terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab Sukabumi Ke 11 Tahun Anggaran 2026 Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

Patroli Sukabumi
, Selasa, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T12:28:42Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kab Sukabumi.DPRD menggelar rapat paripurna . DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi  H. Usep.Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 30 Juni 2026, rapat paripurna kali ini membahas dua agenda utama, yaitu penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Rapat Paripurna ini membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

 

Dalam kesempatanya Bupati Sukabumi Drs.H Asep Japar.MM memaparkan “ Bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat rampung. Bahwa dokumen Raperda yang sebelumnya telah disetujui bersama DPRD telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.”Paparnya.




Lebih lanjut Bupati Asep Japar menegaskan “Bahwa seluruh catatan hasil evaluasi gubernur telah dibahas secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan yang dihasilkan menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda resmi ditetapkan menjadi Perda. Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda. Saya turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan. Saya berharap pengesahan Raperda tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan.Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang (Mubarakah) Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah.”Tegasnya.*(GUNTA)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna DPRD Kab Sukabumi Ke 11 Tahun Anggaran 2026 Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

Terkini