PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal, 24 Juni 2026. Program dana hibah untuk Komisi Penanggulangan AIDS
(KPA) Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. Transparansi pengelolaan serta
realisasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kembali dipertanyakan.Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, KPA
Kabupaten Sukabumi tercatat menerima dana hibah sebesar Rp,-950 juta. Sebagai
lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pencegahan,
pengendalian, dan penanggulangan HIV/AIDS, KPA diharapkan mampu menunjukkan
kinerja yang terukur, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu Direktur LSM LATAS, Fery Permana.SH.MH
menegaskan “Bahwa pihaknya mempertanyakan sejauh mana realisasi program dan
penggunaan dana hibah tersebut memberikan dampak nyata terhadap upaya
penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Sukabumi.Anggaran hibah yang bersumber
dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Publik
berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan, program apa saja yang
telah dilaksanakan, serta sejauh mana capaian yang berhasil diraih.”Tegas Fery.
Lebih lanjut, Fery menjelaskan “ Bahwa berdasarkan dokumen
transparansi penerima hibah Tahun Anggaran 2025 yang dipublikasikan oleh Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi pada 5 Mei 2025,
total pagu dana hibah daerah mencapai Rp67.745.400.842 yang disalurkan kepada
286 lembaga penerima. Salah satunya adalah KPA Kabupaten Sukabumi dengan nilai
hibah Rp,-950 juta.Namun demikian, di tengah dukungan anggaran tersebut, data
penanganan HIV/AIDS di Kabupaten Sukabumi masih menunjukkan kondisi yang
memprihatinkan. Tercatat 335 kasus baru HIV pada tahun 2024, dengan tambahan 96
kasus baru pada semester pertama tahun 2025.Data Dinas Kesehatan Kabupaten
Sukabumi juga menunjukkan bahwa jumlah Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) telah
mencapai lebih dari 400 jiwa yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya
Kecamatan Cicurug, Cisaat, Sukaraja, Cibadak, Palabuhanratu, hingga wilayah
Pajampangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait
efektivitas program yang dijalankan KPA, serta sejauh mana dana hibah tersebut
digunakan sesuai peruntukannya.Secara regulasi, pengelolaan dana hibah daerah
mengacu pada:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah'
2.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mengatur hak, kewajiban, pelaporan, dan pertanggungjawaban penerima hibah.Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara lengkap, transparan, dan dapat diaudit.Selain itu, keterbukaan informasi penggunaan dana hibah juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan keuangan negara maupun daerah.Karena dana hibah berasal dari APBD, maka laporan realisasi penggunaannya bukanlah dokumen yang bersifat rahasia. Justru harus terbuka sebagai bentuk akuntabilitas public.”Jelas Fery.
LSM LATAS pun mendesak KPA Kabupaten Sukabumi untuk segera
mempublikasikan secara rinci penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2025,
meliputi program yang dilaksanakan, rincian belanja, capaian target, hingga
laporan pertanggungjawaban akhir sesuai ketentuan yang berlaku.Transparansi
dinilai penting untuk memastikan bahwa dana hibah benar-benar dimanfaatkan bagi
penanggulangan HIV/AIDS, bukan sekadar terserap secara.”Pungkasnya. *(GUNTA/SMSI
)








