terkini

Bupati Asep Japar Kejar Dan Genjot PAD 2026 Diduga Tiga Kadis Diduga Jadi Penghambat Kontribusi PAD Kab Sukabumi

Patroli Sukabumi
, Kamis, September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T02:57:12Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 18 September 2026. Upaya Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar.MM, yang gencar menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi tahun 2026, diduga tidak sejalan dengan kinerja sejumlah pembantunya. Hasil pantauan awak media di lapangan, tiga Kepala Dinas justru diduga menjadi penghambat masuknya kontribusi PAD.Ketiga pejabat yang menjadi sorotan tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sendi Apriandi. S.STP.M.Si ,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs.Dede Rukayah.MM dan Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deny Yudoyono. .SKM.MM.KP

 

1. Kadis Perkim Diduga Biarkan Kekosongan Operator SIMBG-Kadis Perkim Sendi Apriansi disorot karena diduga belum membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk tenaga operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Akibatnya, proses retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) lumpuh total selama kurun waktu 2 bulan lamanya.Padahal, retribusi PBG dan SLF merupakan salah satu sumber PAD terbesar dari sektor perizinan bangunan. Jika sistem tidak berjalan, maka potensi PAD hilang.

 

2. Kadis DPMPTSP Diduga Lakukan Pembiaran Apotek Tanpa Izin Lengkap.Kadis DPMPTSP Dede Rukayah diduga melakukan pembiaran terhadap maraknya apotek di Kabupaten Sukabumi yang beroperasi tanpa izin yang sah secara hukum. Sejumlah apotek ditemukan hanya bermodalkan izin apoteker, tanpa mengantongi dokumen PBG dan SLF Apotek sebagai syarat mutlak laik fungsi bangunan usaha.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen perizinan berusaha terintegrasi yang menjadi tugas pokok DPMPTSP.

 

3. Kasatpol PP Diduga Tutup Mata Terhadap Pabrik Ilegal.Komandan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deny Yudoyono, juga tak luput dari sorotan. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap sejumlah pabrik atau industri yang tidak memiliki izin sah secara hukum namun tetap beraktivitas dan berproduksi.Padahal Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan, penyegelan, hingga penghentian kegiatan usaha ilegal yang merugikan PAD dan melanggar tata ruang.Sementara itu, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., dalam berbagai statement dan himbauannya selalu menekankan pentingnya peningkatan PAD Kabupaten Sukabumi tahun 2026 ini untuk pembangunan daerah.


Hasil panatauan awak media,melakukan investigasi, ketiga pembantunya tersebut di atas diduga justru menghambat kontribusi terhadap PAD Kab Sukabumi

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LATAS, Fery Permana.SH.MH, mengungkapkan “ Saya prihatin melihat realita Ini, permasalhan ini sangat ironis dan melukai upaya Bupati. Kalau PBG-SLF dimandekkan, apotek bodong dibiarkan, pabrik ilegal tidak ditindak, PAD dari mana……..?

Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi sudah masuk dugaan maladministrasi dan pembiaran yang merugikan keuangan daerah. Kami minta Bupati segera evaluasi total kinerja ketiga Kadis tersebut, bahkan jika perlu periksa Inspektorat. Jangan sampai visi Sukabumi Mubarakah hanya jadi slogan karena PAD-nya bocor di level pelaksana.”Ungkap Fery Permana

 

Lebih lanjut Fery menegaskan “ Secara aturan hukum ketiga kadis ini sudah bertabrakan dari amanat acuan hukum :

1.UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah: Pasal 4 & 5, PAD bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBG dan SLF adalah objek retribusi daerah yang sah.

 

2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 67, Kepala Daerah dan perangkatnya wajib meningkatkan PAD.

 

3. PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah: Mengatur kecepatan layanan perizinan elektronik.

 

4.Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan: Apotek wajib memenuhi standar bangunan dan perizinan.

 

5.Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek: Wajib memiliki izin apotek yang diterbitkan DPMPTSP.

 

6.PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja : Pasal 7, Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum

 

Hingga berita ini diterbitkan, ketiga Kepala Dinas tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Dan diduga allergi terhadap journalist untuk dimintai kionfirmasinya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Asep Japar Kejar Dan Genjot PAD 2026 Diduga Tiga Kadis Diduga Jadi Penghambat Kontribusi PAD Kab Sukabumi

Terkini