terkini

Religius Di Baliho, Mangkrak Di Lapangan Dari Dana Umat Dan Hibah Jadi Tanda Tanya Di Kab Sukabumi

Patroli Sukabumi
, Selasa, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T13:41:38Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 7 April 2026. Wajah religius Kabupaten Sukabumi tengah diuji oleh gelombang kritik publik. Belum mereda sorotan terhadap proyek Rumah Sehat Baznas “BEBEZA” di Cikembar yang menelan anggaran belasan miliar rupiah, kini pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi ikut menjadi perhatian serius.Meski berbagai spekulasi mulai berkembang di tengah masyarakat, pihak MUI Kabupaten Sukabumi bergerak cepat dengan merilis klarifikasi resmi. Situasi ini menjadi ujian nyata bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat serta hibah daerah di Sukabumi.

 

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kondisi proyek Rumah Sehat Baznas “BEBEZA” di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Proyek yang digadang-gadang sebagai solusi layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu non-BPJS itu menelan anggaran sebesar Rp14,2 miliar yang bersumber dari dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Namun sejak dimulai pada Februari 2025, proyek tersebut kini terpantau mangkrak tanpa aktivitas. Bangunan dua lantai berdiri kosong dan terbengkalai.“Sudah tidak ada aktivitas lagi. Sepi, tidak tahu kenapa,” ujar Asep (nama samaran), warga setempat.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya manajemen dan pengawasan anggaran di tubuh Baznas, yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 2 dan Pasal 25 yang menegaskan prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat.Fenomena serupa juga terjadi pada pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi di Cikembang yang kini terindikasi mangkrak. Tim investigasi menemukan kejanggalan pada papan proyek, di mana nilai hibah tercatat sebesar Rp,-3 miliar, namun nilai kontrak hanya tercantum Rp,-2,8 miliar. Selisih angka ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi penggunaan anggaran hibah daerah.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, menegaskan “Bahwa MUI bukan pelaksana teknis proyek, melainkan hanya sebagai penerima manfaat yang menjalankan fungsi administratif.Peran kami hanya administratif, yakni melakukan pembayaran sesuai tahapan pekerjaan berdasarkan permohonan resmi serta laporan dari konsultan perencanaan dan pengawasan. Bahwa pembangunan dilakukan melalui mekanisme kontraktual, bukan swakelola. Dengan demikian, seluruh proses perencanaan, pelelangan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga pelaksanaan pekerjaan berada di bawah kewenangan dinas teknis terkait.”Jelasnya.

 

Lebih jauh H.Ujang Hamdun menambahkan “MUI pun menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip umum dalam sistem hukum Indonesia. MUI meminta pihak-pihak teknis, termasuk kontraktor dan dinas terkait, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.Namun demikian, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika MUI hanya berperan administratif, lalu siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan serta adanya selisih anggaran yang tercantum di papan proyek….?                            Terhentinya dua proyek besar yang berlabel lembaga keagamaan—Baznas dan MUI—seolah memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap dana publik di Sukabumi. Baik dana ZIS maupun hibah APBD merupakan uang masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.”Tambahnya.

 

Publik kini mendesak Inspektorat Daerah serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Langkah ini penting guna memastikan apakah mangkraknya proyek disebabkan oleh kendala teknis semata atau terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jangan sampai jargon “Sukabumi Religius” hanya menjadi slogan tanpa makna. Ketika bangunan yang didanai dari keringat rakyat justru terbengkalai, maka yang tersisa bukan sekadar proyek mangkrak, melainkan potret kegagalan dalam menjaga amanah publik..*(GUNTA/SMSI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Religius Di Baliho, Mangkrak Di Lapangan Dari Dana Umat Dan Hibah Jadi Tanda Tanya Di Kab Sukabumi

Terkini