PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 27 Agustus 2026. Praktik dugaan pemalsuan dokumen kependudukan
dan surat izin mengemudi (SIM) yang dijalankan dari sebuah permukiman warga di
Kabupaten Sukabumi akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi mengungkap keberadaan
sebuah “STUDIO” pencetakan dokumen palsu di wilayah Kampung Pakuwon,
Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. (Rabu, 26/08/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran kepolisian pada
Rabu, 26 Agustus 2026. Dari lokasi, polisi menemukan aktivitas pencetakan
berbagai dokumen yang diduga palsu dengan menggunakan perangkat komputer dan
mesin pencetak sederhana.Seorang pria berinisial HS, warga setempat, diduga
menjalankan praktik tersebut dengan menerima pesanan dari sejumlah wilayah di
Indonesia. Dokumen yang dibuat antara lain SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang secara fisik dibuat menyerupai dokumen resmi.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama
berbulan-bulan. HS mengaku kepada petugas bahwa kegiatan tersebut sudah
dijalankannya sekitar enam hingga tujuh bulan dengan jumlah pesanan yang tidak
menentu.Saya sudah sekitar enam sampai tujuh bulan melakukan praktik pembuatan
berbagai jenis SIM berdasarkan pesanan dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Tarifnya berbeda-beda, tergantung jenis dokumen yang diminta. Untuk SIM A
sekitar Rp,-500 ribu, SIM C Rp,-400 ribu, sedangkan KTP sekitar Rp,-100 ribu.
Setelah selesai, dokumen dikirim menggunakan jasa kurir atau ekspedisi,” Ujar
HS saat dimintai keterangan petugas.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman
penyidik untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun pihak-pihak yang diduga
terlibat dalam praktik pembuatan dan peredaran dokumen palsu tersebut.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman
Hidayat, S.Tr.K. SIK mengungkapkan “ Bahwa terbongkarnya studio cetak buatan HS
bermula dari kecurigaan polisi terhadap empat orang warga yang memegang SIM
terbitannya. Saat diverifikasi jajaran Satlantas Polres Sukabumi, cacat fisik
pada kartu tersebut langsung terlihat kasatmata, terutama pada penulisan nama
institusi penerbit.Dari ciri-ciri awal yang kami dapati yaitu untuk SIM
tersebut dari fisiknya, tulisannya itu Sat Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres
Sukabumi. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga palsu.
Guna
memperkuat konstruksi hukum di pengadilan, kepolisian juga menguji keabsahan
dokumen tersebut secara sistemik dan melibat pakar dari Korps Lalu Lintas
Polri.Kami akan memberikan data-data terkait identitas nama-nama yang membuat
SIM tersebut untuk lebih validnya kembali. Selain itu kami juga sudah
memberikan contoh sampel untuk data pembanding dan berkoordinasi awal dengan
Korlantas terkait permintaan ahli, “Ungkap Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP
Abdurrohman Hidayat kepada para awak media.
Ditempat yang terpisah Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi
Suharyana, SH.menegaskan “ Untuk sementra ini atas perbuatannya, tersangka HS
kini dijerat Pasal 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pemalsuan surat.Ancaman
hukumannya 6 tahun (penjara). Penyidik kini masih mendalami mens rea dari para
pemesan untuk memastikan apakah mereka murni korban penipuan atau turut
terlibat dalam penggunaan dokumen palsu. Selain aspek pemalsuan surat,
apabila hasil penyidikan membuktikan adanya pencetakan, penerbitan atau
pendistribusian Dokumen Kependudukan tanpa hak, termasuk KTP, maka penyidik
juga dapat mempertimbangkan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan “Tegas Dudi Suharyana. *(GUNTA/SMSI )









