Iklan Kominfo


 

terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab -Sukabumi Ttg Agenda Pengambilan Keputusan Atas Tiga Raperda

Patroli Sukabumi
, Kamis, Juli 25, 2024 WIB Last Updated 2024-07-25T11:05:03Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 bertempat dilokasi di Gedung DPRD di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.Bupati Sukabumi Drs.H. Marwan Hamami.MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda pengambilan keputusan atas Raperda tentang pembinaan ideologi pancasil dan wawasan kebangsaan.Pengambilan keputusan Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta pengambilan keputusan hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023.

Dalam kesempatan di sambutannya Bupati Marwan menyampaikan” Bahwa laporan hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 harus dipelajari dan dianalisis oleh DPRD dari setiap poin yang di evaluasi oleh Gubernur.Hasil evaluasi Gubernur ini harus disempurnakan oleh legislatif sebelum diterapkan menjadi sebuah peraturan daerah.Selain itu juga diperlukan adanya persetujuan dari DPRD sebagai syarat pengajuan permohonan nomor registrasi peraturan daerah dari biro hukum Provinsi Jawa Barat. Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dijadikan sebuah Perda. Saya berharap kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan supaya pelaksanaan APBD kedepan bisa berjalan lebih baik dan efisien. Semoga kerja keras Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan manfaat dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.”Ungkapnya.


Terpantau Patroli Sukabumi-Berkaitan dengan Raperda tentang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, Bupati meyakini dapat menguatkan nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan guna menguatkan identitas masyarakat yang berkarakter pancasila dan tidak terpengaruh oleh efek negatif globalisasi serta meningkatkan persatuan dan kesatuan. Adapun mengenai Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 7 tahun 2016 . Raperda tersebut akan menjadi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi dan pelaksanaan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan.Dalam kesempatan ini dilakukan Penandatanganan berita acara atas Raperda tentang pembinaan ideologi pancasil dan wawasan kebangsaan.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna DPRD Kab -Sukabumi Ttg Agenda Pengambilan Keputusan Atas Tiga Raperda

Terkini