PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 3 Oktober 2026. Para pengemplang Pajak Air Tanah (PAT) di
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi kian marak dan terang-terangan.
Dari hasil pantauan investigasi awak media di lapangan, puluhan perusahaan atau pelaku usaha diduga kuat tidak membayar PAT, padahal aktivitas penyedotan air tanah dalam untuk produksi berjalan dari waktu ke waktu.Tentunya ini sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi yang tengah digenjot Bupati.
PETA (Pengemplang
PAT Di Cicurug ) Hasil pantauan awak media di lapangan, sedikitnya terdapat
± 26 perusahaan / pelaku usaha yang diduga mengemplang PAT, tersebar di:
1.Desa Kuta Jaya - 3Perusahaan.
2.Desa Benda - 8 Perusahaan.
3.Desa Tenjoayu - 8 Perusahaan.
4.Desa Nanggerang - 2 Perusahaan.
5.Desa Purwasari - 2 Perusahaan.
6.Kelurahan Cicurug - 3 Perusahaan
Ironisnya, semua perusahaan tersebut hingga kini masih
beroperasi normal tanpa ada tindakan penyegelan atau penindakan dari aparat
penegak Perda.Tentunya ini sangat bertabrakan dengan Perda Kabupaten Sukabumi
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana
telah diubah menjadi Perda Perubahan yang disahkan DPRD pada 17 April
2025.Dalam Perda tersebut, Pajak Air Tanah dengan tarif 20% dari Nilai
Perolehan Air (NPA) adalah wajib.
Pengambilan air tanah tanpa membayar PAT adalah pelanggaran
Perda dan berpotensi merugikan keuangan negara.Lalu bagaimana dengan TUPOKSI
dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menyikapi permasalahan ini?KOMISI I
DPRD: PANDAI NGOMONG, NOL KONTRIBUSI?Diduga Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
hanya pandai ngomong saja menyikapi PAT, tapi tidak berkontribusi dalam
TUPOKSI-nya sebagai pengawas dan penegak Perda.Sidak dilakukan, statement di
media gencar, namun 26 perusahaan pengemplang di Cicurug tetap aman. Publik pun
bertanya, pengawasan model apa yang dijalankan Komisi I…?
Hal sama dengan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Instansi yang
menjadi pintu gerbang perizinan ini tidak pernah bergerak melakukan monitoring,
pembinaan, dan pemeriksaan terhadap Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT) dan
pembayaran PAT-nya.Diduga DPMPTSP hanya makan gaji buta saja kendati sudah
menjadi koordinator bidang usaha dalam birokrasinya. Alih-alih memudahkan dan
mengawasi, DPMPTSP justru menghambat PAD Kabupaten Sukabumi karena membiarkan
perusahaan tanpa IPAT dan tanpa PAT tetap beroperasi.
Sementara itu kritik keras KETUA LSM LATAS Fery Permana, SH.MH,mengungkapkan
“Bahwa permasalahan ini sebagai PENCURIAN AIR TERSTRUKTUR.Banyak terjadi
pencurian air dari perusahaan dan pelaku usaha di Cicurug. Mereka sedot air
tanah kita ratusan kubik, tapi tidak bayar pajak sepeserpun. Ini efek domino
dari Komisi I DPRD dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi yang gagal total
berkontribusi terhadap PAD.Ini bukan lagi bocor, ini dijarah !!
Kalau Komisi I dan DPMPTSP terus bungkam dan pura-pura
tidak tahu ada ± 26 perusahaan pengemplang di 6 desa/kelurahan ini, maka mereka
adalah bagian dari masalah. Saya minta Bupati Asep Japar segera evaluasi dan
copot pejabat yang terlibat pembiaran. Jangan sampai PAD Sukabumi jebol karena
ulah oknum yang melindungi pengemplang pajak! !. LATAS dalam waktu dekat akan
melaporkan temuan 26 perusahaan tersebut ke lembaga Yudiktif dan BPK RI
Perwakilan Jabar atas dugaan pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian
negara.”Ungkapnya. (GUNTA)









