PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggl 16 September 2026. Diduga Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dari sektor retribusi perizinan. Pasalnya, layanan perizinan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terpantau awak media
lumpuh selama kurun waktu ± 2 bulan terakhir.Kelumpuhan tersebut diduga dipicu
kekosongan operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) setelah
operator sebelumnya bernama Andi dimutasi. Sejak mutasi tersebut, tidak ada
lagi operator pengganti yang ditugaskan Kadis Perkim untuk memproses perizinan
PBG dan SLF di dinas tersebut.Akibatnya, para konsultan, pemohon, hingga
investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Sukabumi mengeluhkan lambatnya
proses perizinan.
Salah satu Investor yang jati dirinya meminta disamarkan
mengungkapkan “ Bahwa kami sangat dirugikan Ketika SKRK sudah beres dari DPTR
Kab Sukabumi.Berkas sudah kami upload di SIMBG berminggu-minggu, tapi tidak ada
verifikasi, tidak ada penjadwalan TPA. Alasannya operator tidak ada. Padahal kami,
butuh kepastian waktu. Keterlambatan ini tidak hanya merugikan
pemohon, tapi juga mencoreng iklim investasi di Kabupaten Sukabumi yang selama
ini gencar mempromosikan kemudahan perizinan. Kalau PBG dan SLF
mandek, otomatis retribusi tidak bisa ditarik. Ini kan PAD. Harusnya Perkim
peka, karena ini sumber pendapatan daerah. ”Ucap salah seorang investor di Sukabumi yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu Ketua LSM LATAS (Lembaga
Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana .SH.MH mengkritis dan
mengungkapkan “ Permasalahan ini diduga melanggar aturan perizinan dan
pelayanan public. Dampak efek kekosongan layanan ini dinilai bertentangan
dengan sejumlah regulasi:
1. Acuan Hukum Kewajiban Pelayanan PBG/SLF:
a.Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo.
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung. Pasal 1 dan Pasal 247 PP 16/2021 menegaskan bahwa
penyelenggaraan PBG dan SLF wajib dilakukan melalui SIMBG.
b.PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah. Mengamanatkan proses perizinan berusaha harus cepat, mudah,
dan terintegrasi secara elektronik.
2. Acuan Hukum Standar Pelayanan Publik:
a.Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 huruf (a) dan Pasal 23, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib
menyediakan pelaksana yang kompeten dan tidak boleh menghentikan layanan tanpa
kepastian.
b.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala
Daerah wajib memberikan pelayanan publik yang optimal sebagai bentuk pelayanan
dasar.
3. Acuan Hukum PAD:
a.UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Retribusi PBG merupakan salah satu
sumber PAD yang sah. Kelalaian dalam pemungutan retribusi PBG dan SLF dapat
dikategorikan sebagai penghambatan optimalisasi PAD dan berpotensi merugikan
keuangan daerah.
b. Peraturan Bupati Sukabumi tentang Retribusi PBG. Menjadi
dasar hukum pemungutan retribusi yang kini tidak bisa terealisasi akibat sistem
yang tidak berjalan.”Ungkap Fery.
Lebih lanjut Fery menegaskan “Persoalan ini tidak
semata-mata berbicara mengenai uang masuk ke kas daerah dari proses restribusi PBG dan SLF . Akan tetapi
hingga kepatuhan industri merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang
seharusnya berjalan secara terintegrasi.Apabila sebuah bangunan usaha
beroperasi tanpa memenuhi ketentuan PBG dan SLF maupun persyaratan lainnya. Bupati
Sukabumi semestinya melakukan
pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan yang diduga lambatnya penangan PBG
dan SLF yang belum memenuhi legalitas perizinan, pengawasan tidak boleh
berhenti pada pendataan semata.”Tegasnya
Diperlukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan
setiap kegiatan usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan PBG dan SLF benar
benar terdata, diawasi, Dalam konteks tersebut,Dinas Perkin Kabupaten Sukabumi
juga dituntut tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Jika terdapat indikasi
pelanggaran Perda, mekanisme pengawasan dan penindakan harus dijalankan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.Sebab, pembiaran terhadap pelanggaran
bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang, tetapi juga
dapat menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak teridentifikasi atau tidak
tergarap secara optimal.
Kondisi ini menjadi ironi. Pemerintah daerah berbicara
tentang peningkatan PAD, sementara di lapangan masih dipertanyakan bagaimana
strategi konkret menggali sumber-sumber PAD dari sektor perizinan di Dinas
Perkim.Kepatuhan pelaku usaha tak menentu .Karena itu, publik membutuhkan
leadership birokrasi yang mampu menerjemahkan kebijakan kepala daerah menjadi
tindakan nyata.Kepala Dinas Perkim Kab Sukabumi Sendi
Apriadi, S.STP.M.Si bukan hanya dituntut mampu membuat program,
menyusun teori, atau menghasilkan laporan administratif. Lebih dari itu,
dibutuhkan keberanian mengambil langkah, membangun koordinasi, mencari solusi,
dan memastikan kebijakan benar-benar berjalan di lapangan.Jika target
peningkatan PAD benar-benar menjadi prioritas Kabupaten Sukabumi, maka
persoalan PBG bangunan usaha, termasuk apotek, serta legalitas industri harus
menjadi bagian dari evaluasi serius.”Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Kabupaten
Sukabumi Sendi Apriadi, S.STP.M.Si belum berhasil
dikonfirmasi terkait kekosongan operator SIMBG dan langkah antisipasi yang
telah dilakukan. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi.Sementara
itu para konsultan,Investor ,pemohon PBG dan SLF berharap Bupati Sukabumi melalui Sekda dan
Inspektorat segera turun tangan mengevaluasi kinerja di Dinas Perkim, agar
pelayanan perizinan kembali normal dan tidak menghambat investasi serta
kebocoran PAD. *(GUNTA)











