terkini

Diduga Adanya Konspirasi Pemkab Sukabumi Dengan PT ABS Tentang Kewajiban PKS Diabaikan, Potensi Korupsi Mencuat

Patroli Sukabumi
, Selasa, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T02:30:32Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 17 Juni 2026. Dugaan adanya konspirasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi mencuat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan PT Anugrah Bangun Sentosa (ABS).Fakta dan data dalam dokumen PKS tentang Pemanfaatan Ruang Wilayah Kegiatan Perumahan di Kecamatan Parungkuda, dengan Nomor: 503/37-PKSPRW/IX/2021 — Nomor: 011/PKS PRW/ABS-GBA 2/IX/2021, yang ditandatangani pada Jumat, 17 September 2021 oleh Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM selaku Pihak Kesatu dan Direktur Utama PT ABS Suherman Safrudin selaku Pihak Kedua, tercantum sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.Di antaranya adalah:

1.Pembangunan akses jalan masuk ke kawasan perumahan, selain melalui aset jalan milik Pihak Kesatu, yang wajib diselesaikan paling lambat akhir Desember 2022 dan dituangkan dalam site plan.


2. Pembangunan jembatan penghubung antara Desa Bojongkokosan (Kecamatan Parungkuda) dengan Desa Cibunarjaya (Kecamatan Cikembar), sesuai standar teknis, yang juga harus telah rampung paling lambat akhir Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam site plan.

Namun, fakta di lapangan kenyatanya diduga menunjukkan bahwa kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh PT Anugrah Bangun Sentosa hingga batas waktu yang telah ditentukan.




Sementara itu Seketaris DPC PEKAT-IB Sukabumi Zefry Subianto memaparkan “ Ironis sekali , Pemerintah Kabupaten Sukabumi diduga telah mengetahui adanya ketidakpatuhan tersebut, namun tetap memberikan perluasan manfaat kepada pihak perusahaan. Bahkan, Pemkab Sukabumi disinyalir tetap menerbitkan rekomendasi atau persetujuan  PBG dari Pembangunan tahap II Griya Bojong Kokosan Asri.Tanpa terlebih dahulu menegakkan klausul dalam PKS yang telah disepakati.Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya mal administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dapat berupa:

1.Pembiaran terhadap pelanggaran.

2.Penyimpangan prosedur.

3.Penyalahgunaan kewenangan.

4.Pengabaian kewajiban pengawasan. “Paparnya.


Lebih jauh Zefry menegaskan “ Kondisi situasi ini juga berpotensi dan  mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

1.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain-Pasal 2 ayat (1): perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah, yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.

Pasal 12 huruf e- pemberian kemudahan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan.Pasal 11: penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu.


2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban kepala daerah dan jajarannya dalam melindungi aset serta kepentingan daerah.


Atas dasar itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas, guna memastikan apakah benar telah terjadi praktik mal administrasi hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PKS tersebut.PEKAT-IB dalam waktu dekat akan mengajukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kelembaga APH pusat tenyunya via DPP PEKAT-IB, sebab ini sudah jelas Terang benderang wan prestasinya.”Tegasnya.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Adanya Konspirasi Pemkab Sukabumi Dengan PT ABS Tentang Kewajiban PKS Diabaikan, Potensi Korupsi Mencuat

Terkini