terkini

Diduga Ada "Uang Cipta Kondisi" Rp,-25 Juta di Proyek Jembatan Kompa Rp,-3,1 M, Kades Kompa Akui Baru Terima Rp,-15 Juta

Patroli Sukabumi
, Sabtu, September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T23:02:29Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 13 September 2026. Kejanggalan muncul setelah konfirmasi Patroli Sukabumi dengan Kades Kompa, Ibu Yanti melalui pesan WhatsApp. Terkait cipta kondisi dari  Kegiatan Penggantian Jembatan Kompa pada ruas Jalan Kompa–Cipangulaan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang menelan anggaran Rp,-3.153.896.855 dari APBD 2026.Proyek dengan nomor kontrak `000.3.3/03/PPK/PJM.04/EP.01M0SAXYZAW92538DBN2AQACC7/DPU/2026 ini dikerjakan CV. Makmur Jaya selama 125 hari kalender sejak 28 Agustus 2026.

 

Dalam percakapan dipesan WhatsApp tersebut, Patroli Sukabumi menyampaikan narasumber yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya dugaan permintaan uang untuk pengamanan proyek tersebut diatas.

Bahwa diduga untuk pengaman proyek dilapangan di koordinir oleh Kades Kompa ada nilai dengan administrasi Rp,-25.000.000. dan baru dibayar Rp,-15.000.000 Karena kontraktor ingin melihat realita dan fakta dilapangan kondusif apa tidaknya,"Ucap Nara sumber

 

Menanggapi hal itu, Kades Kompa Bu Yanti memberikan jawaban melalui WhatsApp” Bahwa Uang dari Rp,- 25 .000.000  baru masuk anggarannya Rp,-15.000.000 dan sdh beres di kondisikan atau didistribusikan ke lingkungan termasuk untuk wartawan langsung aja hubungi SURYA" Ucapnya

 

Lebih jauh Kades Kompa  menambahkan " Saya tidak memakai pihak lain ( Pihak ketiga ).Saya memakali pihak yg berhubungan dengan perangkat desa.Sebab Hasil musyawarah didesa diputuskan dengan bagi bagi tugas. Untuk wartawan silakan hubungi Surya dilapangan" Tambahnya.

 

Sementara itu ketua LSM LATAS Fery Permana.SH.MH mengungkapkan "  Adanya loby loby permintaan uang di luar RAB untuk kelancaran proyek, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dari :

1.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 12 huruf e : Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang meminta sesuatu padahal diketahui tidak berhak. Ancaman 4-20 tahun penjara.

 

2.UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 51 ayat 1.Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dilarang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

3.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf g-

Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

 

4.Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.Semua biaya proyek harus sesuai kontrak dan RAB. Tidak ada pos "Uang Keamanan/ Cipta Kondisi" kepada pihak desa.

 

Selain itu, pernyataan "Termasuk Untuk Wartawan" juga berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 tentang kemerdekaan pers dan kode etik jurnalistik.Saya  meminta Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Sukabumi, dan Polres Sukabumi untuk segera melakukan klarifikasi, audit, dan penyelidikan terhadap proyek Jembatan Kompa ini.Permasalahan ini sudah viral di medsos dengan berbagai asumsi dugaan."Tegasnya *(GUNTA )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Ada "Uang Cipta Kondisi" Rp,-25 Juta di Proyek Jembatan Kompa Rp,-3,1 M, Kades Kompa Akui Baru Terima Rp,-15 Juta

Terkini