terkini

Ketua Komisi I DPRD Kab Sukabumi Soroti Legalitas Tower Telekomunikasi Dan Siap Awasi Ketat 14 Perusahaan

Patroli Sukabumi
, Senin, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T05:20:45Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 12 Mei 2026. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H.Iwan Ridwan.M.PD menegaskan sesuai Tupoksi pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap legalitas dan operasional menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi menyusul mencuatnya dugaan tower bermasalah.

 

Dalam kesempatanya Iwan Ridwan memaparkan “ Bahwa DPRD sebelumnya pernah menerima surat pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan tower di wilayah Palabuhanratu. Bahkan, dirinya turut menerima tembusan laporan tersebut.Pernah ada surat pengaduan yang masuk ke DPRD terkait tower di wilayah Palabuhanratu. Namun saat akan dijadwalkan pembahasan di Komisi I, ternyata pembahasannya lebih dulu oleh Komisi II.”Paparnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Lebih lanjut Iwan Ridwan menegaskan “Komisi I tetap akan menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait aspek perizinan perusahaan menara telekomunikasi agar seluruh operasional sesuai aturan pemerintah maupun regulasi daerah Kabupaten Sukabumi.Setiap perusahaan tower wajib memenuhi berbagai dokumen legalitas sebelum beroperasi, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tower, hingga komitmen pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).Perusahaan menara telekomunikasi sebelum beroperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk PBG, SLF, penyesuaian PBB bangunan tower, dan komitmen CSR.”Tegasnya

 

Terpantau saat ini terdapat 14 perusahaan menara telekomunikasi yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.Sebagai langkah awal, Komisi I DPRD akan memanggil seluruh perusahaan tersebut guna melakukan pembinaan dan sosialisasi aturan yang wajib dipenuhi. Setelah itu, DPRD akan melanjutkan pengawasan melalui monitoring terhadap pelaksanaan aturan di lapangan.Fungsi pengawasan Komisi I akan dilakukan bertahap, mulai dari pembinaan hingga monitoring kepatuhan perusahaan.”Pungkasnya.

 

Sementara itu ditempat yang terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, mengatakan “Bahwa pihaknya siap melakukan penertiban apabila sudah ada pelimpahan dari dinas teknis sesuai ketentuan peraturan daerah.Kalau sudah ada pelimpahan dari dinas teknis dan keluar surat perintah pimpinan untuk penertiban sesuai perda, kami akan melaksanakan penertiban.”Ungkapnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Komisi I DPRD Kab Sukabumi Soroti Legalitas Tower Telekomunikasi Dan Siap Awasi Ketat 14 Perusahaan

Terkini