terkini

± 26 Perusahaan Di Cicurug Diduga Ngemplang Pajak Air Tanah, Komisi I DPRD Dan DPMPTSP Kompak Bungkam - PAD Sukabumi Dijarah di Depan Mata !!

Patroli Sukabumi
, Jumat, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T04:45:38Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026. Para pengemplang Pajak Air Tanah (PAT) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi kian marak dan terang-terangan.

Dari hasil pantauan investigasi awak media di lapangan, puluhan perusahaan atau pelaku usaha diduga kuat tidak membayar PAT, padahal aktivitas penyedotan air tanah dalam untuk produksi berjalan dari waktu ke waktu.Tentunya ini sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi yang tengah digenjot Bupati.

PETA  (Pengemplang PAT Di Cicurug ) Hasil pantauan awak media di lapangan, sedikitnya terdapat ± 26 perusahaan / pelaku usaha yang diduga mengemplang PAT, tersebar di:

1.Desa Kuta Jaya - 3Perusahaan.

2.Desa Benda - 8 Perusahaan.

3.Desa Tenjoayu - 8 Perusahaan.

4.Desa Nanggerang - 2 Perusahaan.

5.Desa Purwasari - 2 Perusahaan.

6.Kelurahan Cicurug - 3 Perusahaan

Ironisnya, semua perusahaan tersebut hingga kini masih beroperasi normal tanpa ada tindakan penyegelan atau penindakan dari aparat penegak Perda.Tentunya ini sangat bertabrakan dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah menjadi Perda Perubahan yang disahkan DPRD pada 17 April 2025.Dalam Perda tersebut, Pajak Air Tanah dengan tarif 20% dari Nilai Perolehan Air (NPA) adalah wajib.


Pengambilan air tanah tanpa membayar PAT adalah pelanggaran Perda dan berpotensi merugikan keuangan negara.Lalu bagaimana dengan TUPOKSI dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menyikapi permasalahan ini?KOMISI I DPRD: PANDAI NGOMONG, NOL KONTRIBUSI?Diduga Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi hanya pandai ngomong saja menyikapi PAT, tapi tidak berkontribusi dalam TUPOKSI-nya sebagai pengawas dan penegak Perda.Sidak dilakukan, statement di media gencar, namun 26 perusahaan pengemplang di Cicurug tetap aman. Publik pun bertanya, pengawasan model apa yang dijalankan Komisi I…?

 

Hal sama dengan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Instansi yang menjadi pintu gerbang perizinan ini tidak pernah bergerak melakukan monitoring, pembinaan, dan pemeriksaan terhadap Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT) dan pembayaran PAT-nya.Diduga DPMPTSP hanya makan gaji buta saja kendati sudah menjadi koordinator bidang usaha dalam birokrasinya. Alih-alih memudahkan dan mengawasi, DPMPTSP justru menghambat PAD Kabupaten Sukabumi karena membiarkan perusahaan tanpa IPAT dan tanpa PAT tetap beroperasi.




Sementara itu kritik keras KETUA LSM LATAS Fery Permana, SH.MH,mengungkapkan “Bahwa permasalahan ini sebagai PENCURIAN AIR TERSTRUKTUR.Banyak terjadi pencurian air dari perusahaan dan pelaku usaha di Cicurug. Mereka sedot air tanah kita ratusan kubik, tapi tidak bayar pajak sepeserpun. Ini efek domino dari Komisi I DPRD dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi yang gagal total berkontribusi terhadap PAD.Ini bukan lagi bocor, ini dijarah !!

Kalau Komisi I dan DPMPTSP terus bungkam dan pura-pura tidak tahu ada ± 26 perusahaan pengemplang di 6 desa/kelurahan ini, maka mereka adalah bagian dari masalah. Saya minta Bupati Asep Japar segera evaluasi dan copot pejabat yang terlibat pembiaran. Jangan sampai PAD Sukabumi jebol karena ulah oknum yang melindungi pengemplang pajak! !. LATAS dalam waktu dekat akan melaporkan temuan 26 perusahaan tersebut ke lembaga Yudiktif dan BPK RI Perwakilan Jabar atas dugaan pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.”Ungkapnya. (GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ± 26 Perusahaan Di Cicurug Diduga Ngemplang Pajak Air Tanah, Komisi I DPRD Dan DPMPTSP Kompak Bungkam - PAD Sukabumi Dijarah di Depan Mata !!

Terkini