembenaran untuk melanjutkan pembangunan yang tidak sesuai aturan.Harapan Publik pengakan dari Perda serta aturannya tentuny tanpa pandang bulu ditegakan.Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan publik. Masyarakat berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang belum memenuhi syarat hukum.Transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi tuntutan utama warga Sukabumi agar perizinan dan pembangunan di daerah berjalan sesuai regulasi, dan tak hanya menguntungkan pihak korporasi.”Ungkapnya. *(GUNTA)