terkini

Ketua Komisi II DPRD Kab Sukabumi Tindak Lanjuti Perizinan PT CAP, Minta Kegiatan Dihentikan

Patroli Sukabumi
, Rabu, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T08:17:08Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026.‎ Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja dalam rangka membahas rencana anggaran tahun 2027 di aula kantor Dinas Perhubungan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar (Selasa (6/10/2026). Pada prinsipanya Komisi II DPRD menyetujui rencana anggaran yang dibahas, dengan sejumlah catatan, terutama berkaitan dengan pembangunan infrastruktur serta kesinambungan program dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Komisi II akan memberikan dukungan terhadap penganggaran yang benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

 

Dalam kesempatnya.Ketua komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita.SH.Usai mengikuti Rakor di kantor Dishub Kabupaten Sukabumi pada hari selasa tanggal 6/10/2026 mengungkapkan “ Bahwa Kami telah melakukan kunjungan lapangan  setelah  menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan perusahaan PT Cipellang Agro Permai (CAP) di Kecamatan Simpenan. Komisi II kemudian melakukan pengecekan ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah kami turun langsung dan melakukan pengecekan di lapangan, informasi yang disampaikan masyarakat tersebut memang kami temukan”Ucapnya.

 

Lebih lanjut Hamzah menegaskan “ Kami melakukan kunjungan kerja untuk membahas persoalan perizinan Perkebunan Besar .Kunker turut dihadiri unsur mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), masyarakat, perangkat daerah terkait, Pemerintah Kecamatan Simpenan, serta Pemerintah Desa Kertajaya.Salah satu agenda yang dibahas dalam kunjungan kerja adalah tindak lanjut hasil penilaian reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai (CAP) . Atas dasar hasil Monev, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi meminta agar kegiatan perusahaan dihentikan sementara sampai proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.”Tegasnya.

 

‎Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Mukhsin, mengatakan “Bahwa pihaknya memiliki dokumen berupa surat tindak lanjut dan komitmen hasil kunjungan lapangan terkait reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai.Berdasarkan data yang ada dan hasil pertemuan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, DPTR hanya memiliki surat tindak lanjut dan komitmen kunjungan lapangan reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai. Namun demikian, persoalan perizinan PT Cipellang Agro Permai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan.”Ucap Mukhsin kepada para awak media.

 

Hasil pantauan awak media, ‎terkait persoalan perizinan dan kegiatan Perkebunan Besar PT Cipellang Agro Permai (CAP). Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait hal tersebut.Redaksi Patroli Sukabumi.Co.Id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan kunjungan lapangan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi maupun persoalan perizinan PT Cipellang Agro Permai, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*(GUNTA)

 

 

‎

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Komisi II DPRD Kab Sukabumi Tindak Lanjuti Perizinan PT CAP, Minta Kegiatan Dihentikan

Terkini