terkini

Diduga Sepihak Dan Prematur, Manajemen PT ASSA Group Cicurug “Vonis” Karyawan Atas Selisih Stok, Gaji Ditahan Tanpa Kejelasan

Patroli Sukabumi
, Senin, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T08:00:34Z


 

PATROLI SUKABUMI.CO.ID -–Hari Senin tanggl 11 Mei 2026.Polemik ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT ASSA Group, khususnya pada unit outlet cabang Cicurug, setelah sejumlah karyawan mengaku diperlakukan tidak adil dan diduga menjadi korban kebijakan sepihak manajemen perusahaan.

Peristiwa ini bermula pada 26 Juni 2025, saat General Manager PT ASSA Group melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus audit internal. Dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data stok administrasi dengan stok fisik di lapangan sebesar 16.389,50 kilogram.Menindaklanjuti temuan itu, manajemen memerintahkan tiga karyawan, yakni Outlet Manager (Septian), Assistant Manager (A. Ruslan), dan Admin (Zaky), untuk melakukan penelusuran dan pencarian data guna mengungkap penyebab selisih stok.

 

Namun di tengah proses penelusuran yang masih berlangsung, tepatnya pada 2 Juli 2025, manajemen justru menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1). Dalam surat tersebut, perusahaan dinilai telah secara prematur menyimpulkan adanya kehilangan stok, ketidaksesuaian kas, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan. Bahkan, perusahaan juga memberlakukan penahanan gaji sejak bulan Juni 2025.Kondisi tersebut memicu keberatan dari para karyawan, lantaran sanksi diberikan sebelum proses klarifikasi dan penelusuran data selesai dilakukan.



Setelah menyelesaikan penelusuran, karyawan kemudian menyampaikan laporan resmi pada 10 Juli 2025. Laporan itu memuat penjelasan berdasarkan data riwayat transaksi, penerimaan barang, hingga penjualan yang dianggap relevan dengan selisih stok yang terjadi.Namun, alih-alih mendapat tanggapan substantif, manajemen kembali menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) pada 24 Juli 2025. Dalam surat tersebut, karyawan diwajibkan mengganti kerugian stok dengan skema pembagian persentase yang ditentukan sepihak tanpa adanya forum musyawarah.Pihak manajemen bahkan disebut menyatakan tidak menerima alasan atau penjelasan apapun dari karyawan. Sikap ini dinilai mengabaikan fakta dan data riil yang telah disampaikan.

 

Para karyawan pun mengaku tidak mengetahui dasar penentuan persentase tanggung jawab tersebut. Mereka menilai kebijakan itu tidak transparan, tidak akuntabel, serta cenderung sewenang-wenang.Upaya penyelesaian secara persuasif terus dilakukan. Pada 1 September 2025, salah satu karyawan AHMAD RUSLAN.S.Tr.PI yang menjabat sebagai Assistant Manager mengajukan permohonan keringanan dengan menawarkan kesediaan menyerahkan gaji selama tiga bulan (Juni, Juli, Agustus) beserta BPJS sebagai bentuk tanggung jawab sesuai kemampuan. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat respons dari manajemen.

 

Dari keseluruhan rangkaian kejadian, karyawan menilai telah menunjukkan itikad baik, mulai dari penelusuran data, penyampaian laporan resmi, hingga upaya meminta ruang dialog. Namun, seluruhnya tidak direspons secara proporsional oleh perusahaan.Sebaliknya, keputusan yang diambil melalui surat resmi, komunikasi grup WhatsApp, hingga instruksi koordinator dinilai dilakukan secara sepihak tanpa membuka ruang klarifikasi. Termasuk kebijakan penahanan gaji yang hingga kini dipertanyakan dasar hukumnya.




Ditempat lain yang terpisah Ketua Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) yang juga aktivis pergerakan hukum, Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ Saya menilai tindakan manajemen tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial.Dari kronologi yang kami cermati, tindakan perusahaan ini terkesan prematur, sepihak, dan memaksakan kesimpulan tanpa proses pembuktian yang adil. Karyawan belum selesai melakukan penelusuran, tapi sudah divonis bersalah.”Tegas Fery.

 

Lebih lanjut Fery menegaskan “ Saya menyoroti kebijakan penahanan gaji yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.Penahanan gaji tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja. Undang-undang sudah jelas, upah tidak boleh ditahan atau dipotong secara sepihak tanpa kesepakatan atau putusan hukum. Saya menilai pemaksaan ganti rugi kepada karyawan tanpa mekanisme transparan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.Jika kerugian ditetapkan sepihak tanpa audit independen dan tanpa forum klarifikasi, maka ini berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum dan indikasi tekanan dalam hubungan kerja. Saya mendesak agar perusahaan segera membuka ruang dialog.Manajemen harus menghentikan sikap arogan dan segera melakukan perundingan bipartit. Jika tidak, kami mendorong karyawan menempuh jalur hukum melalui Disnaker hingga Pengadilan Hubungan Industrial.”Pungkasnya.

 

Terpantau kasus ini Kasus ini diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya:

1.UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) → Upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan dan tidak boleh ditahan sepihak.

2.PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan → Pemotongan upah hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan atau ketentuan hukum.

3.UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial → Sengketa wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit, bukan keputusan sepihak.”Tambah Fery. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Sepihak Dan Prematur, Manajemen PT ASSA Group Cicurug “Vonis” Karyawan Atas Selisih Stok, Gaji Ditahan Tanpa Kejelasan

Terkini