terkini

Dinas Perikanan Kab Sukabumi Tegaskan Pembelian BBM Kolektif Nelayan Sesuai Aturan

Patroli Sukabumi
, Rabu, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T10:10:29Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026. Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menepis isu dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Nelayan (SPBUN) Cisolok yang sempat mencuat pada 1 Oktober 2026.

Sistem gotong royong ini diatur tegas dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Regulasi tersebut memperbolehkan pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan BBM dilakukan secara perwakilan melalui daftar kolektif.

 

Dalam kesempatanya Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko. A.Pi.MP mengungkapkan “ Bahwa perlu dipahami bahwa sistem pembelian kolektif antar-nelayan menggunakan jerigen merupakan metode yang diperbolehkan dan sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Sistem gotong royong ini diatur tegas dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Regulasi tersebut memperbolehkan pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan BBM dilakukan secara perwakilan melalui daftar kolektif.”Ucapnya.

 

Lebih jauh Sri Padmoko menegaskan “ Bahwa tidak semua nelayan memiliki akses kendaraan atau tinggal berdekatan dengan SPBUN. Banyaknya jerigen tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran. Mengingat lokasi domisili atau tambatan kapal nelayan yang cukup jauh dari SPBUN, serta keterbatasan akses mobilitas, para nelayan berinisiatif menitipkan pembelian kepada satu orang koordinator dengan melampirkan surat kuasa bermaterai. Mekanisme perwakilan ini sah dan difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan. Kami melakukan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan surat rekomendasi ini. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian administratif atau indikasi penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Dinas Perikanan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan kami, berupa peninjauan ulang hingga pencabutan surat rekomendasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.”Tegasnya.

 

Dinas Perikananan Kab Sukabumi sudah menjelaskan .Bahwa prosedur penyaluran subsidi dilakukan secara terukur. Hak pembelian kolektif tersebut mensyaratkan verifikasi kelengkapan dokumen, seperti kepemilikan Kartu KUSUKA bagi kapal sampai dengan 5 Gross Tonnage (GT) maupun bukti pendaftaran resmi untuk kapal di atas 5 GT hingga 30 GT.Sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Dinas Perikanan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam penerbitan maupun evaluasi surat rekomendasi. Sesuai amanat Pasal 7 Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, Dinas Perikanan selaku penerbit surat rekomendasi turut serta melakukan pengawasan administratif agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume.Dalam implementasinya, Dinas Perikanan mengedepankan langkah pembinaan kepada kelompok nelayan, serta senantiasa menjalin koordinasi yang sinergis dengan aparat penegak hukum, BPH Migas, dan pihak pengelola SPBUN.Ke depan, Kami meminta edukasi dan sosialisasi terkait tata niaga BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan agar kesalahpahaman serupa tidak terulang. Masyarakat juga diimbau untuk turut mendukung kondusivitas, serta melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran yang disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.”Pungkasnya.

 

Hasil konfirmasi dan informasi awak media dilpangan.Terjadinya miskomunikasi dari Kronologi Insiden Kesalahpahaman.Perbedaan pemahaman bermula pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, saat Asep, seorang koordinator nelayan asal Pajagan, tengah mengisi jerigen BBM titipan rekan-rekannya di SPBUN Cisolok (Kode 3843301). Tak berselang lama, sejumlah oknum awak media mendatangi lokasi dan mempertanyakan aktivitas pengisian tersebut, yang kemudian memunculkan asumsi keliru mengenai praktik penimbunan.

Menyikapi hal tersebut, Sherly selaku petugas SPBUN telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara tepat dengan menolak memberikan detail surat rekomendasi kelautan yang memuat barcode kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan pengawasan. Petugas menegaskan bahwa SPBUN dikhususkan bagi nelayan setempat dan pelayanan BBM bersubsidi sangat ketat, sehingga tidak akan diberikan tanpa adanya surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan.Meski sempat terjadi adu argumen akibat perbedaan persepsi aturan, keributan tidak berlanjut dan situasi kembali kondusif berkat kehadiran personel Polsek Cisolok di lokasi kejadian. *(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas Perikanan Kab Sukabumi Tegaskan Pembelian BBM Kolektif Nelayan Sesuai Aturan

Terkini