PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu
tanggal 13 September 2026. Kejanggalan muncul setelah konfirmasi
Patroli Sukabumi dengan Kades Kompa, Ibu Yanti melalui pesan WhatsApp. Terkait
cipta kondisi dari Kegiatan Penggantian
Jembatan Kompa pada ruas Jalan Kompa–Cipangulaan, Kecamatan Parungkuda,
Kabupaten Sukabumi, yang menelan anggaran Rp,-3.153.896.855 dari APBD 2026.Proyek
dengan nomor kontrak
`000.3.3/03/PPK/PJM.04/EP.01M0SAXYZAW92538DBN2AQACC7/DPU/2026 ini dikerjakan
CV. Makmur Jaya selama 125 hari kalender sejak 28 Agustus 2026.
Dalam percakapan dipesan WhatsApp tersebut, Patroli Sukabumi
menyampaikan narasumber yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya dugaan
permintaan uang untuk pengamanan proyek tersebut diatas.
Bahwa diduga untuk pengaman proyek dilapangan di koordinir
oleh Kades Kompa ada nilai dengan administrasi Rp,-25.000.000. dan baru dibayar
Rp,-15.000.000 Karena kontraktor ingin melihat realita dan fakta dilapangan
kondusif apa tidaknya,"Ucap Nara sumber
Menanggapi hal itu, Kades Kompa Bu Yanti memberikan jawaban
melalui WhatsApp” Bahwa Uang dari Rp,- 25 .000.000 baru masuk anggarannya Rp,-15.000.000 dan sdh
beres di kondisikan atau didistribusikan ke lingkungan termasuk untuk wartawan
langsung aja hubungi SURYA" Ucapnya
Lebih jauh Kades Kompa
menambahkan " Saya tidak memakai pihak lain ( Pihak ketiga ).Saya memakali
pihak yg berhubungan dengan perangkat desa.Sebab Hasil musyawarah didesa
diputuskan dengan bagi bagi tugas. Untuk wartawan silakan hubungi Surya
dilapangan" Tambahnya.
Sementara itu ketua LSM LATAS Fery Permana.SH.MH
mengungkapkan " Adanya loby loby
permintaan uang di luar RAB untuk kelancaran proyek, maka hal tersebut
berpotensi melanggar hukum dari :
1.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU
No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 12 huruf e : Pegawai
Negeri/Penyelenggara Negara yang meminta sesuatu padahal diketahui tidak
berhak. Ancaman 4-20 tahun penjara.
2.UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 51 ayat 1.Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa dilarang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
3.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf g-
Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,
dan/atau kewajibannya.
4.Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.Semua biaya proyek harus
sesuai kontrak dan RAB. Tidak ada pos "Uang
Keamanan/ Cipta Kondisi" kepada
pihak desa.
Selain itu, pernyataan "Termasuk
Untuk Wartawan" juga
berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 tentang
kemerdekaan pers dan kode etik jurnalistik.Saya
meminta Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Sukabumi, dan
Polres Sukabumi untuk segera melakukan klarifikasi, audit, dan penyelidikan
terhadap proyek Jembatan Kompa ini.Permasalahan ini sudah viral di medsos
dengan berbagai asumsi dugaan."Tegasnya *(GUNTA )











