terkini

Ijazah “Disandera” Belasan Tahun, Hak Mantan Karyawan Terkatung Di KSP Serambi Dana Cicurug

Patroli Sukabumi
, Kamis, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T00:29:01Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID --Hari Jum,at tanggal 29 Mei 2026.Dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana Cabang Cicurug kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sejumlah eks karyawan mengaku bahwa sejak 15 hingga 20 tahun lalu, dokumen pribadi mereka belum juga dikembalikan setelah berhenti bekerja.


Salah seorang mantan karyawan yang minta jadi dirinya disamarkan yang berinisial E sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.mengungkapkan” Bahwa dirinya mengalami berbagai kerugian selama bekerja, termasuk pembebanan tanggung jawab atas kredit macet nasabah.Saya merasa dirugikan. Jika ada nasabah yang menunggak, bebannya justru dialihkan kepada karyawan, termasuk saya.”Ungkapnya .

 

Lebih lanjut  E  menegaskan “ Saya juga menyoroti penahanan ijazah yang hingga kini belum dikembalikan. Saya menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan serta hak dasar pekerja atas dokumen pribadi.Secara hukum, tindakan penahanan ijazah tidak dibenarkan apabila tidak didasarkan pada kesepakatan yang sah dan tidak melanggar hak pekerja. Hal ini merujuk pada:

1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan perlindungan hak-hak pekerja/buruh.

2.Pasal 1320 KUH Perdata, yang mensyaratkan adanya kesepakatan yang sah tanpa paksaan dalam setiap perjanjian.

3.Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) yang menegaskan larangan penahanan dokumen pribadi pekerja seperti ijazah sebagai jaminan kerja, karena berpotensi merugikan dan membatasi kebebasan pekerja untuk memperoleh pekerjaan lain.

Jika praktik ini benar masih terjadi, maka harus segera ada klarifikasi dan penyelesaian, baik melalui mediasi hubungan industrial maupun jalur hukum yang berlaku.”Tegasnya.


Sementara itu, pihak KSP Serambi Dana Cabang Cicurug sebelumnya membantah adanya penahanan ijazah. Namun, mereka mengakui bahwa dokumen tersebut masih berada dalam pengelolaan internal dengan alasan proses administrasi serta pengunduran diri karyawan yang dinilai belum tuntas.Hingga berita ini ditayangkan, pihak KSP Serambi Dana Cabang Cicurug belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait penyelesaian pengembalian dokumen milik para mantan karyawan tersebut. (PAJAR RAHAYU )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ijazah “Disandera” Belasan Tahun, Hak Mantan Karyawan Terkatung Di KSP Serambi Dana Cicurug

Terkini