PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 12 Juni 2026. Perumahan Griya Bojong Kokosan Asri yang berlokasi di
Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, milik pengembang PT Anugrah Bangun
Sentosa (ABS), diduga bermasalah secara administrasi. Hal ini mencuat menyusul
belum terealisasinya kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan adendum
terkait pemanfaatan jalan milik aset Pemerintah Daerah (Pemda), yang berasal
dari lahan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi.Dalam perjanjian tersebut, PT
ABS diberi hak untuk memanfaatkan akses jalan, dengan konsekuensi kewajiban
tertentu, termasuk pembangunan jembatan penghubung antara dua kecamatan, yakni
Kecamatan Parungkuda (Desa Bojongkokosan) dan Kecamatan Ciambar (Desa Cibunar).
Namun hingga kini, realisasi pembangunan tersebut belum terlihat, sementara
kejelasan pelaksanaan PKS juga dinilai kabur.
Berdasarkan data yang terpantau, PKS dengan Nomor:
PL-14/0647/BPKAP/2022 dan Nomor: 017/PSL/ABS-GBA2/XI/2022, secara tegas
mengatur kewajiban pengembang untuk membayar sewa lahan sebesar kurang lebih Rp,-33.000.000
per tahun, serta melakukan perawatan jalan yang digunakan. Namun faktanya,
sejak tahun 2023 hingga saat ini, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan.
Tidak tercatat adanya pemasukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari skema
tersebut.Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Selain
dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap perjanjian, situasi tersebut juga
berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah akibat tidak optimalnya
pendapatan dari pemanfaatan aset milik Pemda. Lebih disorot lagi, belum adanya
langkah tegas dari pihak Pemda, meskipun PKS tersebut ditandatangani oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai representasi pemerintah.
Sementara Direktur Lembaga Analisis Transparansi Anggaran dan Strategi (LATAS), Fery Permana, SH.MH, menyatakan sikap tegas atas persoalan ini menegskan” Saya menilai adanya indikasi pembiaran yang berpotensi melanggar hukum.LATAS sangat menyayangkan sikap Pemda yang terkesan membiarkan pembangkangan terhadap PKS dan adendum tersebut. Kami siap melaporkan dugaan pembiaran ini ke Kejaksaan Negeri Sukabumi karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan “Bahwa kejadian ini berseberangan dengan amanat dari :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah-Pasal 285: Pendapatan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.Tidak masuknya pembayaran sewa ke RKUD berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Yang mengatur
pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme sah, termasuk sewa dan kerja
sama, serta wajib memberikan kontribusi kepada daerah.Jika kewajiban tidak
dipenuhi, Pemda wajib melakukan penertiban dan penegakan sanksi.
3. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah-Menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah
harus memberikan imbal hasil dan diawasi secara ketat.Kelalaian dalam
pengawasan dapat dikategorikan sebagai mal administrasi.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara Pasal 59: Setiap kerugian daerah akibat kelalaian atau pelanggaran hukum
harus ditindaklanjuti.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Tindak Pidana Korupsi-Pasal 2 dan 3: Setiap perbuatan melawan
hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
korupsi. Jika terbukti ada unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,
dapat masuk ranah pidana.
Dengan tidak adanya ketegasan dari Pemda serta dugaan
pelanggaran kewajiban oleh pihak pengembang, kasus ini berpotensi menjadi
perhatian aparat penegak hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan
aturan menjadi kunci agar tidak terjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset
daerah di Kabupaten Sukabumi.’Tambahnya. *( GUNTA)








