PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 28 Juli 2026. Hampir satu tahun berlalu sejak bencana banjir
bandang menerjang wilayah Kecamatan Cisolok dan Kecamatan Cikakak pada 27
Oktober 2025. Namun, proses pemulihan bagi sebagian warga terdampak hingga kini
dinilai masih jauh dari harapan. Janji bantuan yang digadang-gadang mampu
memulihkan kehidupan korban justru disebut belum terealisasi secara nyata.
Salah seorang korban banjir berinisial OD, warga Kampung
Tugu RT 001/RW 001, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok mengungkpkn “ Saya mengaku
kecewa lantaran rumah yang dijanjikan melalui program Rumah Layak Huni BAZNAS
belum juga dibangun. Ia menyebut bantuan yang diterima baru sebatas papan
bertuliskan “Rumah Layak Huni BAZNAS”, tanpa adanya kelanjutan pembangunan
fisik.Sampai sekarang yang ada hanya plangnya. Rumahnya belum dibangun.”Ungkap
OD.
Sementara itu Sorotan keras turut disampaikan Koordinator
LSM GAPURA RI Wilayah Palabuhanratu, Gugun Edwar mengungkapkan “ Saya menilai
kondisi tersebut berpotensi melukai rasa keadilan para korban bencana.Masyarakat
tidak membutuhkan simbol pencitraan. Mereka membutuhkan rumah yang benar-benar
layak huni, bantuan yang nyata, kepastian tempat tinggal, serta pendampingan
hingga pulih dari bencana.”Ungkap Gugun.
Lebih lanjut, Gugun menegasakan “ Saya mempertanyakan peran
pemerintah daerah beserta seluruh pemangku kepentingan dalam percepatan
pemulihan pascabencana. Menurutnya, hampir satu tahun merupakan waktu yang
cukup untuk merealisasikan program bantuan secara konkret.Ini sudah hampir
setahun. Ke mana pemerintah dengan seluruh instrumennya, termasuk DPRD? Jangan
sampai korban terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian.Saya juga mendesak agar
program Rumah Layak Huni yang dikelola BAZNAS segera dievaluasi secara
menyeluruh apabila benar bantuan yang diterima masyarakat belum sesuai tujuan.Kalau
masyarakat hanya menerima papan nama tanpa pembangunan rumah, tentu patut
dipertanyakan. Ada apa sebenarnya? Berapa anggaran yang dialokasikan? Bagaimana
tahapan pelaksanaannya? Berapa jumlah penerima manfaatnya? Semua itu harus
dijelaskan secara terbuka kepada publik.”Tegasnya.
Sebagai lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS dinilai memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan setiap program bantuan, guna mencegah munculnya spekulasi dan kekecewaan masyarakat.Di sisi lain, warga berharap perhatian pemerintah dan pihak terkait tidak berhenti pada seremoni maupun simbol semata. Bagi para penyintas, ukuran keberhasilan pemulihan bukan terletak pada banyaknya papan nama yang dipasang, melainkan pada seberapa banyak keluarga yang benar-benar kembali memiliki hunian yang aman, layak, dan bermartabat sebagai titik awal kehidupan baru.”Pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi
dari pihak BAZNAS maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait pengakuan warga
tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh
pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.Kondisi ini pun
memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian realisasi program bantuan bagi
korban bencana yang hingga kini masih berjuang bangkit dari keterpurukan.
*(GUNTA )









