terkini

Bocor ! ! Pajak Air Tanah Di Cicurug Hampa, PAD Sukabumi Hilang Di Depan Mata Komisi I Dan DPMPTSP

Patroli Sukabumi
, Kamis, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T07:41:12Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026. Siapa yang bertanggung jawab atas bocornya dan hampanya penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah industri Kecamatan Cicurug…….?

 

Pantauan awak media di lapangan, menemukan fakta janggal. Aktivitas produksi di sejumlah perusahaan pengguna air tanah dalam masih berjalan normal, mesin produksi meraung siang malam, namun kontribusi Pajak Air Tanahnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) nyaris tidak tercatat alias hampa.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai penegak dan pengawas Perda, tercatat kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan.Namun ending-nya selalu sama. Tidak ada penindakan, tidak ada sanksi, tidak ada penyegelan. Para pelaku usaha atau pabrikan yang diduga belum membayar Pajak Air Tanah tetap leluasa berproduksi.Diduga Komisi I hanya pandai merangkai kata soal kebocoran Pajak Air Tanah, tapi minim penindakan nyata di lapangan.

 

Sorotan lebih tajam mengarah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.Saat ini, DPMPTSP dinilai tidur pulas. Tidak ada monitoring untuk perizinan Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT) dan sinkronisasi data pembayaran Pajak Air Tanah dengan BAPENDA.Padahal IPAT adalah pintu masuk utama untuk menarik pajak. Jika hulunya tidak diawasi, hilirnya dipastikan bocor.

Tentu ini menjadi masalah serius bagi pemasukan PAD. Manakala Bupati Sukabumi berupaya keras menggenjot PAD untuk membiayai APBD 2027 di tengah keterbatasan fiskal, Komisi I DPRD dan DPMPTSP sepertinya tidak berkontribusi menjaga kebocoran.Potensi PAD dari Pajak Air Tanah di koridor Cicurug - Cisaat - Parungkuda ditaksir bernilai miliaran rupiah per tahun. Jika dibiarkan hampa, yang rugi adalah rakyat Sukabumi.

 

Sementar itu Ketua LSM Lintas Aspirasi Tanggung Jawab (LATAS), Fery Permana, SH.MH,akhirnya angkat bicara dengan nada pedas mengatakan“ Masalah ini adalah skandal pembiaran !. Fakta di lapangan jelas, perusahaan di Cicurug ngebor air tanah dalam ratusan kubik per hari, tapi pajaknya tidak masuk ke kas daerah. Kemana larinya…? Komisi I DPRD harus bertanggung jawab, jangan hanya pandai merangkai kata kebocoran di rapat, tapi penindakan NOL besar.DPMPTSP juga wajib diperiksa. Ada apa dengan perizinan IPAT….?

Kenapa perusahaan yang tidak bayar pajak air tanah tetap bisa perpanjang izin operasional……? Ini ada mata rantai yang sengaja diputus. Kalau ini dibiarkan, saya akan bawa data ini ke Kejaksaan. Ini potensi kerugian negara. “Ucapnya.

 

Lebih lanjut Fery menegaskan “ Saya akan segera melayangkan surat audiensi resmi kepada Bupati dan meminta audit terbuka daftar perusahaan pemegang IPAT di Kecamatan Cicurug yang tidak membayar pajak air tanah.”Tegasanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Komisi I DPRD dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bocor ! ! Pajak Air Tanah Di Cicurug Hampa, PAD Sukabumi Hilang Di Depan Mata Komisi I Dan DPMPTSP

Terkini