PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tangal 25 Juli 2025. Di tahun 2025 ini Kabupaten Sukabumi kembali
tercatat dalam daftar daerah dengan peringkat korupsi teratas di Jawa Barat.
Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun 2004 hingga
2025, Provinsi Jawa Barat mencatatkan 101 kasus korupsi, menjadikannya sebagai
provinsi dengan catatan korupsi tinggi secara nasional, di mana Kabupaten
Sukabumi menjadi salah satu kontributor utama.Berbagai dugaan korupsi di
pemerintahan daerah terungkap sepanjang tahun 2025, menunjukan masih lemahnya
tata kelola anggaran dan pengawasan internal di kalangan birokrasi. Beberapa
kasus yang mencuat diantaranya:
1.Dinas Kesehatan: Dugaan pencatutan Surat Perintah Kerja
(SPK) fiktif yang menyeret mantan Kepala Dinas Sosial serta dua pejabat
lainnya, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
2.Dinas Perdagangan dan Perindustrian: Kasus
penggelembungan harga dan barang yang tidak pernah diserahkan, di mana tiga
orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara diperkirakan
hampir Rp1 miliar.
3.UPTD RSUD Palabuhanratu: Tiga pejabat dijatuhi vonis di
awal tahun 2025 karena penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan COVID-19,
dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.
4.Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Kasus terbaru yang
terungkap terkait anggaran operasional dan pemeliharaan truk sampah. Dalam
penyidikan Kejaksaan Negeri, ditemukan penggelembungan anggaran dan kegiatan
fiktif. Tiga pejabat, termasuk Kepala DLH, telah ditetapkan sebagai tersangka,
dengan nilai kerugian negara mendekati Rp900 juta.
Deretan skandal ini mencerminkan buruknya tata kelola
pemerintahan dan menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di
tingkat pusat, tetapi juga merambah ke tingkat daerah. Kondisi ini semakin
memperkuat posisi Jawa Barat sebagai provinsi dengan tantangan terbesar dalam
pemberantasan korupsi.Di tengah maraknya praktik korupsi di Pemerintah
Kabupaten Sukabumi, KPK dan Kejaksaan terus berupaya meningkatkan pengawasan
dan pencegahan. KPK telah menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan
antikorupsi untuk anggota DPRD dan pejabat setempat sebagai bentuk dari
intervensi non-litigasi.
Sementara itu Sekjen LSM- SIMBA (Solidaritas Insan Membangun Bangsa ) Jefry menyatakan “ Bahwa seiring meningkatnya kasus korupsi, kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah semakin dibutuhkan.Pemerintah daerah juga didesak untuk membuka akses informasi keuangan secara transparan dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran publik, terutama Dana Desa.Sudah seyogyanya Pemda Kab-Sukabumi memberikan akses ke website yang bisa dijangkau oleh publik adalah salah satu cara nyata pemerintah untuk menunjukkan transparansi dalam menyampaikan informasi. Hasi investigasi dan catatan dari KPK pada Tahun 2025 menjadi pengingat bahwa integritas birokrasi tidak dapat ditunda. Kabupaten Sukabumi, dengan segala potensi yang dimiliki, harus segera keluar dari bayang-bayang negatif ini melalui reformasi sistem pengelolaan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.Saat ini, masyarakat Kabupaten Sukabumi berharap bahwa rangkaian kasus yang telah terungkap menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Lebih dari sekadar penindakan hukum, publik menantikan komitmen nyata dari para pemangku kepentingan untuk mewujudkan pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab.Ini merupakan Catatan Raport Merah Kabupaten Sukabumi. Dan kasus korupsi ini tidak serta merta diam atau tidak ada lagi terpantau LSM SIMBA yang lagi hangat 1.Kasus DPU dan Kasus DISPORA ”Ungkapnya. *(Pajar Rahayu)