PATROLI SUKABUMI.CO.ID -–Hari Senin
tanggl 11 Mei 2026.Polemik ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT ASSA Group,
khususnya pada unit outlet cabang Cicurug, setelah sejumlah karyawan mengaku
diperlakukan tidak adil dan diduga menjadi korban kebijakan sepihak manajemen
perusahaan.
Peristiwa ini bermula pada 26 Juni 2025, saat General
Manager PT ASSA Group melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus audit
internal. Dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data
stok administrasi dengan stok fisik di lapangan sebesar 16.389,50 kilogram.Menindaklanjuti
temuan itu, manajemen memerintahkan tiga karyawan, yakni Outlet Manager
(Septian), Assistant Manager (A. Ruslan), dan Admin (Zaky), untuk melakukan
penelusuran dan pencarian data guna mengungkap penyebab selisih stok.
Namun di tengah proses penelusuran yang masih berlangsung,
tepatnya pada 2 Juli 2025, manajemen justru menerbitkan Surat Peringatan
Pertama (SP1). Dalam surat tersebut, perusahaan dinilai telah secara prematur
menyimpulkan adanya kehilangan stok, ketidaksesuaian kas, hingga dugaan
penyalahgunaan jabatan. Bahkan, perusahaan juga memberlakukan penahanan gaji
sejak bulan Juni 2025.Kondisi tersebut memicu keberatan dari para karyawan,
lantaran sanksi diberikan sebelum proses klarifikasi dan penelusuran data
selesai dilakukan.
Setelah menyelesaikan penelusuran, karyawan kemudian
menyampaikan laporan resmi pada 10 Juli 2025. Laporan itu memuat penjelasan
berdasarkan data riwayat transaksi, penerimaan barang, hingga penjualan yang
dianggap relevan dengan selisih stok yang terjadi.Namun, alih-alih mendapat
tanggapan substantif, manajemen kembali menerbitkan Surat Peringatan Kedua
(SP2) pada 24 Juli 2025. Dalam surat tersebut, karyawan diwajibkan mengganti
kerugian stok dengan skema pembagian persentase yang ditentukan sepihak tanpa
adanya forum musyawarah.Pihak manajemen bahkan disebut menyatakan tidak
menerima alasan atau penjelasan apapun dari karyawan. Sikap ini dinilai
mengabaikan fakta dan data riil yang telah disampaikan.
Para karyawan pun mengaku tidak mengetahui dasar penentuan
persentase tanggung jawab tersebut. Mereka menilai kebijakan itu tidak
transparan, tidak akuntabel, serta cenderung sewenang-wenang.Upaya penyelesaian
secara persuasif terus dilakukan. Pada 1 September 2025, salah satu karyawan
AHMAD RUSLAN.S.Tr.PI yang menjabat sebagai Assistant Manager mengajukan
permohonan keringanan dengan menawarkan kesediaan menyerahkan gaji selama tiga
bulan (Juni, Juli, Agustus) beserta BPJS sebagai bentuk tanggung jawab sesuai
kemampuan. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat respons dari manajemen.
Dari keseluruhan rangkaian kejadian, karyawan menilai telah
menunjukkan itikad baik, mulai dari penelusuran data, penyampaian laporan
resmi, hingga upaya meminta ruang dialog. Namun, seluruhnya tidak direspons
secara proporsional oleh perusahaan.Sebaliknya, keputusan yang diambil melalui
surat resmi, komunikasi grup WhatsApp, hingga instruksi koordinator dinilai
dilakukan secara sepihak tanpa membuka ruang klarifikasi. Termasuk kebijakan
penahanan gaji yang hingga kini dipertanyakan dasar hukumnya.
Ditempat lain yang terpisah Ketua Lembaga Analisa dan
Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) yang juga aktivis pergerakan hukum, Fery
Permana.SH.MH mengungkapkan “ Saya menilai tindakan manajemen tersebut
berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan dalam hubungan
industrial.Dari kronologi yang kami cermati, tindakan perusahaan ini terkesan
prematur, sepihak, dan memaksakan kesimpulan tanpa proses pembuktian yang adil.
Karyawan belum selesai melakukan penelusuran, tapi sudah divonis bersalah.”Tegas
Fery.
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Saya menyoroti kebijakan
penahanan gaji yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.Penahanan gaji tanpa
dasar yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja.
Undang-undang sudah jelas, upah tidak boleh ditahan atau dipotong secara
sepihak tanpa kesepakatan atau putusan hukum. Saya menilai pemaksaan ganti rugi
kepada karyawan tanpa mekanisme transparan berpotensi sebagai perbuatan melawan
hukum.Jika kerugian ditetapkan sepihak tanpa audit independen dan tanpa forum
klarifikasi, maka ini berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum dan
indikasi tekanan dalam hubungan kerja. Saya mendesak agar perusahaan segera
membuka ruang dialog.Manajemen harus menghentikan sikap arogan dan segera
melakukan perundingan bipartit. Jika tidak, kami mendorong karyawan menempuh
jalur hukum melalui Disnaker hingga Pengadilan Hubungan Industrial.”Pungkasnya.
Terpantau kasus ini Kasus ini diduga bertentangan dengan
sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya:
1.UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6
Tahun 2023 (Cipta Kerja) → Upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan dan
tidak boleh ditahan sepihak.
2.PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan → Pemotongan upah
hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan atau ketentuan hukum.
3.UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial → Sengketa wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit,
bukan keputusan sepihak.”Tambah Fery. *(GUNTA)

.jpeg)
.jpeg)










