PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari selasa
tanggal 25 Februari 2025 bertempat dilokasi PT.Industrial Packaging Indonesia(
PT.IPI) -Eks PT HIT yang berlokasi dijalan Raya Siliwangi.Kp. Bangkongreang RT.
03 RW. 04 Desa Benda Kecamatan Cicurug. Dinas DPTR (Dinas Pertanahan Dan Tata
Ruang Kabupaten Sukabumi ) melalui Kasi Tataruangnya melakukan sidak ke PT.IPI
setelah sebelumnya Hari senin tanggal 24 Februari 2025 mendapat laporan dan pengaduan
dari Patroli Sukabumi.
Dalam kesempatanya Delegasi DPTR Kab Sukabumi melalui Kasi Tataruangnya Arif mengungkapkan “ Bahwsanya DPTR Hadir dan melakukan sidak untuk melihat PT.IPI apakah benar sudah melakukan produksi namun belum memiliki ijin yang lengkap. Hasil nya dilokasi tadi kita melihat memang ada proses produksi, namun pihak pabrikan mengatakan masih proses mencoba kwalitas serta mutunya hasil produksi .DPTR sudah menegur dan menghimbau untuk menghentikan aktivitas produksinya sampai proses perijinan sudah lengkap. Proses perijinan dari yang disyaratkan banyak diantaranya adalah 1. Dari Dinas Perkim Rekomendasi Pal Banjir dan SLF ( Sertifikat Layak Fungsi ). 2. Dari DLH kajian UKL-UPL (Pertek /Rintek ).3.Dari Disdagin ( Rekomendasi IUI ).4.Rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Andal Lalin ) 5. Dari DPMPTSP mengeluarkan Namanya PBG ( Persetujuan Bangun dn Gedung ). 6. Dari PSDA Provinsi IPAT (Ijin Pemanfaatan Air Tanah ). Ketika ini semua sudah dimiliki dan sudah terbit silahkan PT.IPI melakukan proses produksinya rekomendasi lainya.”Ungkapnya.
Sementara itu anggota DPRD Kab-Sukabumi H.Loka Tresnajaya Ketika
dimintai statement terkait permasalahan diatas mengungkapkan” Bahwsanya Pemkab Sukabumi
wellcome terhadap para investor yang ingin berivestasi di Kab-Sukabumi.Namun
dengan catatan menempuh prosedur dengan benar sehinggah PAD Kab Sukabumi juga
menambah. Jika adanya prosedur belum ditempuh namun sudah melakukan proses
produksi ,Saya mendorong SKPD untuk menindak tegas dan menutup pabriknya.”Ungkapnya.
*(GUNTA)