PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 7 April 2026. Wajah religius Kabupaten Sukabumi tengah diuji
oleh gelombang kritik publik. Belum mereda sorotan terhadap proyek Rumah Sehat
Baznas “BEBEZA” di Cikembar yang menelan anggaran belasan miliar rupiah,
kini pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi ikut menjadi perhatian serius.Meski
berbagai spekulasi mulai berkembang di tengah masyarakat, pihak MUI Kabupaten
Sukabumi bergerak cepat dengan merilis klarifikasi resmi. Situasi ini menjadi
ujian nyata bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat serta
hibah daerah di Sukabumi.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kondisi proyek Rumah
Sehat Baznas “BEBEZA” di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Proyek yang
digadang-gadang sebagai solusi layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu
non-BPJS itu menelan anggaran sebesar Rp14,2 miliar yang bersumber dari dana
Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Namun sejak dimulai pada Februari 2025, proyek
tersebut kini terpantau mangkrak tanpa aktivitas. Bangunan dua lantai berdiri
kosong dan terbengkalai.“Sudah tidak ada aktivitas lagi. Sepi, tidak tahu
kenapa,” ujar Asep (nama samaran), warga setempat.
Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya manajemen dan
pengawasan anggaran di tubuh Baznas, yang semestinya dikelola secara transparan
dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 2 dan Pasal 25 yang menegaskan
prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, serta akuntabilitas dalam
pengelolaan dana umat.Fenomena serupa juga terjadi pada pembangunan Gedung MUI
Kabupaten Sukabumi di Cikembang yang kini terindikasi mangkrak. Tim investigasi
menemukan kejanggalan pada papan proyek, di mana nilai hibah tercatat sebesar
Rp,-3 miliar, namun nilai kontrak hanya tercantum Rp,-2,8 miliar. Selisih angka
ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi penggunaan anggaran
hibah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum MUI Kabupaten
Sukabumi, H. Ujang Hamdun, menegaskan “Bahwa MUI bukan pelaksana teknis proyek,
melainkan hanya sebagai penerima manfaat yang menjalankan fungsi administratif.Peran
kami hanya administratif, yakni melakukan pembayaran sesuai tahapan pekerjaan
berdasarkan permohonan resmi serta laporan dari konsultan perencanaan dan
pengawasan. Bahwa pembangunan dilakukan melalui mekanisme kontraktual,
bukan swakelola. Dengan demikian, seluruh proses perencanaan, pelelangan
melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga pelaksanaan pekerjaan berada di
bawah kewenangan dinas teknis terkait.”Jelasnya.
Lebih jauh H.Ujang Hamdun menambahkan “MUI pun menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip umum dalam sistem hukum Indonesia. MUI meminta pihak-pihak teknis, termasuk kontraktor dan dinas terkait, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.Namun demikian, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika MUI hanya berperan administratif, lalu siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan serta adanya selisih anggaran yang tercantum di papan proyek….? Terhentinya dua proyek besar yang berlabel lembaga keagamaan—Baznas dan MUI—seolah memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap dana publik di Sukabumi. Baik dana ZIS maupun hibah APBD merupakan uang masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.”Tambahnya.
Publik kini mendesak Inspektorat Daerah serta Aparat
Penegak Hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Langkah ini
penting guna memastikan apakah mangkraknya proyek disebabkan oleh kendala
teknis semata atau terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak
pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jangan
sampai jargon “Sukabumi Religius” hanya menjadi slogan tanpa makna. Ketika
bangunan yang didanai dari keringat rakyat justru terbengkalai, maka yang
tersisa bukan sekadar proyek mangkrak, melainkan potret kegagalan dalam menjaga
amanah publik..*(GUNTA/SMSI)










