PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 16 Juli 2026. Konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT CITIMU di
Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kian memanas dan berpotensi meledak
menjadi konflik agraria terbuka. Ratusan petani penggarap secara tegas menolak
rencana pengukuran ulang lahan oleh pihak kecamatan bersama perusahaan yang
dijadwalkan pada 27 Juli 2026.Penolakan ini berakar pada rasa ketidakadilan.
Para penggarap mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses yang menyangkut
langsung ruang hidup mereka, padahal mereka telah mengelola lahan tersebut
selama lebih dari 30 tahun sejak HGU berakhir pada tahun 1995.
Berdasarkan dari investigasi hasil rekam jejak digital para
awak media yang dihimpun.Secara hukum, kondisi ini menjadi krusial. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya
Pasal 34, Hak Guna Usaha (HGU) hapus apabila jangka waktunya berakhir dan tidak
diperpanjang. Tanah yang HGU-nya telah berakhir pada prinsipnya kembali menjadi
tanah yang dikuasai langsung oleh negara.Lebih lanjut, dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, ditegaskan
bahwa perpanjangan atau pembaruan HGU harus diajukan sebelum masa berlakunya
habis. Jika tidak, maka permohonan baru tidak serta-merta menghidupkan kembali
hak lama, melainkan diproses sebagai pemberian hak baru yang wajib
mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, termasuk penguasaan oleh
masyarakat.
Dalam konteks Bantargadung, fakta bahwa lahan telah digarap
masyarakat selama puluhan tahun membuka ruang kuat untuk masuk dalam skema
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 86
Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.Namun di tengah dasar hukum tersebut, muncul
upaya pembaruan HGU oleh PT Citimu atas lahan seluas ±700 hektare di kawasan
Bojongsoka dan Gunung Wayang. Rekam jejak administrasi menunjukkan bahwa pada 2
Oktober 2025 telah dilakukan pembahasan permohonan rekomendasi Bupati Sukabumi
terkait pembaruan HGU tersebut.
Pihak perusahaan berdalih bahwa langkah tersebut untuk
memberikan kepastian hukum. Akan tetapi, bagi warga, langkah ini justru
memunculkan dugaan kuat adanya praktik mafia tanah, yakni upaya sistematis
untuk menguasai kembali lahan yang secara de facto telah menjadi sumber
penghidupan masyarakat.Penolakan warga tidak hanya disuarakan melalui forum
musyawarah, tetapi juga diwujudkan dalam aksi pemasangan baliho di lokasi lahan
garapan. Mereka menuntut agar negara tidak mengabaikan prinsip keadilan
agraria.
Sementara itu Direktur LSM LATAS, Fery Permana.SH.MH.LSM mengungkapkan
“ Saya menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif,
melainkan indikasi serius praktik mafia tanah yang terstruktur.Kalau HGU sudah
berakhir sejak 1995 dan tidak diperpanjang tepat waktu, maka secara hukum hak
itu sudah gugur. Negara tidak boleh memaksakan ‘menghidupkan kembali’ hak
yang sudah mati, apalagi di atas tanah yang sudah 30 tahun dikelola rakyat. Ini
berbahaya dan berpotensi menjadi pintu masuk praktik mafia tanah.”Ungkap Fery.
Lebih jauh Fery menegaskan “Saya mengingatkan bahwa tanah eks HGU yang telah lama dikuasai masyarakat seharusnya menjadi prioritas dalam program reforma agraria, bukan justru dikembalikan kepada korporasi.Kalau pemerintah mengabaikan fakta penguasaan masyarakat dan tetap mendorong pembaruan HGU, itu bukan lagi kebijakan, tapi bisa masuk kategori mal administrasi bahkan penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai ada permainan di balik meja. Kami akan kawal ini, dan jika ditemukan indikasi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan dilaporkan ke aparat penegak hukum.”Tegasnya.
Ditempat yang berbeda Sekretaris LSM Pekat-IB (Pembela Kesatuan Tanah
Air Indonesia Bersatu ) Zefry Subianto.SH mengungkapkan “ Saya menilai
persoalan ini sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi skandal agraria.Kalau
HGU sudah berakhir sejak 1995 dan tidak diperpanjang sesuai mekanisme, maka
secara hukum itu sudah selesai. Tidak bisa tiba-tiba dihidupkan kembali seolah
tidak pernah mati. Ini patut diduga ada permainan serius. Secara hukum, jika
proses pembaruan HGU dilakukan tanpa transparansi dan mengabaikan penguasaan
fisik oleh masyarakat, maka berpotensi melanggar asas fungsi sosial tanah
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA, serta prinsip keadilan dalam reforma
agraria. Bahkan dapat mengarah pada pelanggaran administratif sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.”Ungkapnya
Lebih jauh Zefry menegaskan “ Bahwsanya apabila terdapat
indikasi rekayasa administrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses
penerbitan hak, maka berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.Sebab rekam jejak digital. Upaya
mediasi telah dilakukan melalui Muspika Bantargadung dan melibatkan DPRD Komisi
I, namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.Sementara itu, PT Citimu
menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,
termasuk mendukung program TORA serta penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas
umum. Perusahaan juga mengklaim siap menyisihkan sebagian lahan sesuai regulasi.
Namun bagi para penggarap, persoalan ini bukan sekadar legalitas di atas kertas. Ini adalah soal hidup dan mati. Mereka berharap negara tidak kalah oleh kepentingan modal, dan benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan agraria.Jika tidak, konflik Bantargadung berpotensi menjadi preseden buruk-bahwa tanah yang telah lama menjadi sandaran hidup rakyat, bisa sewaktu-waktu “DIRAMPAS KEMBALI” dengan legitimasi hukum yang dipaksakan.”Tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Bantargadung dan DPTR Kab Sukabumi serta Komisi I DPRD Kab Sukabumi belum memberikan keterangan resmi. Hasil pantauan awak media situasi dan kondisi di lapangan dinilai rawan memanas apabila pendekatan dialog dan musyawarah tidak segera dilakukan.*(GUNTA/TIM)











