PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 18 September 2026. Upaya Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar.MM,
yang gencar menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi tahun
2026, diduga tidak sejalan dengan kinerja sejumlah pembantunya. Hasil pantauan
awak media di lapangan, tiga Kepala Dinas justru diduga menjadi penghambat
masuknya kontribusi PAD.Ketiga pejabat yang menjadi sorotan tersebut adalah
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sendi Apriandi. S.STP.M.Si
,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs.Dede
Rukayah.MM dan Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deny Yudoyono.
.SKM.MM.KP
1. Kadis Perkim Diduga Biarkan Kekosongan Operator SIMBG-Kadis
Perkim Sendi Apriansi disorot karena diduga belum membentuk dan menerbitkan
Surat Keputusan (SK) untuk tenaga operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung (SIMBG). Akibatnya, proses retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) lumpuh total selama kurun waktu 2 bulan
lamanya.Padahal, retribusi PBG dan SLF merupakan salah satu sumber PAD terbesar
dari sektor perizinan bangunan. Jika sistem tidak berjalan, maka potensi PAD
hilang.
2. Kadis DPMPTSP Diduga Lakukan Pembiaran Apotek Tanpa Izin
Lengkap.Kadis DPMPTSP Dede Rukayah diduga melakukan pembiaran terhadap maraknya
apotek di Kabupaten Sukabumi yang beroperasi tanpa izin yang sah secara hukum.
Sejumlah apotek ditemukan hanya bermodalkan izin apoteker, tanpa mengantongi
dokumen PBG dan SLF Apotek sebagai syarat mutlak laik fungsi bangunan
usaha.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen perizinan
berusaha terintegrasi yang menjadi tugas pokok DPMPTSP.
3. Kasatpol PP Diduga Tutup Mata Terhadap Pabrik Ilegal.Komandan
Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deny Yudoyono, juga tak luput dari sorotan. Ia
diduga melakukan pembiaran terhadap sejumlah pabrik atau industri yang tidak
memiliki izin sah secara hukum namun tetap beraktivitas dan berproduksi.Padahal
Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) memiliki kewenangan penuh
untuk melakukan penindakan, penyegelan, hingga penghentian kegiatan usaha
ilegal yang merugikan PAD dan melanggar tata ruang.Sementara itu, Bupati
Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., dalam berbagai statement dan himbauannya
selalu menekankan pentingnya peningkatan PAD Kabupaten Sukabumi tahun 2026 ini
untuk pembangunan daerah.
Hasil panatauan awak media,melakukan investigasi, ketiga
pembantunya tersebut di atas diduga justru menghambat kontribusi terhadap PAD
Kab Sukabumi
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LATAS, Fery Permana.SH.MH,
mengungkapkan “ Saya prihatin melihat realita Ini, permasalhan ini sangat
ironis dan melukai upaya Bupati. Kalau PBG-SLF dimandekkan, apotek bodong
dibiarkan, pabrik ilegal tidak ditindak, PAD dari mana……..?
Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi sudah masuk dugaan
maladministrasi dan pembiaran yang merugikan keuangan daerah. Kami minta Bupati
segera evaluasi total kinerja ketiga Kadis tersebut, bahkan jika perlu periksa
Inspektorat. Jangan sampai visi Sukabumi Mubarakah hanya jadi slogan karena
PAD-nya bocor di level pelaksana.”Ungkap Fery Permana
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Secara aturan hukum ketiga
kadis ini sudah bertabrakan dari amanat acuan hukum :
1.UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah: Pasal 4 & 5, PAD bersumber dari Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah. PBG dan SLF adalah objek retribusi daerah yang sah.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal
67, Kepala Daerah dan perangkatnya wajib meningkatkan PAD.
3. PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah: Mengatur kecepatan layanan perizinan elektronik.
4.Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan: Apotek wajib memenuhi standar bangunan dan perizinan.
5.Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek: Wajib memiliki
izin apotek yang diterbitkan DPMPTSP.
6.PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja :
Pasal 7, Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan
ketertiban umum
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga Kepala Dinas tersebut
belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Dan diduga allergi
terhadap journalist untuk dimintai kionfirmasinya. *(GUNTA)











