PATROLI SUKABUMI.CO.ID --Hari
Jum,at tanggal 29 Mei 2026.Dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana Cabang Cicurug kembali mencuat dan
menjadi sorotan publik. Sejumlah eks karyawan mengaku bahwa sejak 15 hingga 20
tahun lalu, dokumen pribadi mereka belum juga dikembalikan setelah berhenti
bekerja.
Salah seorang mantan karyawan yang minta jadi dirinya
disamarkan yang berinisial E sebagaimana
dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.mengungkapkan” Bahwa
dirinya mengalami berbagai kerugian selama bekerja, termasuk pembebanan
tanggung jawab atas kredit macet nasabah.Saya merasa dirugikan. Jika ada
nasabah yang menunggak, bebannya justru dialihkan kepada karyawan, termasuk
saya.”Ungkapnya .
Lebih lanjut E menegaskan “ Saya juga menyoroti penahanan
ijazah yang hingga kini belum dikembalikan. Saya menilai praktik tersebut
berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan serta hak dasar pekerja
atas dokumen pribadi.Secara hukum, tindakan penahanan ijazah tidak dibenarkan
apabila tidak didasarkan pada kesepakatan yang sah dan tidak melanggar hak
pekerja. Hal ini merujuk pada:
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja, yang menegaskan perlindungan hak-hak pekerja/buruh.
2.Pasal 1320 KUH Perdata, yang mensyaratkan adanya
kesepakatan yang sah tanpa paksaan dalam setiap perjanjian.
3.Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) yang
menegaskan larangan penahanan dokumen pribadi pekerja seperti ijazah sebagai
jaminan kerja, karena berpotensi merugikan dan membatasi kebebasan pekerja
untuk memperoleh pekerjaan lain.
Jika praktik ini benar masih terjadi, maka harus segera ada klarifikasi dan penyelesaian, baik melalui mediasi hubungan industrial maupun jalur hukum yang berlaku.”Tegasnya.
Sementara itu, pihak KSP Serambi Dana Cabang Cicurug
sebelumnya membantah adanya penahanan ijazah. Namun, mereka mengakui bahwa
dokumen tersebut masih berada dalam pengelolaan internal dengan alasan proses
administrasi serta pengunduran diri karyawan yang dinilai belum tuntas.Hingga
berita ini ditayangkan, pihak KSP Serambi Dana Cabang Cicurug belum memberikan
keterangan resmi lanjutan terkait penyelesaian pengembalian dokumen milik para
mantan karyawan tersebut. (PAJAR RAHAYU )












