PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 17 Juni 2026. Dugaan adanya konspirasi yang berpotensi mengarah pada
tindak pidana korupsi mencuat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan PT Anugrah Bangun Sentosa (ABS).Fakta
dan data dalam dokumen PKS tentang Pemanfaatan Ruang Wilayah Kegiatan Perumahan
di Kecamatan Parungkuda, dengan Nomor:
503/37-PKSPRW/IX/2021 — Nomor: 011/PKS PRW/ABS-GBA 2/IX/2021, yang
ditandatangani pada Jumat, 17 September 2021 oleh Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan
Hamami.MM selaku Pihak Kesatu dan Direktur Utama PT ABS Suherman Safrudin
selaku Pihak Kedua, tercantum sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak
perusahaan.Di antaranya adalah:
1.Pembangunan akses jalan masuk ke kawasan perumahan,
selain melalui aset jalan milik Pihak Kesatu, yang wajib diselesaikan paling
lambat akhir Desember 2022 dan dituangkan dalam site plan.
2. Pembangunan jembatan penghubung antara Desa
Bojongkokosan (Kecamatan Parungkuda) dengan Desa Cibunarjaya (Kecamatan
Cikembar), sesuai standar teknis, yang juga harus telah rampung paling lambat
akhir Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam site plan.
Namun, fakta di lapangan kenyatanya diduga menunjukkan
bahwa kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh PT Anugrah Bangun
Sentosa hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu Seketaris DPC PEKAT-IB Sukabumi Zefry
Subianto memaparkan “ Ironis sekali , Pemerintah Kabupaten Sukabumi diduga
telah mengetahui adanya ketidakpatuhan tersebut, namun tetap memberikan
perluasan manfaat kepada pihak perusahaan. Bahkan, Pemkab Sukabumi disinyalir
tetap menerbitkan rekomendasi atau persetujuan PBG dari Pembangunan tahap II Griya Bojong
Kokosan Asri.Tanpa terlebih dahulu menegakkan klausul dalam PKS yang telah
disepakati.Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya mal administrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dapat berupa:
1.Pembiaran terhadap pelanggaran.
2.Penyimpangan prosedur.
3.Penyalahgunaan kewenangan.
4.Pengabaian kewajiban pengawasan. “Paparnya.
Lebih jauh Zefry menegaskan “ Kondisi situasi ini juga berpotensi dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
1.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain-Pasal 2 ayat (1): perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah, yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
Pasal 12 huruf e- pemberian kemudahan yang tidak sesuai
dengan ketentuan atau kesepakatan.Pasal 11: penyalahgunaan kewenangan untuk
menguntungkan pihak tertentu.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban kepala daerah dan jajarannya dalam melindungi aset serta kepentingan daerah.
Atas dasar itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh
aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas, guna memastikan apakah benar
telah terjadi praktik mal administrasi hingga dugaan tindak pidana korupsi
dalam pelaksanaan PKS tersebut.PEKAT-IB dalam waktu dekat akan mengajukan Laporan
Dugaan Tindak Pidana Korupsi kelembaga APH pusat tenyunya via DPP PEKAT-IB,
sebab ini sudah jelas Terang benderang wan prestasinya.”Tegasnya.*(GUNTA)









