PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 25 Juni 2026. Program dana hibah APBD Kab Sukabumi untuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi sebesar Rp,-950 juta.Dengan besarnya dana hibah yang telah digelontorkan, publik tentu berharap adanya dampak nyata dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Sukabumi. Transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara anggaran dan hasil menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi penyimpangan.Secara normatif, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mengacu pada kebijakan nasional penanggulangan HIV/AIDS, di antaranya-Input (Sumber Daya).Dana hibah APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 ± Rp,-950 juta untuk dukungan kelembagaan dan lintas sektor agar bisa di akses data dan jaringan program kesehatan Masyarakat.
Output yang Seharusnya Dihasilkan:
1.Kebijakan & Strategi Daerah
2.Tersusunnya rencana strategis penanggulangan HIV/AIDS tingkat kabupaten
3.Pedoman teknis pencegahan dan pengendalian yang terukur
4.Pelaksanaan Program Kegiatan penyuluhan dan edukasi masyarakat secara masif dan berkelanjutan serta layanan pencegahan dan penanggulangan berbasis komunitas.Program deteksi dini dan pendampingan kelompok rentan dengan Koordinasi & Kolaborasi sinergi lintas OPD, lembaga, hingga kerja sama regional/internasional. Untuk Penguatan jejaring relawan dan organisasi masyarakat sipil tentang Informasi & Publikasi.Diseminasi informasi yang tepat melalui media massa kampanye publik yang tidak menimbulkan stigma negative thinking
5. Monitoring & Evaluasi sistem data HIV/AIDS yang terintegrasi dengan laporan kinerja dan evaluasi program secara transparan
Sementara itu Direktur LSM LATAS ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ), Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ Jika benar terjadi kondisi “Minim Kegiatan Dan Publikasi”, maka terdapat ketidak seimbangan antara input anggaran yang besar dengan output kinerja yang dihasilkan. Hal ini mengindikasikan kemungkinan.Program tidak berjalan optimal sesuai perencanaan tidak berbasis kebutuhan riil dan Lemahnya pengawasan dan evaluasi. Sehinggah kajian potensi pelanggaran diduga rawan Korupsi.Perlu ditegaskan dalam konteks indikasi/kerawanan, bukan vonis.Potensi titik rawan itu mencakup Mark-up kegiataan atau Ketidakwajaran Anggaran.Kegiatan yang dilaporkan tidak sebanding dengan nilai anggaran.Output tidak terukur secara jelas dan dipertanggung jawabkan “ Ungkap Fery.
Lebih lanjut Fery menjelaskan “ Bahwa dugaan anggaran fiktif atau formalitas kegiatan.Kegiatan hanya bersifat administratif tanpa dampak nyata. Dokumentasi ada, namun implementasi di lapangan minim. Ini adalah bentuk dari penyalahgunaan dana hibah. Yang diduga rawan korupsi atau tidak sesuai dengan peruntukan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengn tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dari minimnya laporan dan publikasi tentunya sulitnya akses informasi penggunaan anggaran. Acuan Hukum terkait anggaran ini adalah :
1.UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3.UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi-Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
4.Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5.Permendagri No. 32 Tahun 2011 (jo. perubahannya) tentang Hibah dan Bantuan Sosial “Tegas Fery.
Sampai berita ini ditayangkan Kepala Sekretariat KPA Kabupaten Sukabumi Dadang Sucipta,dan Pengelola Program KPA Dian Hendayana belum bisa dihubungi untuk di mintai statementnya. *(GUNTA & TIM/SMSI)








