PATROLI SUKABUMI.CO.ID--
Hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kab
Sukabumi.DPRD menggelar rapat paripurna . DPRD Kabupaten Sukabumi
menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026. Rapat
paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep.
Rapat Paripurna ini membahas pengambilan keputusan atas
hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
2025 serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota
Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya
menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Dalam kesempatanya Bupati Sukabumi Drs.H Asep Japar.MM
memaparkan “ Bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi
Jawa Barat rampung. Bahwa dokumen Raperda yang sebelumnya telah
disetujui bersama DPRD telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk
dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut
kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026
tertanggal 21 Juli 2026.”Paparnya.
Lebih lanjut Bupati Asep Japar menegaskan “Bahwa seluruh
catatan hasil evaluasi gubernur telah dibahas secara bersama antara Badan
Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan yang
dihasilkan menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan
akhir sebelum Raperda resmi ditetapkan menjadi Perda. Seluruh
tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah
ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda. Saya
turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten
Sukabumi atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan. Saya berharap
pengesahan Raperda tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban
administratif, tetapi juga memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi
dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan
berorientasi pada pembangunan.Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat
tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten
Sukabumi yang (Mubarakah) Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah.”Tegasnya.*(GUNTA)










