PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggl 9 Juni 2026. Mencuat persoalan dugaan pelanggaran perizinan
dalam proyek perluasan peternakan ayam petelur milik PT Girijaya Budiman Agro
yang berlokasi di Kampung Tenjolaya RT 04/02, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu,
Kabupaten Sukabumi.Menimbulkan para DPRD dan APH diKab Sukabumi yang diduga mendiamkan
permasalahan ini.
Berdasarkan hasil konfirmasi Patroli Sukabumi dilapangan, bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan pembangunan dan penambahan kandang tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dari DPTR Kab Sukabumi sudah keluar SKRK nya sejak bulan Agustus 2025.Namun kegiatan tersebut belum memiliki PBG dan SLF.Tidak hanya itu, peternakan ayam petelur dengan kapasitas mencapai ± 80.000 ekor tersebut juga terpantau memanfaatkan sumber daya air dari mata air Sedong yang berada di lingkup Kasepuhan Girijaya. Ironisnya, penggunaan air tersebut diduga belum mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam, karena pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran serius, bahkan berpotensi merugikan masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada sumber mata air tersebut.
Sementara itu Sekretaris LSM PEKAT-IB DPC Sukabumi, Zefry Subianto mengungkapkan dengan tegas “Manakala saat ini komisi I DPRD Kab Sukabumi lagi koar koar dimedsos dan berita terkait PAD -SIPPA/IPAT yang belum termonitor untuk bayar restribusi.Kami melihat ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan perampasan hak masyarakat atas sumber daya air. Jika benar tidak memiliki SIPPA namun tetap mengambil air dari mata air Sedong, itu patut diduga sebagai bentuk ‘pencurian’ sumber daya alam.Saya juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.Jangan sampai ada kesan pembiaran. Aparat penegak perda dan dinas teknis harus segera turun tangan. Perusahaan tidak boleh kebal hukum. Kalau izinnya belum lengkap, hentikan dulu operasionalnya.’Tegas Zefry
Lebih lanjut, Zefry menegaskan “Saya mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dari Perternakan ayam petelur PT .Girijaya Budiman Agro.Kami mendorong adanya audit perizinan, termasuk lingkungan hidup. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.Sebab persoalan ini bisa saja terjadi pemanfaatan ruang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. SIPPA (Air Permukaan) amanat dari UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pengambilan air tanpa izin dapat dikenakan sanksi
administratif dan pidana.Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Pemerintah
Kabupaten Sukabumi melalui dinas terkait didesak untuk bertindak cepat dan
tegas, guna memastikan tidak ada praktik usaha yang berjalan di luar koridor
hukum serta melindungi hak masyarakat atas sumber daya alam.Dengan berbagai
dugaan pelanggaran tersebut, pemerintah daerah melalui dinas terkait, termasuk
Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas PUPR, didorong untuk segera
melakukan penertiban dan penindakan tegas guna memastikan kepatuhan hukum serta
melindungi hak masyarakat atas lingkungan dan sumber daya air. “Tegas Zefry. *(GUNTA)









