PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 27 Juli 2026. Wacana pemekaran wilayah kembali menghangat di
tengah belum dicabutnya moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh
pemerintah pusat. Di tengah stagnasi tersebut, muncul gagasan baru agar tiga
kecamatan di wilayah utara Kabupaten Sukabumi, yakni Kecamatan Cicurug,
Parungkuda, dan Cidahu, diusulkan bergabung ke Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)
Bogor Selatan.
Gagasan ini disampaikan oleh Aktivis Pergerakan Cicurug
sekaligus Ketua LSM BARAK, Agus TB. Ia mengungkapkan “Bahwa perjuangan
pembentukan DOB Kabupaten Sukabumi Utara yang telah berlangsung lebih dari 25
tahun hingga kini belum membuahkan hasil, lantaran masih terbentur kebijakan
moratorium dari pemerintah pusat.Perjuangan pemekaran wilayah Sukabumi Utara
sudah dimulai sejak akhir 1990-an. Saat itu, berbagai tokoh masyarakat dan
aktivis lokal menggagas pemekaran dengan tujuan memperpendek rentang kendali
pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat
pemerataan Pembangunan.”Ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus TB menegaskan “Bahwa pada awal 1990-an,
wacana pemekaran wilayah utara Sukabumi mulai digulirkan oleh kelompok
masyarakat dan aktivis lokal yang tergabung dalam Tim 11. Sejumlah tokoh yang
terlibat di antaranya Dadang Sopandi, almarhum Abdul Fatah, almarhum Rusli
Siregar, Sengseng, JA Subgyo, Empep, serta tokoh lainnya yang membentuk
presidium perjuangan secara formal.Dari sisi pemerintah daerah, berbagai
tahapan administratif sebenarnya telah diselesaikan. Pemkab Sukabumi, DPRD
Kabupaten hingga DPRD Provinsi telah merampungkan persyaratan dan kajian
kelayakan. Namun hingga kini, realisasinya masih terhambat oleh moratorium dari
pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.”Tegasnya.
Di tengah kebuntuan tersebut, berkembang wacana pembentukan
CDOB Bogor Selatan yang direncanakan mencakup tujuh kecamatan di wilayah
selatan Kabupaten Bogor. Menyikapi hal ini, Agus menyebut pihaknya memandang
secara positif apabila tiga kecamatan di Sukabumi tersebut dipertimbangkan
untuk bergabung.Jika perjuangan DOB Sukabumi Utara terus mengalami kebuntuan,
maka muncul pemikiran agar Kecamatan Cicurug, Parungkuda, dan Cidahu dapat
bergabung ke dalam wilayah CDOB Bogor Selatan. Ini bisa menjadi alternatif
solusi demi mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat.”ujarnya.
Saya menilai gagasan tersebut sebagai wacana yang patut
dipertimbangkan. Bahkan, dirinya bersama sejumlah aktivis menyatakan kesiapan
untuk mendukung jika skenario tersebut benar-benar diwujudkan.Ini merupakan
gagasan yang baik. Kami siap mendukung apabila tiga kecamatan tersebut masuk ke
wilayah Bogor Selatan. Bisa jadi ini juga menjadi harapan sebagian masyarakat
agar pelayanan pemerintahan lebih efektif dan efisien.Bahwa penyampaian gagasan
tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang dijamin dalam sistem
demokrasi, selama dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.Kalau sebatas wacana dan usulan tentu sah-sah
saja. Selama memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sesuai
regulasi, maka hal itu bisa diperjuangkan. Tinggal bagaimana keseriusan dan
komitmen semua pihak.
Secara regulatif, rencana penggabungan wilayah ke dalam
CDOB harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan turunannya.
Persyaratan tersebut meliputi aspek administratif, teknis, dan kewilayahan,
termasuk dukungan masyarakat, kajian kelayakan, serta kejelasan cakupan wilayah
usulan. Dengan
demikian, wacana penggabungan tiga kecamatan di Sukabumi ke dalam CDOB Bogor
Selatan bukan sekadar isu politik, melainkan bagian dari dinamika aspirasi
daerah yang memerlukan kajian matang dan proses panjang sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.”Pungkasnya * (PAJAR RAHAYU )









