PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 7 Oktober 2026. Komisi II DPRD Kabupaten
Sukabumi menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja dalam rangka
membahas rencana anggaran tahun 2027 di aula kantor Dinas Perhubungan, Desa
Sukamulya, Kecamatan Cikembar (Selasa (6/10/2026). Pada
prinsipanya Komisi II DPRD menyetujui rencana anggaran yang dibahas, dengan
sejumlah catatan, terutama berkaitan dengan pembangunan infrastruktur serta
kesinambungan program dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD). Komisi II akan memberikan dukungan terhadap penganggaran
yang benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Dalam kesempatnya.Ketua komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah
Gurnita.SH.Usai mengikuti Rakor di kantor Dishub Kabupaten Sukabumi pada hari
selasa tanggal 6/10/2026 mengungkapkan “ Bahwa Kami telah melakukan kunjungan
lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai
dugaan belum lengkapnya perizinan perusahaan PT Cipellang Agro
Permai (CAP) di Kecamatan Simpenan. Komisi II kemudian melakukan
pengecekan ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah
kami turun langsung dan melakukan pengecekan di lapangan, informasi yang
disampaikan masyarakat tersebut memang kami temukan”Ucapnya.
Lebih lanjut Hamzah menegaskan “ Kami melakukan kunjungan
kerja untuk membahas persoalan perizinan Perkebunan Besar .Kunker turut
dihadiri unsur mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),
masyarakat, perangkat daerah terkait, Pemerintah Kecamatan Simpenan, serta
Pemerintah Desa Kertajaya.Salah satu agenda yang dibahas dalam kunjungan kerja
adalah tindak lanjut hasil penilaian reklasifikasi usaha perkebunan besar PT
Cipellang Agro Permai (CAP) . Atas dasar hasil Monev, Komisi II DPRD
Kabupaten Sukabumi meminta agar kegiatan perusahaan dihentikan sementara sampai
proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.”Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan
dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Mukhsin, mengatakan “Bahwa pihaknya
memiliki dokumen berupa surat tindak lanjut dan komitmen hasil kunjungan
lapangan terkait reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai.Berdasarkan
data yang ada dan hasil pertemuan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi,
DPTR hanya memiliki surat tindak lanjut dan komitmen kunjungan lapangan
reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai. Namun
demikian, persoalan perizinan PT Cipellang Agro Permai masih memerlukan
penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi teknis yang
memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan.”Ucap Mukhsin kepada
para awak media.
Hasil pantauan awak media, terkait persoalan
perizinan dan kegiatan Perkebunan Besar PT Cipellang Agro Permai (CAP). Hingga
berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas
Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait hal tersebut.Redaksi Patroli Sukabumi.Co.Id
membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan
kunjungan lapangan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi maupun persoalan perizinan
PT Cipellang Agro Permai, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik.*(GUNTA)








