PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Sabtu tanggal 12 September 2026. Pembangunan Jembatan Kompa
pada ruas Jalan Kompa–Cipadanggulaan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi,
mendapat sorotan. Proyek infrastruktur yang dilaksanakan melalui Dinas
Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi tersebut memiliki nilai anggaran sekitar
Rp,-3.153.896.855 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran
2026.Berdasarkan
data yang diperoleh, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV MAKMUR JAYA, dengan nomor kontrak/SP
000.3.3/03/PPK/PJM.04/E.P.01/MDSAXYZAW92538DBN2AQACC7/DPU/2026, dan masa
pelaksanaan selama 125 hari kalender.
Terpantau awak media ,Di lokasi pekerjaan, tidak terlihat
papan atau informasi yang menunjukkan kepesertaan pekerja proyek dalam BPJS
Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana
kewajiban penyedia jasa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada
seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah tersebut.Hal ini tentunya
bertentangan dengan acuan hukum :
1.UU No. 24 Tahun 2011Tentang BPJSPasal 14 : Setiap pemberi
kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS
2.UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa KonstruksI Pasal 46 :
Pengguna Jasa & Penyedia Jasa wajib menjamin keselamatan, kesehatan kerja,
dan jaminan sosial pekerja
3.PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi Jaminan sosial wajib dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi
4.Perpres No. 16 Tahun 2018- jo -Perpres 12/2021 Tentang
PBJ Pemerintah Dokumen Lelang wajib mencantumkan bukti kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan. Ini syarat administratif & teknis
5.PP No. 43 Tahun 2015 - jo - PP 82/2018 Ttg Sanksi
administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja
Kewajiban kontraktor di proyek apabila tidak mengikuti BPJS
Ketenaga kerjaan .
Pidana: UU 24/2011 Pasal 55. Denda paling banyak Rp100 juta
atau pidana penjara paling lama 8 tahun jika sengaja tidak mendaftarkan.
CV. MAKMUR JAYA - Kab. Sukabumi berdasarkan data di
Indokontraktor yang sinkron ke register LPJK- Masalah Utama :
1.Tidak ada SI002 - Jembatan. Padahal proyek "PENGGANTIAN
JEMBATAN" harusnya pakai subklasifikasi SI002 - Jembatan dan Fly Over.
2. Kualifikasi K1/K2 = Kemampuan maksimal 2,5 Miliar.
Sedangkan nilai proyek ini Rp 3,1 Miliar.Artinya: Kalau masih K1/K2, maka CV. MAKMUR JAYA ini tidak memenuhi syarat
untuk pegang proyek 3,1M
3. Data SBU CV. MAKMUR JAYA aktif 0 per Juni 2026. Bisa jadi sudah habis
masa berlaku 3 tahun atau belum diperpanjang kembali ( KODE 6e17 )
Sementara itu Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa Dan
Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH mengritisik mengungkapkan “
Saya menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal sepele,
mengingat proyek yang dikerjakan menggunakan uang rakyat melalui APBD.Adanya
informasi atau bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, ini harus
menjadi perhatian serius. Pekerja konstruksi merupakan kelompok yang memiliki
risiko kecelakaan kerja cukup tinggi, sehingga perlindungan jaminan sosial
tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi dalam dokumen Lelang. DPU Kab
Sukabumi sebagai perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan harus memastikan
seluruh persyaratan penyedia jasa tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi
juga benar-benar terpenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan.”Ucapnya.
Lebih lanjut Fery menegaskan “Kami juga mempertanyakan data
mengenai kualifikasi dan SBU kontraktor. Nilai pekerjaan sekitar Rp,-3,15
miliar harus sesuai dengan kemampuan dan klasifikasi badan usaha yang
dipersyaratkan. Jangan sampai kontraktor menerima pekerjaan yang berada di luar
kemampuan kualifikasinya. Ini perlu diverifikasi secara terbuka oleh DPU dan
pihak yang berwenang.Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen
kualifikasi dengan kondisi sebenarnya, maka persoalan tersebut harus ditelusuri
mulai dari proses pemilihan penyedia, dokumen tender, SBU, subklasifikasi
pekerjaan, hingga pelaksanaan kontrak.Kami meminta DPU Kabupaten Sukabumi tidak
alergi terhadap kritik dan segera membuka data serta memberikan penjelasan.
Publik berhak mengetahui apakah penyedia proyek ini benar-benar memenuhi
seluruh persyaratan atau tidak. Kalau semuanya sudah sesuai, silakan tunjukkan
dasar dan dokumennya. Kalau ada kekeliruan, harus segera diperbaiki.”Tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Makmur Jaya maupun
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait
sorotan mengenai BPJS Ketenagakerjaan, klasifikasi badan usaha, nilai kemampuan
pekerjaan, serta status SBU tersebut.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan
klarifikasi bagi pihak CV MAKMUR JAYA
maupun DPU Kabupaten Sukabumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.* (ICHSAN PRIBADI &TEAM )












