terkini

Kejari Kab Sukabumi Terima Kasus Sitaan 5.000 Slop Rokok Ilegal Dari Pasar Semi Modern Cicurug Bersama 2 Tersangk Dan Siap Jerat Pelaku dengan Hukuman Berat

Patroli Sukabumi
, Selasa, Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T02:12:55Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 30 Juli 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi secara resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Kantor Bea Cukai Bogor terkait perkara peredaran rokok ilegal yang disita dari dua toko di Pasar Cicurug. Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 5.000 slop rokok tanpa cukai yang sah.Pelimpahan ini dilakukan pada hari Selasa (29/7/2025) dan langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.


Dalam kesempatanya Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso kepada para awak media mengatakan “ Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah utara Kabupaten Sukabumi akhirnya berujung pada proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan perkara dari Bea Cukai Bogor,lengkap dengan barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek.Pelimpahan perkara ini merupakan hasil dari operasi penindakan gabungan antara Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.Rokok-rokok ini diduga kuat berasal dari produksi ilegal tanpa izin resmi dan tidak menyetorkan kewajiban cukai kepada negara. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum dan keuangan negara. Setelah pelimpahan resmi diterima, kedua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ketentuan pidana atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.Para tersangka dijerat dengan pasal pelanggaran kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun,”Kata Agus Yuliana.


Lebih lanjut Agus menambahkan “Tidak menutup kemungkinan,tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda yang nilainya bisa berkali lipat dari total cukai yang tidak dibayarkan. Penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberi efek jera dan mendorong kesadaran hukum masyarakat. Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Sukabumi.Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar hukum yang merugikan negara. Proses hukum akan berjalan secara tegas dan transparan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok tanpa cukai bukanlah pelanggaran kecil. Selain merugikan negara secara ekonomi, rokok ilegal juga tidak melalui uji standar keamanan bagi konsumen. Masyarakat diimbau lebih selektif dalam membeli produk dan tidak tergiur harga murah tanpa jaminan legalitas. Kejari Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan barang kena cukai di daerah.”Tambahnya.*(GUNTA)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kab Sukabumi Terima Kasus Sitaan 5.000 Slop Rokok Ilegal Dari Pasar Semi Modern Cicurug Bersama 2 Tersangk Dan Siap Jerat Pelaku dengan Hukuman Berat

Terkini