terkini

KPH-RI Sentil DPTR Sukabumi Sebut Reforma Agraria Jangan Dikorbankan Demi Perpanjangan HGU Citimu

Patroli Sukabumi
, Senin, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T03:58:16Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 28 Juli 2026. Pernyataan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Ir. Asep Rahmat Mulyana.MT, bersama Kabid Pertanahan Andrian.ST.M.Si, menuai kontroversi berbagai  aktivis pengamat kebijkan publik dengan orotan keras. Keduanya dinilai seolah menggiring opini bahwa Bupati Sukabumi tidak memiliki banyak pilihan dalam melindungi hak masyarakat atas lahan garapan eks HGU PT Citimu di Kecamatan Bantargadung, selain hanya memberikan rekomendasi perpanjangan atau pembaruan HGU.

 

Kritik tajam datang dari Kepala Divisi Informasi Pelayanan Publik Komite Penyelamatan Hak-Hak Rakyat Indonesia (KPH-RI) Jawa Barat, Asmadi, MA mengungkapkan “ Saya menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.Itu pernyataan konyol dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap hukum pertanahan. Padahal DPTR adalah leading sector. Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM secara jabatan juga merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi, yang memiliki peran strategis untuk menetapkan tanah eks HGU PT Citimu yang telah habis sejak 1995 -sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan kepada Masyarakat.”Ungkap Asmadi.

 

Lebih jauh Asmadi memaparkan “ Bahwa keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada keberanian dan inisiatif kepala daerah. Jika dijalankan dengan benar, konflik agraria dapat dicegah sejak awal. Karena itu, KPH-RI mendesak DPTR untuk segera mengevaluasi sikapnya, mencabut rekomendasi yang telah diajukan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat penggarap.Adanya laporan dari sejumlah NGO dan pegiat antikorupsi terkait dugaan praktik korupsi dalam proses penerbitan rekomendasi HGU PT Citimu.Ada istilah no free lunch. Jangan sampai publik dibutakan dengan narasi bahwa rekomendasi Bupati sekadar formalitas. Belajar dari kasus eks HGU PT Tenjojaya, rekomendasi kepala daerah pernah disalahgunakan untuk transaksi ilegal hingga berujung pidana. Dalam konteks Citimu, sangat terbuka potensi suap atau gratifikasi, dengan berbagai modus -mulai dari dalih penyediaan lahan plasma 20 persen, pembangunan koperasi, hingga proyek kebun Masyarakat. Saya menyinggung kasus suap perpanjangan HGU yang pernah diungkap KPK di Kuantan Singingi, Riau, yang menjerat kepala daerah, pihak swasta, hingga pejabat BPN. “Jangan sampai pola yang sama terulang di Sukabumi.”Paparnya.




Atas dasar itu, KPH-RI secara tegas meminta Kementerian ATR/BPN serta Kanwil BPN Jawa Barat untuk tidak memproses perpanjangan maupun pembaruan HGU PT Citimu, dan lebih memprioritaskan penetapan TORA bagi masyarakat penggarap. Selain itu, aparat penegak hukum didorong segera menyelidiki dugaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan Rekomendasi Bupati Sukabumi Nomor: 500.17.3/21279/DPTR/2025.Kami akan bersurat resmi ke Kanwil BPN Jawa Barat dan melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum. Publik berhak tahu, apa urgensi pemerintah daerah menerbitkan rekomendasi untuk perusahaan yang izinnya sudah habis puluhan tahun.

KPH-RI juga menyoroti terbitnya Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait rencana pembangunan kebun dalam rangka pembaruan HGU PT Citimu, yang dikeluarkan pada 16 dan 17 Juli 2025.Secara umum masa berlaku pertek hanya enam bulan, sehingga semestinya telah berakhir pada Desember 2025. Ia juga mengingatkan ketentuan terbaru dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang mewajibkan perusahaan menyediakan lahan plasma minimal 20 persen di awal pengajuan, bukan sekadar janji setelah izin diperpanjang. “Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sanksinya jelas—mulai dari pembekuan hingga pencabutan HGU. Dengan aturan ini, sejatinya rekomendasi pembaruan HGU Citimu sudah kehilangan pijakan.”Tambah Asmadi.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menyatakan bahwa masa berlaku pertimbangan teknis mengikuti Perbup Nomor 31, yakni selama dua tahun. Ia menegaskan bahwa proses pembangunan kebun pada lahan eks HGU tetap harus melalui mekanisme permohonan dengan persyaratan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.“Masa berlaku pertek mengikuti Perbup 31, yakni dua tahun.”Ujarnya. *(GUNTA/ILHAM )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPH-RI Sentil DPTR Sukabumi Sebut Reforma Agraria Jangan Dikorbankan Demi Perpanjangan HGU Citimu

Terkini