terkini

DPRD Kabupaten Sukabumi Audiensi Dengan SUPREMASI Berakhir Kecewa Dinilai Minim Ruang Dialog, Soroti Tata Ruang Hingga Perumahan

Patroli Sukabumi
, Rabu, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T07:21:34Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 17 September 2026. DPRD Kabupaten Sukabumi Audiensi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan  perwakilan organisasi masyarakat yang tergabung dalam LSM SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sukabumi ) ( Rabu 16/9/2026)

 

Terpantau awak media ,Forum yang seharusnya menjadi ruang dialog antara masyarakat, DPRD, dan perangkat daerah justru dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi peserta untuk memperoleh jawaban langsung atas sejumlah persoalan yang mereka pertanyakan. SUPREMASI menuai kekecewaan dari peserta.Audiensi tersebut dipimpin unsur Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi serta dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya APINDO, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, dan Dinas Tata Ruang.

 

Dalam kesepatanya Kuasa Hukum SUPREMASI, Riyasi Slamet.SH.MH  mengungkapkan “Bahwa persoalan utama bukan sekadar apakah masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, melainkan apakah aspirasi dan pertanyaan tersebut memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan. Saya menilai pola audiensi semestinya tidak berhenti pada penyampaian aspirasi.Pihak yang hadir dan memiliki kewenangan substantif perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dari penjelasan, maupun menyampaikan langkah tindak lanjut.Kami merasa ini bukan audiensi dalam pengertian dialog dua arah. Kami hanya diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, kemudian forum ditutup. Kalau pertanyaan masyarakat tidak mendapatkan jawaban, untuk apa kami datang jauh-jauh mengikuti audiensi. “Ungkap Riyasi Slamet.

 

Lebih lanjut Riyasi Slamet menegaskan “ Persolan ini Bukan Sekadar Didengar, akan tetapi masyarakat menuntut jawaban.Ketidakpuasan peserta semakin mencuat ketika mekanisme audiensi dipersoalkan dalam forum. Pimpinan rapat menyampaikan bahwa apabila peserta masih belum puas, persoalan tersebut dapat diagendakan kembali pada kesempatan lain.Dalam forum tersebut juga terlontar pernyataan pimpinan rapat, “Boleh Jika Tidak Puas, Kami Bukan Pemuas,” disertai kemungkinan pembahasan kembali pada agenda berikutnya.Pernyataan tersebut menjadi bagian yang disoroti peserta karena, bagi SUPREMASI, substansi audiensi bukan persoalan memuaskan atau tidak memuaskan masyarakat, melainkan bagaimana lembaga negara menjalankan fungsi dialog dan memberikan penjelasan terhadap persoalan publik yang dipertanyakan.Bagi masyarakat yang datang membawa persoalan tata ruang, perizinan, investasi, serta pembangunan perumahan, jawaban dari instansi teknis dinilai menjadi bagian penting dari proses audiensi.”Tegasnya.

 

Sebab, jika masyarakat hanya diberikan mikrofon untuk berbicara tetapi tidak diberikan ruang yang memadai untuk mendengarkan jawaban pihak berwenang,   maka fungsi audiensi sebagai forum klarifikasi publik patut dipertanyakan.SUPREMASI bukan Kritik Bukan Berarti Tidak Menghargai DPRD.Meski menyampaikan kritik keras, SUPREMASI menegaskan tetap menghargai DPRD Kabupaten Sukabumi karena telah menerima permohonan audiensi.Kritik tersebut diarahkan terhadap mekanisme pelaksanaan audiensi, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan DPRD.Kami tetap berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi karena telah menerima permohonan audiensi kami. Tetapi kami kecewa dengan mekanisme penerimaannya. Masyarakat datang bukan sekadar untuk didengar, melainkan juga membutuhkan informasi yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan dari pemerintah daerah.

 

SUPREMASI mempertanyakan mengapa setelah penyampaian aspirasi dan pertanyaan, forum disebut langsung masuk pada pembacaan rekomendasi dan penutupan tanpa memberikan ruang yang cukup kepada pihak terkait untuk menjawab. DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan persoalan publik memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah.Terlebih, isyu yang dibawa menyentuh sektor yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, mulai dari tata ruang, perizinan, investasi, pembangunan perumahan hingga kewajiban pengembang terhadap fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).SUPREMASI menyatakan tidak akan berhenti pada audiensi tersebut. Sejumlah persoalan yang telah disampaikan disebut akan tetap dikawal, terutama terkait kepastian tata ruang, integrasi RDTR dengan sistem OSS, pelayanan perizinan dalam rangka kemudahan investasi di Kabupaten Sukabumi, serta kewajiban pengembang dalam pemenuhan fasum dan fasos.Bagi SUPREMASI, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan berbasis data dan ketentuan hukum, bukan sekadar jawaban normatif. Pertimbangkan  SUPREMASI Dumas hingga Aksi Damai.”Pungkasnya .*(GUNTA)

 

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Audiensi Dengan SUPREMASI Berakhir Kecewa Dinilai Minim Ruang Dialog, Soroti Tata Ruang Hingga Perumahan

Terkini