terkini

Tolgate Wisata Dihidupkan Lagi..? Kebijakan Keras Kepala Yang Mengabaikan Sejarah dan Berpotensi Melanggar Hukum,Diduga Aroma Pungli Berkedok Retribusi

Patroli Sukabumi
, Selasa, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T05:43:30Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 8 April 2026. Wacana pengaktifan kembali Tolgate Wisata di kawasan Palabuhanratu menuai beragam reaksi dari kalangan aktivis, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. Kebijakan ini dinilai membuka kembali luka lama yang selama puluhan tahun menjadi problematika historis pengelolaan pariwisata di wilayah tersebut.

 

Rekam jejak Tolgate Wisata yang kontroversial sejatinya telah dimulai sejak awal 1980-an. Saat itu, titik pertama penempatan berada di depan Kantor Kewedanaan Palabuhanratu (kini Pendopo Kabupaten Sukabumi). Namun, kebijakan tersebut memicu kemacetan hingga kawasan Jalan Cagak, sehingga akhirnya dipindahkan ke Cangehgar.Alih-alih menyelesaikan masalah, persoalan serupa kembali terjadi. Tolgate sempat dipindahkan ke Jalan A. Yani, tepatnya di sekitar depan RSUD Palabuhanratu, namun tetap menimbulkan dampak kemacetan dan gangguan aktivitas masyarakat. Kebijakan tersebut pun terus berpindah-pindah tanpa solusi yang substansial.

 

Puncak penolakan terjadi pada tahun 2018, ketika Tolgate Wisata ditempatkan di Tenjoresmi, dekat Kantor Satpol Airud. Gelombang protes keras muncul dari berbagai elemen masyarakat Palabuhanratu yang menilai kebijakan tersebut tidak efektif dan merugikan kepentingan publik.Dinas Pariwisata saat itu sempat menawarkan relokasi ke kawasan Kidang Kencana, depan Pondok Dewata. Namun usulan tersebut ditolak, karena dinilai hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan akar persoalan.Melalui mediasi Polres Sukabumi, akhirnya disepakati penghapusan Tolgate Wisata di seluruh ruas jalan wilayah Palabuhanratu, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten. Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Bupati Sukabumi saat itu, H. Marwan Hamami.




Dengan demikian, wacana penempatan kembali Tolgate Wisata dalam bentuk pemungutan retribusi di ruas jalan dinilai sebagai kebijakan yang ahistoris, karena tidak belajar dari pengalaman masa lalu yang telah menimbulkan dampak sosial dan lalu lintas yang signifikan.Secara hukum, pemungutan retribusi daerah harus mengacu pada:

1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa retribusi hanya dapat dipungut atas jasa atau pelayanan yang jelas diberikan oleh pemerintah daerah.

2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (sebelum diperbarui) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa objek retribusi harus spesifik dan tidak mengganggu kepentingan umum.

3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang segala bentuk kegiatan di ruang jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

4.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan tindak pidana korupsi (UU Tipikor), apabila dalam praktiknya terjadi pungutan liar (pungli) di luar ketentuan resmi.

 

Dalam keterangannya, Ketua LSM Latas ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH.menyampaikan “ Bahwa pihaknya memahami dan mendukung upaya Dinas Pariwisata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.Namun demikian, Saya menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak boleh mengorbankan sektor lain maupun menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.“Jangan sampai dorongan meningkatkan PAD justru menjadi beban baru bagi masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan dugaan pungli atau praktik korupsi,”.Kajian LATAS terdapat langkah mendasar yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah, yaitu:

1. Memetakan secara jelas destinasi wisata yang menjadi objek retribusi.

2. Menentukan secara spesifik wisatawan sebagai subjek retribusi, bukan masyarakat umum pengguna jalan.

 

Solusi yang lebih tepat dan sesuai regulasi adalah menempatkan loket retribusi langsung di pintu masuk destinasi wisata.Cara ini jauh lebih efektif, tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak membebani masyarakat lokal, dan memastikan hanya wisatawan yang menjadi objek retribusi,.”Tegasnya.

 

Lebih lanjut Fery menambahkan “Pemungutan retribusi tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi di ruas jalan umum. Jika tidak berbasis pada objek jasa yang jelas, maka itu berpotensi masuk kategori pungutan liar.Secara hukum, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan:

1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menegaskan bahwa retribusi hanya dapat dipungut atas jasa atau layanan yang diberikan secara langsung dan terukur.

2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan ruang jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

 

Prinsip good governance, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan tidak merugikan kepentingan umum.Serta berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang dapat berimplikasi pidana apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah dan mekanisme yang transparan. Jangan sampai dalih PAD justru menjadi pintu masuk praktik-praktik yang berbau pungli atau bahkan korupsi. Ini harus diawasi secara ketat.”Tambahnya. *( GUNTA/SMSI )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tolgate Wisata Dihidupkan Lagi..? Kebijakan Keras Kepala Yang Mengabaikan Sejarah dan Berpotensi Melanggar Hukum,Diduga Aroma Pungli Berkedok Retribusi

Terkini