PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 1 Oktober 2026 bertempat di aula Kejari Kab Sukabumi . Dalam
sesi diskusi dan tanya jawab bersama insan pers pada kegiatan Program
Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bertema “Merawat
Kepercayaan, Mengawal Keadilan, Sinergi Kejaksaan dan Pers untuk Masyarakat”.
Di
tengah krisis kepercayaan arus informasi dan riuhnya kabar simpang siur di
ruang digital, di mana sejatinya masyarakat harus berpijak mencari kebenaran
dalam pemberitaan yang berimbang.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Sukabumi, Yulipri. ST.MT, menegatakan “Bahwa pentingnya penyampaian
informasi publik yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai
bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pemerintahan.Di tengah derasnya arus informasi melalui berbagai platform
digital, masyarakat membutuhkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga
benar, akurat, dan bersumber dari kanal yang dapat dipertanggungjawabkan.Informasi
publik yang benar dan akurat sangat penting bagi masyarakat. Karena itu,
masyarakat perlu mendapatkan akses informasi dari sumber yang jelas dan dapat
dipercaya.”Ucapnya.
Lebih jauh Yulipri menegaskan “Bahwa Website PPID Kabupaten
Sukabumi dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Ini merupakan bagian dari
komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan kemudahan akses
informasi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan
akuntabel.Saya menilai keberadaan pers memiliki posisi strategis sebagai mitra
dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, sinergi antara
pemerintah, aparat penegak hukum, dan insan pers perlu terus diperkuat dengan
tetap menghormati tugas, fungsi, dan profesionalitas masing-masing.
Informasi dari keterbukaan informasi publik dan komunikasi
yang baik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas informasi,
tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Dalam
kaitan itu, Pemkab Sukabumi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) terus mendorong agar informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan
semakin mudah diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai
informasi yang terbuka maupun informasi yang dikecualikan sesuai peraturan
perundang-undangan. Selain itu ia mengharapkan agar perangkat daerah responsif terhadap tuntutan akan informasi
yang dibutuhkan masyarakat.Pada akhirnya, informasi yang benar, akurat, dan
mudah diakses akan membantu masyarakat memahami apa yang dilakukan pemerintah
sekaligus memperkuat kepercayaan publik.”Tegasnya.*(GUNTA)








