PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 12 February 2026. Dugaan praktik monopoli serta pemberian
fee hingga 35 persen dalam pengadaan buku sekolah tingkat SD, SMP, dan PAUD di
Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan serius Pendiri DIAGA, Edi Rizal Agusti.
Dalam kesempatanya Edi Rizal Agusti menyampaikan “ Bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum apabila indikasi penyimpangan tersebut terbukti secara faktual. Dugaan tersebut berkaitan dengan belanja buku sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang disebut-sebut terpusat pada penyedia tertentu.Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengadaan wajib menerapkan prinsip:
1.Efisien.
2.Efektif.
3.Transparan.
4.Terbuka.
5.Bersaing.
6.Adil.
7.Akuntabel
Jika ada pengondisian penyedia atau praktik yang mengarah pada monopoli, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”Tegas Edi kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut Edi Rizal menambahkan “ Saya juga mengingatkan para Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan kepala sekolah agar tidak bermain-main dalam proses belanja buku, terlebih jika anggaran bersumber dari Dana BOS maupun anggaran pendidikan lainnya yang merupakan keuangan negara.Jangan sampai anggaran pendidikan dijadikan kepentingan sesaat. Dunia pendidikan harus steril dari praktik konflik kepentingan. Yang paling dirugikan adalah siswa apabila anggaran tidak dimanfaatkan maksimal untuk kualitas buku dan pembelajaran.Adanya dugaan indikasi pemberian fee hingga 35 persen dari penyedia kepada oknum tertentu yang patut ditelusuri lebih lanjut. DIAGA Muda mengaku telah mengumpulkan data dan dokumentasi visual sebagai bahan awal pelaporan.Apabila dugaan fee tersebut terbukti dan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
1.Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan
kewenangan yang merugikan keuangan negara.
2.Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, apabila terdapat unsur suap atau penerimaan gratifikasi.
Selain itu, pengelolaan Dana BOS sendiri diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan yang menekankan transparansi, pelaporan terbuka, serta larangan pungutan dan pengondisian dalam belanja sekolah. Saya menegaskan, apabila praktik tersebut terus berlangsung dan ditemukan bukti kuat, pihaknya siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kemungkinan pelaporan ke Inspektorat, Kejaksaan, maupun KPK.Kami sudah memegang data awal. Jika indikasi ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana.”Pungkasnya. * (Red-Pel/ GUNTA)










