PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 12 Mei 2026. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H.Iwan
Ridwan.M.PD menegaskan sesuai Tupoksi pihaknya akan memperketat pengawasan
terhadap legalitas dan operasional menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi
menyusul mencuatnya dugaan tower bermasalah.
Dalam kesempatanya Iwan Ridwan memaparkan “ Bahwa DPRD
sebelumnya pernah menerima surat pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan
tower di wilayah Palabuhanratu. Bahkan, dirinya turut menerima tembusan laporan
tersebut.Pernah ada surat pengaduan yang masuk ke DPRD terkait tower di wilayah
Palabuhanratu. Namun saat akan dijadwalkan pembahasan di Komisi I, ternyata
pembahasannya lebih dulu oleh Komisi II.”Paparnya saat dikonfirmasi melalui
sambungan telepon.
Lebih lanjut Iwan Ridwan menegaskan “Komisi I tetap akan
menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait aspek perizinan perusahaan
menara telekomunikasi agar seluruh operasional sesuai aturan pemerintah maupun
regulasi daerah Kabupaten Sukabumi.Setiap perusahaan tower wajib memenuhi
berbagai dokumen legalitas sebelum beroperasi, di antaranya Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kewajiban Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) tower, hingga komitmen pelaksanaan Corporate Social
Responsibility (CSR).Perusahaan menara telekomunikasi sebelum beroperasi wajib
memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk PBG, SLF, penyesuaian PBB
bangunan tower, dan komitmen CSR.”Tegasnya
Terpantau saat ini terdapat 14 perusahaan menara
telekomunikasi yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.Sebagai langkah awal, Komisi I DPRD
akan memanggil seluruh perusahaan tersebut guna melakukan pembinaan dan
sosialisasi aturan yang wajib dipenuhi. Setelah itu, DPRD akan melanjutkan
pengawasan melalui monitoring terhadap pelaksanaan aturan di lapangan.Fungsi
pengawasan Komisi I akan dilakukan bertahap, mulai dari pembinaan hingga
monitoring kepatuhan perusahaan.”Pungkasnya.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kepala Satpol PP
Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, mengatakan “Bahwa pihaknya siap melakukan
penertiban apabila sudah ada pelimpahan dari dinas teknis sesuai ketentuan
peraturan daerah.Kalau sudah ada pelimpahan dari dinas teknis dan keluar surat
perintah pimpinan untuk penertiban sesuai perda, kami akan melaksanakan
penertiban.”Ungkapnya. *(GUNTA)











