PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 29 Mei 2026.Asosiasi Dosen Indonesia
(ADI) saat ini tengah memperjuangkan
kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi
Undang-Undang Guru dan Dosen.ADI mendesak MK menetapkan aturan agar gaji pokok
dosen minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).Dalam sidang uji
materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah
Konstitusi, belum lama ini.
Dalam kesempatanya Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia Mohammed Ali Berawi mengungkapkan “Banyak dosen di Indonesia terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi demikian berdampak langsung pada kemampuan dosen menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya.Untuk itu, ADI meminta negara lebih berpihak pada kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi.”Ungkapnya
Sementara itu Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus dalam
keterangannya pada awak media menegskan “Serikat Media Siber Indonesia (SMSI),
konstituen Dewan Pers, turut menyatakan dukungannya terhadap usulan Asosiasi
Dosen Indonesia (ADI), dalam memperjuangkan standar gaji para dosen di tanah
air. sudah selayaknya para pengajar di universitas (dosen) mendapatkan kenaikan
gaji/upah."Bukan hanya tentang
peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di
Indonesia.Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menjadi negara paling buncit
dalam standar upah para dosen.Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar
Rp,- 3,36 juta per bulan, jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga
yang memberikan standar gaji yang layak untuk dosen. Untuk itu, SMSI mendukung
perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi
para dosen di MK. Nah hal ini juga tentunya akan berdampak pada sumberdaya SMSI
dimasa akan datang.”Ungkap Firdaus.*(GUNTA)









