PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 8 April 2026. Wacana pengaktifan kembali Tolgate Wisata di
kawasan Palabuhanratu menuai beragam reaksi dari kalangan aktivis, LSM, dan
organisasi kemasyarakatan. Kebijakan ini dinilai membuka kembali luka lama yang
selama puluhan tahun menjadi problematika historis pengelolaan pariwisata di
wilayah tersebut.
Rekam jejak Tolgate Wisata yang kontroversial sejatinya
telah dimulai sejak awal 1980-an. Saat itu, titik pertama penempatan berada di
depan Kantor Kewedanaan Palabuhanratu (kini Pendopo Kabupaten Sukabumi). Namun,
kebijakan tersebut memicu kemacetan hingga kawasan Jalan Cagak, sehingga
akhirnya dipindahkan ke Cangehgar.Alih-alih menyelesaikan masalah, persoalan
serupa kembali terjadi. Tolgate sempat dipindahkan ke Jalan A. Yani, tepatnya
di sekitar depan RSUD Palabuhanratu, namun tetap menimbulkan dampak kemacetan
dan gangguan aktivitas masyarakat. Kebijakan tersebut pun terus
berpindah-pindah tanpa solusi yang substansial.
Puncak penolakan terjadi pada tahun 2018, ketika Tolgate
Wisata ditempatkan di Tenjoresmi, dekat Kantor Satpol Airud. Gelombang protes
keras muncul dari berbagai elemen masyarakat Palabuhanratu yang menilai
kebijakan tersebut tidak efektif dan merugikan kepentingan publik.Dinas
Pariwisata saat itu sempat menawarkan relokasi ke kawasan Kidang Kencana, depan
Pondok Dewata. Namun usulan tersebut ditolak, karena dinilai hanya memindahkan
masalah, bukan menyelesaikan akar persoalan.Melalui mediasi Polres Sukabumi,
akhirnya disepakati penghapusan Tolgate Wisata di seluruh ruas jalan wilayah
Palabuhanratu, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten. Kebijakan ini
juga mendapat dukungan dari Bupati Sukabumi saat itu, H. Marwan Hamami.
Dengan demikian, wacana penempatan kembali Tolgate Wisata dalam
bentuk pemungutan retribusi di ruas jalan dinilai sebagai kebijakan yang
ahistoris, karena tidak belajar dari pengalaman masa lalu yang telah
menimbulkan dampak sosial dan lalu lintas yang signifikan.Secara hukum,
pemungutan retribusi daerah harus mengacu pada:
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur
bahwa retribusi hanya dapat dipungut atas jasa atau pelayanan yang jelas
diberikan oleh pemerintah daerah.
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (sebelum diperbarui)
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa objek
retribusi harus spesifik dan tidak mengganggu kepentingan umum.
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang melarang segala bentuk kegiatan di ruang jalan yang dapat
mengganggu kelancaran lalu lintas.
4.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan tindak pidana korupsi (UU Tipikor), apabila dalam praktiknya terjadi pungutan liar (pungli) di luar ketentuan resmi.
Dalam keterangannya, Ketua LSM Latas ( Lembaga Analisa Dan
Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH.menyampaikan “ Bahwa
pihaknya memahami dan mendukung upaya Dinas Pariwisata dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.Namun demikian, Saya
menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak boleh mengorbankan sektor lain maupun
menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.“Jangan sampai dorongan
meningkatkan PAD justru menjadi beban baru bagi masyarakat, bahkan berpotensi
menimbulkan dugaan pungli atau praktik korupsi,”.Kajian LATAS terdapat langkah
mendasar yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah, yaitu:
1. Memetakan secara jelas destinasi wisata yang menjadi
objek retribusi.
2. Menentukan secara spesifik wisatawan sebagai subjek
retribusi, bukan masyarakat umum pengguna jalan.
Solusi yang lebih tepat dan sesuai regulasi adalah
menempatkan loket retribusi langsung di pintu masuk destinasi wisata.Cara ini
jauh lebih efektif, tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak membebani
masyarakat lokal, dan memastikan hanya wisatawan yang menjadi objek retribusi,.”Tegasnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan “Pemungutan retribusi tidak
boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi di ruas jalan umum. Jika tidak
berbasis pada objek jasa yang jelas, maka itu berpotensi masuk kategori
pungutan liar.Secara hukum, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan:
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang
menegaskan bahwa retribusi hanya dapat dipungut atas jasa atau layanan yang
diberikan secara langsung dan terukur.
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan ruang jalan yang mengganggu kelancaran
lalu lintas.
Prinsip good governance, termasuk asas kepastian hukum,
kemanfaatan, dan tidak merugikan kepentingan umum.Serta berpotensi masuk dalam
kategori pungutan liar (pungli) yang dapat berimplikasi pidana apabila tidak
memiliki dasar hukum yang sah dan mekanisme yang transparan. Jangan
sampai dalih PAD justru menjadi pintu masuk praktik-praktik yang berbau pungli
atau bahkan korupsi. Ini harus diawasi secara ketat.”Tambahnya. *( GUNTA/SMSI
)











