PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 28 Agustus 2026.Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja
bersama mitra kerja pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi. Rapat
berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. (
Senin 24/8/2026).
Rapat tersebut salah satunya membahas pemenuhan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang
digunakan sebagai dapur SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
(MBG).Pemenuhan legalitas dan kelayakan bangunan menjadi perhatian pemerintah
daerah seiring dengan semakin luasnya pelaksanaan program MBG di Kabupaten
Sukabumi.
Dalam kesempatanya Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi,
Sendi Apriadi, mengungkapkan “ Bahwa pemerintah daerah telah mengimbau para
pengelola SPPG agar memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan teknis
bangunan.Imbauan dari Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, agar pengelola
SPPG sesuai regulasi harus memiliki PBG dan SLF. Ini menjadi kewajiban yang
harus dipenuhi oleh SPPG dalam pelaksanaan MBG.Keberadaan PBG dan SLF bukan
sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan dengan keselamatan,
keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta kelayakan bangunan yang digunakan untuk
kegiatan pelayanan masyarakat.Pada prinsipnya, PBG dan SLF ini bukan hanya
untuk kenyamanan, tetapi juga memastikan kelayakan bangunan. Ini menjadi
kewajiban para mitra untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Sendi menegaskan “ Termonitor dari ratusan
SPPG yang telah terdaftar dan memenuhi ketentuan administrasi program, jumlah
permohonan PBG yang masuk ke Disperkim Kabupaten Sukabumi disebut masih sangat
terbatas.Dari ratusan yang terdaftar SPPG yang telah memenuhi ketentuan
administrasi bangunan, saat ini baru 13 permohonan PBG yang telah masuk ke
Disperkim. Dari jumlah tersebut, tiga permohonan telah selesai, sedangkan 10
lainnya masih dalam proses.Proses PBG Harus Tetap Mengikuti Ketentuan
pemerintah daerah akan memproses permohonan PBG sesuai mekanisme dan ketentuan
yang berlaku. Secara normal, proses penerbitan PBG dapat diselesaikan sekitar
14 hari kerja apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi.Kalau
secara normal, prosesnya 14 hari kerja. Namun, semuanya bergantung pada
permohonan yang diajukan. Kalau mereka segera mengajukan, kami bisa melakukan
pemetaan dan mengatur jadwal verifikasi.Disperkim juga menyiapkan pola
pelayanan berdasarkan wilayah guna meningkatkan efektivitas proses verifikasi.
Pengajuan PBG dilakukan secara daring melalui sistem yang ditentukan
pemerintah, sehingga pemohon tidak harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.”Tegasnya.
Meski demikian, proses administrasi secara daring tidak menghilangkan kebutuhan terhadap verifikasi teknis di lapangan.Tim teknis Disperkim tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan teknis dan fungsi bangunan.Tim Disperkim pasti ke lapangan untuk menguji kelayakan bangunannya. Jadi pada saat verifikasi lapangan, kami upayakan satu lokasi bisa ditangani sekaligus agar prosesnya lebih efektif.Pola pelayanan berbasis wilayah tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama koordinator wilayah SPPG di tingkat kecamatan. Dengan demikian, pengajuan PBG dari masing-masing wilayah dapat dipetakan dan proses verifikasinya dilakukan secara lebih teratur.Terkait target penyelesaian PBG seluruh dapur SPPG pada akhir 2026, Sendi menyebut keberhasilannya sangat bergantung pada kecepatan para mitra dalam mengajukan permohonan dan melengkapi seluruh persyaratan.Kalau mereka mengajukan dalam waktu segera, kami akan petakan dan atur jadwalnya. Mudah-mudahan bisa terkejar.”Pungkasnya.
Sementara itu aktivis pegiat sosial Ketua LSM LATAS
(Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ), Fery Permana, SH.MH
mengungkapkan “Dasar Hukum PBG dan SLF Secara normatif, kewajiban pemenuhan PBG
dan SLF tidak hanya bersumber dari kebijakan pemerintah daerah, tetapi memiliki
dasar dalam ketentuan nasional mengenai bangunan gedung.Ketentuan tersebut
antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Pengaturan teknisnya
kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Pertanyaan
yang kemudian menjadi perhatian publik adalah, dari ratusan SPPG yang telah
berjalan atau terdaftar di Kabupaten Sukabumi, berapa yang sudah memiliki PBG
dan SLF, dan bagaimana pengawasan pemerintah daerah terhadap dapur SPPG yang
belum memenuhi persyaratan tersebut…….?”Ungkapnya.
Selain aspek bangunan gedung, pengelola SPPG juga perlu
memastikan pemenuhan ketentuan lain yang berkaitan dengan sanitasi, higiene,
kesehatan lingkungan, keselamatan kerja, serta standar penyelenggaraan program
MBG sesuai regulasi sektoral yang berlaku.Karena itu, percepatan pengurusan PBG
dan SLF idealnya tidak dimaknai sebagai sekadar mempercepat penerbitan dokumen,
tetapi juga memastikan bahwa setiap dapur SPPG yang digunakan untuk menyediakan
makanan bagi masyarakat benar-benar memenuhi standar teknis dan keselamatan.”Pungkasnya.
*(GUNTA)









