terkini

Diduga Pemkab Sukabumi Bungkam Konflik Di Eks HGU PT. Citimu, Tanah 30 Tahun Digarap Rakyat, Kini Mau Diukur Diam-Diam…..?

Patroli Sukabumi
, Rabu, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T12:11:52Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari Rabu tanggal ,15 Juli 2026. Ketegangan mencuat di Kecamatan Bantargadung setelah Forum Penggarap dan ratusan warga penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT.CITIMU menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengukuran tanah yang dijadwalkan pada 27 Juli 2026.Penolakan ini muncul setelah beredarnya undangan rapat persiapan pengukuran yang dilakukan pihak Kecamatan Bantargadung bersama PT Citimu, tanpa melibatkan para penggarap yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut.

 

Sementara itu Salah satu perwakilan Forum mengatakan “ Bahwa lahan eks HGU tersebut telah dikuasai dan digarap lebih dari 30 tahun, bahkan sejak perusahaan diduga tidak lagi aktif dan menelantarkan lahan. Kini, lahan tersebut menjadi sumber kehidupan bagi ratusan kepala keluarga.Kami menolak pengukuran sepihak. Tanah ini sudah kami garap puluhan tahun. Tidak pernah ada musyawarah dengan kami.” Ungkap perwakilan Forum.

 

Lebih lanjut Forum menegaskan “ Saya menilai, langkah pengukuran tanpa pelibatan penggarap merupakan tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal dan mencederai prinsip keadilan agraria. Mereka juga menyoroti rapat yang digelar kecamatan bersama perusahaan yang dinilai tidak sah secara partisipatif.Kami mengabaikan agenda itu. Kalau dipaksakan, kami siap melakukan aksi.”Tegasnya

 

Sementara itu Direktur LSM (LATAS ) Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi Fery Permana.SH.MH. memaparkan “ Bahwa  permasalahan ini  Bukan Sekadar Pengukuran, Ini Potensi Perampasan Hak Rakyat. Saya bicara keras Saya menilai rencana pengukuran tanpa pelibatan penggarap sebagai bentuk indikasi mal administrasi dan dugaan keberpihakan kekuasaan kepada korporasi yang berpotensi korupsi.Jangan bungkus kepentingan korporasi dengan prosedur administratif yang cacat. Jika penggarap yang sudah puluhan tahun menguasai lahan diabaikan, ini bukan lagi soal pengukuran.Ini berpotensi menjadi perampasan hak rakyat secara sistematis.”Paparnya.

 

Lebih lanjut Fery menegaskan “Saya juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan aparat terkait tidak boleh bertindak sepihak tanpa mengedepankan prinsip keadilan sosial dan partisipasi publik.Kalau benar lahan itu eks HGU yang ditelantarkan, maka negara wajib hadir untuk rakyat, bukan justru membuka jalan bagi konflik. Kami mencium adanya potensi pelanggaran hukum dan akan mendorong audit serta investigasi menyeluruh.Saya memperingatkan, jika pengukuran tetap dipaksakan tanpa musyawarah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang oleh pejabat publik.Ini bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Kami tidak akan diam. Jika perlu, kami bawa ke ranah hukum dan laporkan ke Ombudsman maupun aparat penegak hukum.”Tegasnya.


Ditempat lain yang berbeda Sekretaris DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto.SH mengungkapkan “Saya menilai persoalan ini sudah masuk pada ranah yang tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran ringan.Ini sudah terang benderang dan tentunya sudah mengacu pada :

1. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)-Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, tidak boleh ditelantarkan.

2. PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar-Tanah HGU yang tidak dimanfaatkan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikembalikan ke negara.

3. Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria-Menjamin redistribusi tanah yang berkeadilan, termasuk bagi penggarap lama.

4. Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021-Mengatur pentingnya pendataan dan pengakuan penguasaan fisik masyarakat.

5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan-Menegaskan asas transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pemerintah.”Ungkapnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Bantargadung dan DPTR Kab Sukabumi serta PT Citimu belum memberikan keterangan resmi. Hasi pantauan awak media situasi dan kondisi di lapangan dinilai rawan memanas apabila pendekatan dialog dan musyawarah tidak segera dilakukan. * (GUNTA/ TIM )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Pemkab Sukabumi Bungkam Konflik Di Eks HGU PT. Citimu, Tanah 30 Tahun Digarap Rakyat, Kini Mau Diukur Diam-Diam…..?

Terkini