PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 28 Juli 2026. Pernyataan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR)
Kabupaten Sukabumi, Ir. Asep Rahmat Mulyana.MT, bersama Kabid Pertanahan
Andrian.ST.M.Si, menuai kontroversi berbagai aktivis pengamat kebijkan publik dengan orotan
keras. Keduanya dinilai seolah menggiring opini bahwa Bupati Sukabumi tidak
memiliki banyak pilihan dalam melindungi hak masyarakat atas lahan garapan eks
HGU PT Citimu di Kecamatan Bantargadung, selain hanya memberikan rekomendasi
perpanjangan atau pembaruan HGU.
Kritik tajam datang dari Kepala Divisi Informasi Pelayanan
Publik Komite Penyelamatan Hak-Hak Rakyat Indonesia (KPH-RI) Jawa Barat,
Asmadi, MA mengungkapkan “ Saya menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru,
tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.Itu pernyataan konyol dan
mencerminkan ketidakpahaman terhadap hukum pertanahan. Padahal DPTR adalah
leading sector. Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM secara jabatan juga
merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi, yang
memiliki peran strategis untuk menetapkan tanah eks HGU PT Citimu yang telah
habis sejak 1995 -sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk
didistribusikan kepada Masyarakat.”Ungkap Asmadi.
Lebih jauh Asmadi memaparkan “ Bahwa keberhasilan reforma
agraria sangat bergantung pada keberanian dan inisiatif kepala daerah. Jika
dijalankan dengan benar, konflik agraria dapat dicegah sejak awal. Karena itu,
KPH-RI mendesak DPTR untuk segera mengevaluasi sikapnya, mencabut rekomendasi yang
telah diajukan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat penggarap.Adanya
laporan dari sejumlah NGO dan pegiat antikorupsi terkait dugaan praktik korupsi
dalam proses penerbitan rekomendasi HGU PT Citimu.Ada istilah no free lunch.
Jangan sampai publik dibutakan dengan narasi bahwa rekomendasi Bupati sekadar
formalitas. Belajar dari kasus eks HGU PT Tenjojaya, rekomendasi kepala daerah
pernah disalahgunakan untuk transaksi ilegal hingga berujung pidana. Dalam
konteks Citimu, sangat terbuka potensi suap atau gratifikasi, dengan berbagai
modus -mulai dari dalih penyediaan lahan plasma 20 persen, pembangunan
koperasi, hingga proyek kebun Masyarakat. Saya menyinggung kasus suap
perpanjangan HGU yang pernah diungkap KPK di Kuantan Singingi, Riau, yang
menjerat kepala daerah, pihak swasta, hingga pejabat BPN. “Jangan sampai pola
yang sama terulang di Sukabumi.”Paparnya.
Atas dasar itu, KPH-RI secara tegas meminta Kementerian
ATR/BPN serta Kanwil BPN Jawa Barat untuk tidak memproses perpanjangan maupun
pembaruan HGU PT Citimu, dan lebih memprioritaskan penetapan TORA bagi
masyarakat penggarap. Selain itu, aparat penegak hukum didorong segera
menyelidiki dugaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan Rekomendasi
Bupati Sukabumi Nomor: 500.17.3/21279/DPTR/2025.Kami
akan bersurat resmi ke Kanwil BPN Jawa Barat dan melaporkan dugaan ini ke
aparat penegak hukum. Publik berhak tahu, apa urgensi pemerintah daerah
menerbitkan rekomendasi untuk perusahaan yang izinnya sudah habis puluhan tahun.
KPH-RI juga menyoroti terbitnya Surat Pertimbangan Teknis
(Pertek) dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait rencana pembangunan
kebun dalam rangka pembaruan HGU PT Citimu, yang dikeluarkan pada 16 dan 17
Juli 2025.Secara umum masa berlaku pertek hanya enam bulan, sehingga semestinya
telah berakhir pada Desember 2025. Ia juga mengingatkan ketentuan terbaru dari
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang mewajibkan perusahaan menyediakan lahan
plasma minimal 20 persen di awal pengajuan, bukan sekadar janji setelah izin
diperpanjang. “Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sanksinya jelas—mulai
dari pembekuan hingga pencabutan HGU. Dengan aturan ini, sejatinya rekomendasi
pembaruan HGU Citimu sudah kehilangan pijakan.”Tambah Asmadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi,
Aep Majmudin, menyatakan bahwa masa berlaku pertimbangan teknis mengikuti
Perbup Nomor 31, yakni selama dua tahun. Ia menegaskan bahwa proses pembangunan
kebun pada lahan eks HGU tetap harus melalui mekanisme permohonan dengan
persyaratan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.“Masa berlaku pertek
mengikuti Perbup 31, yakni dua tahun.”Ujarnya. *(GUNTA/ILHAM )










