PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 8 April 2026. Pemerintah DAERAH kabupaten Sukabumi kembali
menjadi sorotan, bukan karena prestasi, melainkan karena lambannya integrasi
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke dalam sistem Online
Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).
Hingga saat ini, ketidak terhubungan RTRW dengan sistem OSS
telah berdampak nyata terhadap terhambatnya penerbitan Nomor Induk Berusaha
(NIB). Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan
bentuk nyata dari ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat
reformasi perizinan nasional.Padahal, regulasi sudah jelas dari :
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(jo. UU No. 6 Tahun 2023)
2.PP No. 5 Tahun 2021 mewajibkan seluruh proses perizinan
berusaha dilakukan secara terintegrasi melalui OSS-RBA, termasuk sinkronisasi
dengan data tata ruang.
3.PP No. 21 Tahun 2021, pemerintah daerah diwajibkan
menyediakan dan mengintegrasikan data RTRW secara digital ke dalam sistem
nasional.
Dalam kesempatanya, Ketua LSM Latas ( Lembaga Analisa Dan
Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH memaparkan “ Sungguh naif
dari fakta didigitalisasai Kabupaten
Sukabumi justru tertinggal. Sementara sejumlah daerah lain di Jawa Barat telah
mampu mengintegrasikan RTRW mereka dan memberikan pelayanan perizinan yang
cepat, transparan, serta dapat dipantau secara online, Sukabumi masih berkutat
pada persoalan mendasar yang seharusnya sudah diselesaikan.Situasi ini
memunculkan pertanyaan serius:
1.Apakah ini bentuk ketidak mampuan DPTR Kab Sukabumi, atau
justru pembiaran yang berpotensi membuka ruang praktik non-prosedural dan
akhirnya dugaan cetak uang.
Keterlambatan integrasi ini berimplikasi luas dan menghambat
masuknya investasi. Tentu saja permsalahan ini menurunkan kepercayaan pelaku
usaha dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang,serta
membuka celah praktik perizinan yang tidak transparan yang berpotensi korupsi.”Paparnya.
Lebih jauh Fery menambahkan “ Merujuk pada UU No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk
memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kegagalan
dalam mengintegrasikan RTRW ke OSS-RBA dapat dikategorikan sebagai bentuk tidak
optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik.Oleh karena itu, kami mendesak:
1. Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera melakukan
percepatan integrasi RTRW ke dalam sistem OSS-RBA dan GISTARU
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat
daerah yang bertanggung jawab
3. Membuka secara transparan progres integrasi kepada
publik
4. Memastikan tidak ada praktik-praktik non-prosedural
dalam proses perizinan akibat lemahnya sistem
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, maka
kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian administratif yang sistemik,
yang berpotensi merugikan kepentingan publik dan perekonomian daerah dan LATAS
siap turun .Kabupaten Sukabumi tidak boleh terus tertinggal. Di tengah tuntutan
transparansi dan digitalisasi, stagnasi justru menjadi ancaman nyata bagi masa
depan investasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.”Tambahnya. *(GUNTA)











