PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 22 Juni 2026. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat
Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten
Sukabumi. Agenda rapat meliputi dua pembahasan utama, yaitu penyampaian
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat Bupati terhadap nota penjelasan DPRD
atas tiga Raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten
Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA.SH.dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs.H. Asep
Japar, MM., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah,
serta tamu undangan lainnya.Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD
menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian pandangan
umum disampaikan oleh:
1.Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh H. Loka
Tresnajaya, S.E.
2.Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Syarif Hidayat
3.Fraksi PKB disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya
4.Fraksi PKS disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si.
5.Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Sendi A. Maulana
6Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Lugi Septiandi
Herman
7.Fraksi PPP disampaikan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan
berbagai catatan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran
Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan
pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2025. Seluruh pandangan tersebut diharapkan menjadi bahan
penyempurnaan dalam proses pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan
berikutnya.
Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, DPRD menjadwalkan penyampaian jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya yang akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026.Pada agenda selanjutnya, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat terhadap nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda inisiatif DPRD, yaitu:Raperda tentang Desa;Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan;Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.Penyampaian pendapat Bupati menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum ketiga Raperda tersebut memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha
Sukmagara, menjelaskan” Bahwa seluruh Raperda yang telah disampaikan akan
diproses sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku di DPRD.Hari ini Bupati telah
menyampaikan pendapat terhadap Raperda mengenai kawasan permukiman kumuh,
pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta Raperda tentang desa. Tahapan
berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi sesuai mekanisme
yang berlaku di DPRD. Kami berharap seluruh Raperda yang dibahas benar-benar
memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat,
serta mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi. Seluruh fraksi nantinya akan
memberikan pandangan dan masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan
sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.”Ujar Yudha Sukmagara. *(GUNTA)

.jpg)







