PATROLI SUKBUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 16 September 2026. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat
Paripurna ke-21 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat
paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus Penetapan Keputusan
Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi
Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III
Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Drs.H.Asep
Japar.MM,Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas.SE., jajaran anggota DPRD, unsur
Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta
tamu undangan lainnya.
Rapat diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran
DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan atas Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.Laporan tersebut disampaikan
oleh H. Usep, yang memaparkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD
bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.Setelah
melalui rangkaian pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah mencapai
kesepakatan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Agenda selanjutnya adalah Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD
tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.Rencana kerja tersebut menjadi bagian
penting dalam menentukan arah pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada tahun
mendatang, sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan DPRD sesuai
dengan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.Rangkaian
agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan
Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.S.IP,menyampaikan
“ Bahwa kesepakatan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil
pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Tim
Anggaran Pemerintah Daerah.Setelah persetujuan bersama tersebut, Pemerintah
Daerah akan menyampaikan dokumen Perubahan APBD kepada Gubernur untuk dilakukan
evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Alhamdulillah, hari ini kita
melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD
Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah
yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati.”Ucap Budi
Azhar.
Lebih lanjut BudiAzhar menjelaskan, dalam Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dari bagi hasil
sekitar Rp,-89 miliar.Tambahan anggaran tersebut, kata dia, akan diarahkan
untuk mendukung berbagai program yang menjadi prioritas daerah, dengan terlebih
dahulu memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat wajib.Di APBD Perubahan ini
kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan
digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang
memang prioritas.”Jelasnya. *(GUNTA)











