terkini

DOB Sukabumi Utara Mandek 25 Tahun, Tiga Kecamatan Diusulkan ‘Hijrah’ Ke Kabupaten Bogor Selatan

Patroli Sukabumi
, Senin, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T09:53:33Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 27 Juli 2026. Wacana pemekaran wilayah kembali menghangat di tengah belum dicabutnya moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat. Di tengah stagnasi tersebut, muncul gagasan baru agar tiga kecamatan di wilayah utara Kabupaten Sukabumi, yakni Kecamatan Cicurug, Parungkuda, dan Cidahu, diusulkan bergabung ke Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Bogor Selatan.

 

Gagasan ini disampaikan oleh Aktivis Pergerakan Cicurug sekaligus Ketua LSM BARAK, Agus TB. Ia mengungkapkan “Bahwa perjuangan pembentukan DOB Kabupaten Sukabumi Utara yang telah berlangsung lebih dari 25 tahun hingga kini belum membuahkan hasil, lantaran masih terbentur kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.Perjuangan pemekaran wilayah Sukabumi Utara sudah dimulai sejak akhir 1990-an. Saat itu, berbagai tokoh masyarakat dan aktivis lokal menggagas pemekaran dengan tujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan Pembangunan.”Ungkap Agus.

 

Lebih lanjut Agus TB menegaskan “Bahwa pada awal 1990-an, wacana pemekaran wilayah utara Sukabumi mulai digulirkan oleh kelompok masyarakat dan aktivis lokal yang tergabung dalam Tim 11. Sejumlah tokoh yang terlibat di antaranya Dadang Sopandi, almarhum Abdul Fatah, almarhum Rusli Siregar, Sengseng, JA Subgyo, Empep, serta tokoh lainnya yang membentuk presidium perjuangan secara formal.Dari sisi pemerintah daerah, berbagai tahapan administratif sebenarnya telah diselesaikan. Pemkab Sukabumi, DPRD Kabupaten hingga DPRD Provinsi telah merampungkan persyaratan dan kajian kelayakan. Namun hingga kini, realisasinya masih terhambat oleh moratorium dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.”Tegasnya.

 

Di tengah kebuntuan tersebut, berkembang wacana pembentukan CDOB Bogor Selatan yang direncanakan mencakup tujuh kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Bogor. Menyikapi hal ini, Agus menyebut pihaknya memandang secara positif apabila tiga kecamatan di Sukabumi tersebut dipertimbangkan untuk bergabung.Jika perjuangan DOB Sukabumi Utara terus mengalami kebuntuan, maka muncul pemikiran agar Kecamatan Cicurug, Parungkuda, dan Cidahu dapat bergabung ke dalam wilayah CDOB Bogor Selatan. Ini bisa menjadi alternatif solusi demi mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat.”ujarnya.

 

Saya menilai gagasan tersebut sebagai wacana yang patut dipertimbangkan. Bahkan, dirinya bersama sejumlah aktivis menyatakan kesiapan untuk mendukung jika skenario tersebut benar-benar diwujudkan.Ini merupakan gagasan yang baik. Kami siap mendukung apabila tiga kecamatan tersebut masuk ke wilayah Bogor Selatan. Bisa jadi ini juga menjadi harapan sebagian masyarakat agar pelayanan pemerintahan lebih efektif dan efisien.Bahwa penyampaian gagasan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang dijamin dalam sistem demokrasi, selama dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kalau sebatas wacana dan usulan tentu sah-sah saja. Selama memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sesuai regulasi, maka hal itu bisa diperjuangkan. Tinggal bagaimana keseriusan dan komitmen semua pihak.

Secara regulatif, rencana penggabungan wilayah ke dalam CDOB harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan turunannya. Persyaratan tersebut meliputi aspek administratif, teknis, dan kewilayahan, termasuk dukungan masyarakat, kajian kelayakan, serta kejelasan cakupan wilayah usulan. Dengan demikian, wacana penggabungan tiga kecamatan di Sukabumi ke dalam CDOB Bogor Selatan bukan sekadar isu politik, melainkan bagian dari dinamika aspirasi daerah yang memerlukan kajian matang dan proses panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”Pungkasnya * (PAJAR RAHAYU )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DOB Sukabumi Utara Mandek 25 Tahun, Tiga Kecamatan Diusulkan ‘Hijrah’ Ke Kabupaten Bogor Selatan

Terkini