PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari Rabu
tanggal ,15 Juli 2026. Ketegangan mencuat di Kecamatan Bantargadung setelah
Forum Penggarap dan ratusan warga penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT.CITIMU menyatakan
penolakan tegas terhadap rencana pengukuran tanah yang dijadwalkan pada 27 Juli
2026.Penolakan ini muncul setelah beredarnya undangan rapat persiapan
pengukuran yang dilakukan pihak Kecamatan Bantargadung bersama PT Citimu, tanpa
melibatkan para penggarap yang selama ini menguasai dan mengelola lahan
tersebut.
Sementara itu Salah satu perwakilan Forum mengatakan “ Bahwa
lahan eks HGU tersebut telah dikuasai dan digarap lebih dari 30 tahun, bahkan
sejak perusahaan diduga tidak lagi aktif dan menelantarkan lahan. Kini, lahan
tersebut menjadi sumber kehidupan bagi ratusan kepala keluarga.Kami menolak
pengukuran sepihak. Tanah ini sudah kami garap puluhan tahun. Tidak pernah ada
musyawarah dengan kami.” Ungkap perwakilan Forum.
Lebih lanjut Forum menegaskan “ Saya menilai, langkah
pengukuran tanpa pelibatan penggarap merupakan tindakan yang berpotensi memicu
konflik horizontal dan mencederai prinsip keadilan agraria. Mereka juga
menyoroti rapat yang digelar kecamatan bersama perusahaan yang dinilai tidak
sah secara partisipatif.Kami mengabaikan agenda itu. Kalau dipaksakan, kami
siap melakukan aksi.”Tegasnya
Sementara itu Direktur LSM (LATAS ) Lembaga
Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi Fery Permana.SH.MH. memaparkan “
Bahwa permasalahan ini Bukan Sekadar Pengukuran, Ini Potensi
Perampasan Hak Rakyat. Saya bicara keras Saya menilai rencana pengukuran tanpa
pelibatan penggarap sebagai bentuk indikasi mal administrasi dan dugaan
keberpihakan kekuasaan kepada korporasi yang berpotensi korupsi.Jangan bungkus
kepentingan korporasi dengan prosedur administratif yang cacat. Jika penggarap
yang sudah puluhan tahun menguasai lahan diabaikan, ini bukan lagi soal
pengukuran.Ini berpotensi menjadi perampasan hak rakyat secara sistematis.”Paparnya.
Lebih lanjut Fery menegaskan “Saya juga mengingatkan bahwa
pemerintah daerah dan aparat terkait tidak boleh bertindak sepihak tanpa
mengedepankan prinsip keadilan sosial dan partisipasi publik.Kalau benar lahan
itu eks HGU yang ditelantarkan, maka negara wajib hadir untuk rakyat, bukan
justru membuka jalan bagi konflik. Kami mencium adanya potensi pelanggaran
hukum dan akan mendorong audit serta investigasi menyeluruh.Saya
memperingatkan, jika pengukuran tetap dipaksakan tanpa musyawarah, maka hal
tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang oleh pejabat
publik.Ini bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Kami tidak akan diam. Jika
perlu, kami bawa ke ranah hukum dan laporkan ke Ombudsman maupun aparat penegak
hukum.”Tegasnya.
Ditempat lain yang berbeda Sekretaris DPC PEKAT-IB
Sukabumi, Zefry Subianto.SH mengungkapkan “Saya menilai persoalan
ini sudah masuk pada ranah yang tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran
ringan.Ini sudah terang benderang dan tentunya sudah mengacu pada :
1. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)-Pasal 6: Hak atas tanah
memiliki fungsi sosial, tidak boleh ditelantarkan.
2. PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar-Tanah
HGU yang tidak dimanfaatkan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan
dikembalikan ke negara.
3. Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria-Menjamin
redistribusi tanah yang berkeadilan, termasuk bagi penggarap lama.
4. Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021-Mengatur pentingnya
pendataan dan pengakuan penguasaan fisik masyarakat.
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan-Menegaskan
asas transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan
pemerintah.”Ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Bantargadung
dan DPTR Kab Sukabumi serta PT Citimu belum memberikan keterangan resmi. Hasi
pantauan awak media situasi dan kondisi di lapangan dinilai rawan memanas
apabila pendekatan dialog dan musyawarah tidak segera dilakukan. * (GUNTA/
TIM )









