terkini

DPU Kab Sukabumi Harus Kaji Ulang Proyek Jembatan Kompa Rp,-3,15 Miliar Jadi Sorotan, BPJS Ketenagakerjaan Hingga Kualifikasi CV Makmur Jaya Dipertanyakan

Patroli Sukabumi
, Jumat, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T01:50:49Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Sabtu tanggal 12 September 2026. Pembangunan Jembatan Kompa pada ruas Jalan Kompa–Cipadanggulaan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan. Proyek infrastruktur yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp,-3.153.896.855 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.Berdasarkan data yang diperoleh, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV MAKMUR JAYA, dengan nomor kontrak/SP 000.3.3/03/PPK/PJM.04/E.P.01/MDSAXYZAW92538DBN2AQACC7/DPU/2026, dan masa pelaksanaan selama 125 hari kalender.

 

Terpantau awak media ,Di lokasi pekerjaan, tidak terlihat papan atau informasi yang menunjukkan kepesertaan pekerja proyek dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewajiban penyedia jasa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah tersebut.Hal ini tentunya bertentangan dengan acuan hukum :

1.UU No. 24 Tahun 2011Tentang BPJSPasal 14 : Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS

2.UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa KonstruksI Pasal 46 : Pengguna Jasa & Penyedia Jasa wajib menjamin keselamatan, kesehatan kerja, dan jaminan sosial pekerja

3.PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Jaminan sosial wajib dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi

4.Perpres No. 16 Tahun 2018- jo -Perpres 12/2021 Tentang PBJ Pemerintah Dokumen Lelang wajib mencantumkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini syarat administratif & teknis

5.PP No. 43 Tahun 2015 - jo - PP 82/2018 Ttg Sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja

Kewajiban kontraktor di proyek apabila tidak mengikuti BPJS Ketenaga kerjaan .

Pidana: UU 24/2011 Pasal 55. Denda paling banyak Rp100 juta atau pidana penjara paling lama 8 tahun jika sengaja tidak mendaftarkan.

 

CV. MAKMUR JAYA - Kab. Sukabumi berdasarkan data di Indokontraktor yang sinkron ke register LPJK- Masalah Utama :

1.Tidak ada SI002 - Jembatan. Padahal proyek "PENGGANTIAN JEMBATAN" harusnya pakai subklasifikasi SI002 - Jembatan dan Fly Over.

 

2. Kualifikasi K1/K2 = Kemampuan maksimal 2,5 Miliar. Sedangkan nilai proyek ini Rp 3,1 Miliar.Artinya: Kalau masih K1/K2, maka  CV. MAKMUR JAYA ini tidak memenuhi syarat untuk pegang proyek 3,1M

 

3. Data SBU CV. MAKMUR JAYA  aktif 0 per Juni 2026. Bisa jadi sudah habis masa berlaku 3 tahun atau belum diperpanjang kembali ( KODE 6e17 )

 



Sementara itu Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH mengritisik mengungkapkan “ Saya menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal sepele, mengingat proyek yang dikerjakan menggunakan uang rakyat melalui APBD.Adanya informasi atau bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, ini harus menjadi perhatian serius. Pekerja konstruksi merupakan kelompok yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi, sehingga perlindungan jaminan sosial tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi dalam dokumen Lelang. DPU Kab Sukabumi sebagai perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan harus memastikan seluruh persyaratan penyedia jasa tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi juga benar-benar terpenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan.”Ucapnya.

 

Lebih lanjut Fery menegaskan “Kami juga mempertanyakan data mengenai kualifikasi dan SBU kontraktor. Nilai pekerjaan sekitar Rp,-3,15 miliar harus sesuai dengan kemampuan dan klasifikasi badan usaha yang dipersyaratkan. Jangan sampai kontraktor menerima pekerjaan yang berada di luar kemampuan kualifikasinya. Ini perlu diverifikasi secara terbuka oleh DPU dan pihak yang berwenang.Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen kualifikasi dengan kondisi sebenarnya, maka persoalan tersebut harus ditelusuri mulai dari proses pemilihan penyedia, dokumen tender, SBU, subklasifikasi pekerjaan, hingga pelaksanaan kontrak.Kami meminta DPU Kabupaten Sukabumi tidak alergi terhadap kritik dan segera membuka data serta memberikan penjelasan. Publik berhak mengetahui apakah penyedia proyek ini benar-benar memenuhi seluruh persyaratan atau tidak. Kalau semuanya sudah sesuai, silakan tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada kekeliruan, harus segera diperbaiki.”Tegasnya

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Makmur Jaya maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait sorotan mengenai BPJS Ketenagakerjaan, klasifikasi badan usaha, nilai kemampuan pekerjaan, serta status SBU tersebut.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak CV MAKMUR JAYA maupun DPU Kabupaten Sukabumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.* (ICHSAN PRIBADI &TEAM )

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPU Kab Sukabumi Harus Kaji Ulang Proyek Jembatan Kompa Rp,-3,15 Miliar Jadi Sorotan, BPJS Ketenagakerjaan Hingga Kualifikasi CV Makmur Jaya Dipertanyakan

Terkini