PATROLI SUKABUMI.CO.ID.--
Hari Senin tanggal 22 Juni 2026. Adanya “Dana Abadi” oleh
Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat sekilas yang terdengar progresif.
Narasi keberlanjutan,dengan program kemandirian program kesehatan desa, hingga
semangat gotong royong menjadi bungkus yang tampak menjanjikan. Namun ketika
dana tersebut ditempatkan di BPR.Pertanyaan mendasar muncul, Apakah ini inovasi
kebijakan, atau justru celah persoalan hukum yang sedang dibuka....?
Masalahnya bukan pada niat, tetapi pada legalitas dan tata
kelola.Dalam kerangka hukum perbankan, BPR memang diperbolehkan menghimpun dana
masyarakat. Namun kewenangannya terbatas pada produk tabungan dan deposito,
bukan sebagai pengelola Dana Abadi atau skema keuangan semi-investasi yang tidak
jelas akad dan strukturnya.Di titik inilah persoalan menjadi serius. Istilah
Dana Abadi bukan sekadar label administratif tapi mengandung konsekuensi hukum,
tata kelola, dan pertanggungjawaban jangka panjang. Tanpa dasar hukum yang
jelas, tanpa kelembagaan yang sah, serta tanpa mekanisme audit yang kuat,
penggunaan istilah ini justru berpotensi menjadi Topeng Legalitas bagi praktik
pengelolaan dana yang tidak akuntabel.Apalagi jika sumber dana ini tidak jelas
berasal dari mana. Apakah Iuran, Hibah, CSR, atau bahkan bersinggungan dengan
anggaran publik. Maka, transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan,
melainkan kewajiban mutlak.
Sementara itu dalam kesempatny Fery Permana, SH.,MH dari LSM Latas,menyikapi " Bahwa LATAS menilai skema seperti ini tidak bisa dianggap sepele.Kalau hanya sebatas menabung di BPR secara kelembagaan itu tidak masalah. Tapi ketika sudah menggunakan istilah Dana Abadi, lalu tidak jelas dasar hukumnya, tidak jelas subjek hukumnya, dan tidak transparan pengelolaannya, ini sudah masuk wilayah rawan. Ini bukan lagi sekadar administrasi, tapi berpotensi menjadi persoalan hukum" Tegas Fery.
Lebih lanjut Fery menambahkan " Saya juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk bagi persoalan yang lebih besar.Saya melihat ada praktek potensi maladministrasi bahkan indikasi penyimpangan jika tidak segera dibenahi. Jangan sampai ini menjadi pola yang dibiarkan, lalu ketika bermasalah baru ramai. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mencermati sejak awal, agar tidak berkembang menjadi kasus hukum di kemudian hari." Tambahnya.
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus,
lemahnya tata kelola dana kolektif sering berujung pada konflik kepentingan,
laporan fiktif, hingga dugaan penyalahgunaan. Terlebih jika forum yang
mengelola tidak memiliki status badan hukum yang jelas, maka siapa yang
bertanggung jawab?
Lebih jauh lagi, jika BPR hanya dijadikan “Tempat Parkir Dana” tanpa kejelasan skema dan
pengawasan, maka risiko tidak hanya pada pengelola forum, tetapi juga pada
aspek kepatuhan lembaga keuangan itu sendiri.Di sinilah negara seharusnya
hadir. Pemerintah daerah, regulator, hingga otoritas pengawasan tidak boleh
hanya menjadi penonton. Setiap skema pengelolaan dana yang melibatkan publik
harus berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh, sistem yang transparan, dan
mekanisme kontrol yang jelas.Jika tidak, maka yang terjadi bukan pemberdayaan,
melainkan pembiaran terhadap potensi masalah.Pada akhirnya, publik berhak
bertanya:… ?
Dana ini milik siapa….? Dikelola oleh siapa…..?
Dan dipertanggungjawabkan kepada siapa……?
Jika pertanyaan-pertanyaan mendasar ini belum bisa dijawab
secara terang, maka “Dana Abadi” tersebut bukanlah simbol keberlanjutan melainkan
bom waktu dalam tata kelola keuangan lokal." Pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak BPR melalui Direkturny
Bpk Udung.SE CRBD belum bisa memberikan keterangan atau jawabanya. *(GUNTA)








