terkini

Digitalisasi Kab Sukabumi Masih Jalan di Tempat ,OSS Sudah Lari Kencang, Perda RTRW Sukabumi Masih Offline, Investor Dipaksa Menunggu Dan NIB Ikut Tersendat

Patroli Sukabumi
, Selasa, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T06:58:23Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 8 April 2026. Pemerintah DAERAH kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan, bukan karena prestasi, melainkan karena lambannya integrasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke dalam sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).

 

Hingga saat ini, ketidak terhubungan RTRW dengan sistem OSS telah berdampak nyata terhadap terhambatnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan bentuk nyata dari ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat reformasi perizinan nasional.Padahal, regulasi sudah jelas dari :

1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jo. UU No. 6 Tahun 2023)

2.PP No. 5 Tahun 2021 mewajibkan seluruh proses perizinan berusaha dilakukan secara terintegrasi melalui OSS-RBA, termasuk sinkronisasi dengan data tata ruang.

3.PP No. 21 Tahun 2021, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan dan mengintegrasikan data RTRW secara digital ke dalam sistem nasional.

 

Dalam kesempatanya, Ketua LSM Latas ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH memaparkan “ Sungguh naif dari fakta didigitalisasai Kabupaten Sukabumi justru tertinggal. Sementara sejumlah daerah lain di Jawa Barat telah mampu mengintegrasikan RTRW mereka dan memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, serta dapat dipantau secara online, Sukabumi masih berkutat pada persoalan mendasar yang seharusnya sudah diselesaikan.Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:

1.Apakah ini bentuk ketidak mampuan DPTR Kab Sukabumi, atau justru pembiaran yang berpotensi membuka ruang praktik non-prosedural dan akhirnya dugaan cetak uang.

Keterlambatan integrasi ini berimplikasi luas dan menghambat masuknya investasi. Tentu saja permsalahan ini menurunkan kepercayaan pelaku usaha dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang,serta membuka celah praktik perizinan yang tidak transparan yang berpotensi korupsi.”Paparnya.



Lebih jauh Fery menambahkan “ Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kegagalan dalam mengintegrasikan RTRW ke OSS-RBA dapat dikategorikan sebagai bentuk tidak optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik.Oleh karena itu, kami mendesak:

 

1. Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera melakukan percepatan integrasi RTRW ke dalam sistem OSS-RBA dan GISTARU

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat daerah yang bertanggung jawab

3. Membuka secara transparan progres integrasi kepada publik

4. Memastikan tidak ada praktik-praktik non-prosedural dalam proses perizinan akibat lemahnya sistem

 

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, maka kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian administratif yang sistemik, yang berpotensi merugikan kepentingan publik dan perekonomian daerah dan LATAS siap turun .Kabupaten Sukabumi tidak boleh terus tertinggal. Di tengah tuntutan transparansi dan digitalisasi, stagnasi justru menjadi ancaman nyata bagi masa depan investasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.”Tambahnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Digitalisasi Kab Sukabumi Masih Jalan di Tempat ,OSS Sudah Lari Kencang, Perda RTRW Sukabumi Masih Offline, Investor Dipaksa Menunggu Dan NIB Ikut Tersendat

Terkini