PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 30 Juli 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi
secara resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Kantor Bea Cukai Bogor terkait
perkara peredaran rokok ilegal yang disita dari dua toko di Pasar Cicurug.
Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan dua orang tersangka beserta barang
bukti berupa 5.000 slop rokok tanpa cukai yang sah.Pelimpahan ini dilakukan
pada hari Selasa (29/7/2025) dan langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Dalam kesempatanya Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso kepada para awak media mengatakan “ Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah utara Kabupaten Sukabumi akhirnya berujung pada proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan perkara dari Bea Cukai Bogor,lengkap dengan barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek.Pelimpahan perkara ini merupakan hasil dari operasi penindakan gabungan antara Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.Rokok-rokok ini diduga kuat berasal dari produksi ilegal tanpa izin resmi dan tidak menyetorkan kewajiban cukai kepada negara. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum dan keuangan negara. Setelah pelimpahan resmi diterima, kedua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ketentuan pidana atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.Para tersangka dijerat dengan pasal pelanggaran kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun,”Kata Agus Yuliana.
Lebih lanjut Agus menambahkan “Tidak menutup kemungkinan,tersangka
dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Cukai, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda yang
nilainya bisa berkali lipat dari total cukai yang tidak dibayarkan. Penanganan
kasus ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk
memberi efek jera dan mendorong kesadaran hukum masyarakat. Ia menambahkan,
Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna
memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Sukabumi.Kami tidak akan
memberi ruang bagi para pelanggar hukum yang merugikan negara. Proses hukum
akan berjalan secara tegas dan transparan. Kasus ini menjadi pengingat
bahwa peredaran rokok tanpa cukai bukanlah pelanggaran kecil. Selain merugikan
negara secara ekonomi, rokok ilegal juga tidak melalui uji standar keamanan
bagi konsumen. Masyarakat diimbau lebih selektif dalam membeli produk dan tidak
tergiur harga murah tanpa jaminan legalitas. Kejari Kabupaten
Sukabumi menyatakan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran
hukum, terutama yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum terhadap
peredaran rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat
pengawasan terhadap perdagangan barang kena cukai di daerah.”Tambahnya.*(GUNTA)