terkini

Diduga Abaikan PKS Aset Pemda, Pengembang Griya Bojong Kokosan Asri Terindikasi Rugikan Keuangan Daerah

Patroli Sukabumi
, Kamis, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T01:18:13Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 12 Juni 2026. Perumahan Griya Bojong Kokosan Asri yang berlokasi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, milik pengembang PT Anugrah Bangun Sentosa (ABS), diduga bermasalah secara administrasi. Hal ini mencuat menyusul belum terealisasinya kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan adendum terkait pemanfaatan jalan milik aset Pemerintah Daerah (Pemda), yang berasal dari lahan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi.Dalam perjanjian tersebut, PT ABS diberi hak untuk memanfaatkan akses jalan, dengan konsekuensi kewajiban tertentu, termasuk pembangunan jembatan penghubung antara dua kecamatan, yakni Kecamatan Parungkuda (Desa Bojongkokosan) dan Kecamatan Ciambar (Desa Cibunar). Namun hingga kini, realisasi pembangunan tersebut belum terlihat, sementara kejelasan pelaksanaan PKS juga dinilai kabur.

 

Berdasarkan data yang terpantau, PKS dengan Nomor: PL-14/0647/BPKAP/2022 dan Nomor: 017/PSL/ABS-GBA2/XI/2022, secara tegas mengatur kewajiban pengembang untuk membayar sewa lahan sebesar kurang lebih Rp,-33.000.000 per tahun, serta melakukan perawatan jalan yang digunakan. Namun faktanya, sejak tahun 2023 hingga saat ini, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan. Tidak tercatat adanya pemasukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari skema tersebut.Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Selain dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap perjanjian, situasi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah akibat tidak optimalnya pendapatan dari pemanfaatan aset milik Pemda. Lebih disorot lagi, belum adanya langkah tegas dari pihak Pemda, meskipun PKS tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai representasi pemerintah.

 

 

Sementara Direktur Lembaga Analisis Transparansi Anggaran dan Strategi (LATAS), Fery Permana, SH.MH, menyatakan sikap tegas atas persoalan ini menegskan” Saya menilai adanya indikasi pembiaran yang berpotensi melanggar hukum.LATAS sangat menyayangkan sikap Pemda yang terkesan membiarkan pembangkangan terhadap PKS dan adendum tersebut. Kami siap melaporkan dugaan pembiaran ini ke Kejaksaan Negeri Sukabumi karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” tegasnya.


Lebih lanjut Fery menambahkan “Bahwa kejadian ini berseberangan dengan amanat dari :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah-Pasal 285: Pendapatan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.Tidak masuknya pembayaran sewa ke RKUD berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.

 

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Yang mengatur pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme sah, termasuk sewa dan kerja sama, serta wajib memberikan kontribusi kepada daerah.Jika kewajiban tidak dipenuhi, Pemda wajib melakukan penertiban dan penegakan sanksi.

 

3. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah-Menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus memberikan imbal hasil dan diawasi secara ketat.Kelalaian dalam pengawasan dapat dikategorikan sebagai mal administrasi.

 

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59: Setiap kerugian daerah akibat kelalaian atau pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti.

 

5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi-Pasal 2 dan 3: Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika terbukti ada unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, dapat masuk ranah pidana.

 

Dengan tidak adanya ketegasan dari Pemda serta dugaan pelanggaran kewajiban oleh pihak pengembang, kasus ini berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan menjadi kunci agar tidak terjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah di Kabupaten Sukabumi.’Tambahnya. *( GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Abaikan PKS Aset Pemda, Pengembang Griya Bojong Kokosan Asri Terindikasi Rugikan Keuangan Daerah

Terkini