terkini

Diduga Dinas Perkim Kab Sukabumi Hambat PAD, Layanan PBG dan SLF di Lumpuh 2 Bulan Usai Operator SIM-BG Dimutasi

Patroli Sukabumi
, Rabu, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T07:59:47Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggl 16 September 2026. Diduga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan. Pasalnya, layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terpantau awak media lumpuh selama kurun waktu ± 2 bulan terakhir.Kelumpuhan tersebut diduga dipicu kekosongan operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) setelah operator sebelumnya bernama Andi dimutasi. Sejak mutasi tersebut, tidak ada lagi operator pengganti yang ditugaskan Kadis Perkim untuk memproses perizinan PBG dan SLF di dinas tersebut.Akibatnya, para konsultan, pemohon, hingga investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Sukabumi mengeluhkan lambatnya proses perizinan.

 

Salah satu Investor yang jati dirinya meminta disamarkan mengungkapkan “ Bahwa kami sangat dirugikan Ketika SKRK sudah beres dari DPTR Kab Sukabumi.Berkas sudah kami upload di SIMBG berminggu-minggu, tapi tidak ada verifikasi, tidak ada penjadwalan TPA. Alasannya operator tidak ada. Padahal kami, butuh kepastian waktu. Keterlambatan ini tidak hanya merugikan pemohon, tapi juga mencoreng iklim investasi di Kabupaten Sukabumi yang selama ini gencar mempromosikan kemudahan perizinan. Kalau PBG dan SLF mandek, otomatis retribusi tidak bisa ditarik. Ini kan PAD. Harusnya Perkim peka, karena ini sumber pendapatan daerah. ”Ucap salah seorang  investor di Sukabumi yang enggan disebutkan namanya.

 

Sementara itu Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana .SH.MH mengkritis dan mengungkapkan “ Permasalahan ini diduga melanggar aturan perizinan dan pelayanan public. Dampak efek kekosongan layanan ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi:

1. Acuan Hukum Kewajiban Pelayanan PBG/SLF:

a.Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 1 dan Pasal 247 PP 16/2021 menegaskan bahwa penyelenggaraan PBG dan SLF wajib dilakukan melalui SIMBG.

b.PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Mengamanatkan proses perizinan berusaha harus cepat, mudah, dan terintegrasi secara elektronik.

 

2. Acuan Hukum Standar Pelayanan Publik:

a.Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 18 huruf (a) dan Pasal 23, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan pelaksana yang kompeten dan tidak boleh menghentikan layanan tanpa kepastian.

b.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan publik yang optimal sebagai bentuk pelayanan dasar.

 

3. Acuan Hukum PAD:

a.UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Retribusi PBG merupakan salah satu sumber PAD yang sah. Kelalaian dalam pemungutan retribusi PBG dan SLF dapat dikategorikan sebagai penghambatan optimalisasi PAD dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

b. Peraturan Bupati Sukabumi tentang Retribusi PBG. Menjadi dasar hukum pemungutan retribusi yang kini tidak bisa terealisasi akibat sistem yang tidak berjalan.”Ungkap Fery.

 

Lebih lanjut Fery menegaskan “Persoalan ini tidak semata-mata berbicara mengenai uang masuk ke kas daerah dari  proses restribusi PBG dan SLF . Akan tetapi hingga kepatuhan industri merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang seharusnya berjalan secara terintegrasi.Apabila sebuah bangunan usaha beroperasi tanpa memenuhi ketentuan PBG  dan SLF maupun persyaratan lainnya. Bupati Sukabumi  semestinya melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan yang diduga lambatnya penangan PBG dan SLF yang belum memenuhi legalitas perizinan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan semata.”Tegasnya

 

Diperlukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan PBG dan SLF benar benar terdata, diawasi, Dalam konteks tersebut,Dinas Perkin Kabupaten Sukabumi juga dituntut tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Jika terdapat indikasi pelanggaran Perda, mekanisme pengawasan dan penindakan harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Sebab, pembiaran terhadap pelanggaran bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang, tetapi juga dapat menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak teridentifikasi atau tidak tergarap secara optimal.

 

Kondisi ini menjadi ironi. Pemerintah daerah berbicara tentang peningkatan PAD, sementara di lapangan masih dipertanyakan bagaimana strategi konkret menggali sumber-sumber PAD dari sektor perizinan di Dinas Perkim.Kepatuhan pelaku usaha tak menentu .Karena itu, publik membutuhkan leadership birokrasi yang mampu menerjemahkan kebijakan kepala daerah menjadi tindakan nyata.Kepala Dinas Perkim Kab Sukabumi Sendi Apriadi, S.STP.M.Si bukan hanya dituntut mampu membuat program, menyusun teori, atau menghasilkan laporan administratif. Lebih dari itu, dibutuhkan keberanian mengambil langkah, membangun koordinasi, mencari solusi, dan memastikan kebijakan benar-benar berjalan di lapangan.Jika target peningkatan PAD benar-benar menjadi prioritas Kabupaten Sukabumi, maka persoalan PBG bangunan usaha, termasuk apotek, serta legalitas industri harus menjadi bagian dari evaluasi serius.”Pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi, S.STP.M.Si belum berhasil dikonfirmasi terkait kekosongan operator SIMBG dan langkah antisipasi yang telah dilakukan. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi.Sementara itu para konsultan,Investor ,pemohon PBG dan SLF  berharap Bupati Sukabumi melalui Sekda dan Inspektorat segera turun tangan mengevaluasi kinerja di Dinas Perkim, agar pelayanan perizinan kembali normal dan tidak menghambat investasi serta kebocoran PAD. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Dinas Perkim Kab Sukabumi Hambat PAD, Layanan PBG dan SLF di Lumpuh 2 Bulan Usai Operator SIM-BG Dimutasi

Terkini