PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 25 Juli 2024 bertemapat dilokasi
Kantor Inspektorat di Jawaway Palabuhan Ratu. Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menggelar
aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi.Aksi ini adanya
muatan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh
85 Pemdes di kabupaten Sukabumi.Terpantau para awak media sebelumnya,
bahwa 85 kepala desa (Kades) di
Kabupaten Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum kepada
salah satu LBH telah dianggap bermasalah dengan keuangan negara yang bersumber
dar DD ( Dana Desa )
Dalam kesempatanya di orasinya Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat,menyatakan “ Permasalahan ini terbukti dengan merujuk pada hasil laporan inspektorat dengan nomor Nomor 700/22/7960/inspektorat/2023, bahkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, ketika itu telah mengeluarkan surat perintah kepada para Kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tersebut.Menurut beberapa sumber, Kerjasama antara pihak pemerintah desa dengan Oknum LBH itu menggunakan anggaran Dan Desa dengan nilai yang bervariasi antara 6 juta rupiah hingga belasan juta rupiah.Permasalahan ini terlalu berlarut-larut dan terkesan dibiarkan begitu saja. Saya mengkritik adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap kepala Desa, namun uang yang masuk ke oknum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak diambil kembali oleh Pemda.Karena dengan bukti yang ada, saya meyakini bahwa anggaran yang dikembalikan oleh para kepala Desa tersebut merupakan uang pribadi dari kepala Desa itu sendiri.Sedangkan uang yang sudah masuk kepada oknum salah satu LBH itu tidak pernah dikembalikan kepada pemerintah Desa.Untuk itu agar persoalan itu bisa lebih jelas, Saya menginginkan hasil laporan dari pihak inspektorat tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini untuk kejelasan kalau memang Pemda Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Inspektorat tidak bisa ataupun tidak berani untuk mengambil kembali anggaran yang sudah diterima oleh oknum LBH tersebut. Maka saya saya dengan tegas meminta agar kasus itu ditangani oleh pihak aparat penegak hukum saja. Agar, bagi siapa yang saja yang terindikasi melakukan kesalahan ataupun tindakan melawan hukum, maka bisa langsung dipidanakan saja. Saya menilai pola yang dilakukan oleh para Kepala Kesa dan oknum LBH tidak lain merupakan sebuah kesepakatan jahat dalam menggerogoti anggaran Desa.Yang lebih tidak masuk akal lagi, pihak pemerintah Desa yang melakukan kerjasama dengan Oknum LBH tersebut ternyata mendapatkan cash back loh.Apa-apan ini. Pemerintah desa itu bukan melakukan pembelian kendaraan yang harus mendapatkan Cashback.”Ungkap Rohmat.
Sementara itu Kepala inspektorat (Inspektur) Kabupaten Sukabumi H.Komarudin pada saat sesi tanya jawab dengan orator dari LPI mengatakan “ Bahwa ttg permasalahan ini pihaknya mengapresiasi langkah dan gerakan yang dilakukan oleh kawan kawan dari Laskar Pasundan Indonesia (LPI)Saya dan team Inspektorat sudah menelaah bahwa Lembaga Inspektorat membutuhkan bukti tambahan informasi dan berjanji akan mengakomodir tuntutan dari LPI.Tuntutan ini untuk penyerahan LHP ke APH. Saya siap, besok kita akan serahkan. Namun kami juga meminta untuk tuntutan lainya kami perlu melakukan kajian lebih, agar dapat menindak lanjuti dengan objektif.”Ungakp H. komarudin.*(AFNAN)