PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 17 September 2026. DPRD Kabupaten Sukabumi Audiensi
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan organisasi masyarakat yang
tergabung dalam LSM SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat
Kabupaten Sukabumi ) ( Rabu 16/9/2026)
Terpantau awak media ,Forum yang seharusnya menjadi ruang
dialog antara masyarakat, DPRD, dan perangkat daerah justru dinilai belum
memberikan ruang yang cukup bagi peserta untuk memperoleh jawaban langsung atas
sejumlah persoalan yang mereka pertanyakan. SUPREMASI menuai kekecewaan dari
peserta.Audiensi tersebut dipimpin unsur Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten
Sukabumi serta dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya APINDO, Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, dan Dinas Tata Ruang.
Dalam kesepatanya Kuasa Hukum SUPREMASI, Riyasi Slamet.SH.MH
mengungkapkan “Bahwa persoalan utama
bukan sekadar apakah masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi,
melainkan apakah aspirasi dan pertanyaan tersebut memperoleh penjelasan dari
pihak yang memiliki kewenangan. Saya menilai pola audiensi semestinya tidak
berhenti pada penyampaian aspirasi.Pihak yang hadir dan memiliki kewenangan
substantif perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dari penjelasan,
maupun menyampaikan langkah tindak lanjut.Kami merasa ini bukan audiensi dalam
pengertian dialog dua arah. Kami hanya diberikan kesempatan menyampaikan
aspirasi dan pertanyaan, kemudian forum ditutup. Kalau pertanyaan masyarakat
tidak mendapatkan jawaban, untuk apa kami datang jauh-jauh mengikuti audiensi. “Ungkap
Riyasi Slamet.
Lebih lanjut Riyasi Slamet menegaskan “ Persolan ini Bukan
Sekadar Didengar, akan tetapi masyarakat menuntut jawaban.Ketidakpuasan peserta
semakin mencuat ketika mekanisme audiensi dipersoalkan dalam forum. Pimpinan
rapat menyampaikan bahwa apabila peserta masih belum puas, persoalan tersebut
dapat diagendakan kembali pada kesempatan lain.Dalam forum tersebut juga
terlontar pernyataan pimpinan rapat, “Boleh Jika Tidak Puas, Kami Bukan
Pemuas,” disertai kemungkinan pembahasan kembali pada agenda berikutnya.Pernyataan
tersebut menjadi bagian yang disoroti peserta karena, bagi SUPREMASI, substansi
audiensi bukan persoalan memuaskan atau tidak memuaskan masyarakat, melainkan
bagaimana lembaga negara menjalankan fungsi dialog dan memberikan penjelasan
terhadap persoalan publik yang dipertanyakan.Bagi masyarakat yang datang
membawa persoalan tata ruang, perizinan, investasi, serta pembangunan
perumahan, jawaban dari instansi teknis dinilai menjadi bagian penting dari
proses audiensi.”Tegasnya.
Sebab, jika masyarakat hanya diberikan mikrofon untuk
berbicara tetapi tidak diberikan ruang yang memadai untuk mendengarkan jawaban
pihak berwenang, maka fungsi audiensi
sebagai forum klarifikasi publik patut dipertanyakan.SUPREMASI bukan Kritik
Bukan Berarti Tidak Menghargai DPRD.Meski menyampaikan kritik keras, SUPREMASI
menegaskan tetap menghargai DPRD Kabupaten Sukabumi karena telah menerima
permohonan audiensi.Kritik tersebut diarahkan terhadap mekanisme pelaksanaan
audiensi, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan DPRD.Kami tetap
berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi karena telah menerima permohonan
audiensi kami. Tetapi kami kecewa dengan mekanisme penerimaannya. Masyarakat
datang bukan sekadar untuk didengar, melainkan juga membutuhkan informasi yang
akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan dari pemerintah daerah.
SUPREMASI mempertanyakan mengapa setelah penyampaian
aspirasi dan pertanyaan, forum disebut langsung masuk pada pembacaan
rekomendasi dan penutupan tanpa memberikan ruang yang cukup kepada pihak
terkait untuk menjawab. DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga
perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan persoalan
publik memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah.Terlebih, isyu yang dibawa
menyentuh sektor yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, mulai
dari tata ruang, perizinan, investasi, pembangunan perumahan hingga kewajiban
pengembang terhadap fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).SUPREMASI
menyatakan tidak akan berhenti pada audiensi tersebut. Sejumlah persoalan yang
telah disampaikan disebut akan tetap dikawal, terutama terkait kepastian tata
ruang, integrasi RDTR dengan sistem OSS, pelayanan perizinan dalam rangka
kemudahan investasi di Kabupaten Sukabumi, serta kewajiban pengembang dalam
pemenuhan fasum dan fasos.Bagi SUPREMASI, persoalan tersebut membutuhkan
penjelasan berbasis data dan ketentuan hukum, bukan sekadar jawaban normatif.
Pertimbangkan SUPREMASI Dumas hingga Aksi Damai.”Pungkasnya
.*(GUNTA)











