terkini

Pemkab Sukabumi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN, Dorong Efisiensi Dan Transformasi Digital

Patroli Sukabumi
, Selasa, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T13:12:07Z


 

PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 7April 2026. Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1-11/3233-BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Surat edaran tersebut telah ditandatangani pada 1 April 2026 dan mulai diberlakukan secara efektif.

 

Dalam kebijakan tersebut, Bupati Asep Japar menerangkan “ Bahwa penetapan penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini bukan merupakan hari libur, melainkan pola kerja dari rumah yang bertujuan untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM), mengurangi mobilitas, serta meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas layanan berbasis digital.WFH setiap hari Jumat merupakan bagian dari transformasi budaya kerja modern. ASN tetap bekerja dari rumah masing-masing, dengan kinerja yang dipantau secara digital dan terukur.”Ujar Bupati Asep Japar.

 

Lebih lanjut Bupati Asep Japar menambahkan “ Bahwa kebijakan ini juga bertujuan mendukung efisiensi energi serta percepatan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). ASN diarahkan untuk melaksanakan tugas administratif, rapat virtual, serta pelayanan publik berbasis aplikasi dari tempat tinggal masing-masing.Namun demikian, penerapan WFH ini tidak berlaku bagi sektor vital dan layanan publik langsung, seperti bidang kesehatan dan keamanan, yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.Saya juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus dilakukan dari domisili masing-masing, bukan dari lokasi lain seperti tempat wisata. Selain itu, ASN diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil, serta mendorong pemanfaatan transportasi umum atau kendaraan listrik apabila tetap diperlukan mobilitas.

 

Untuk sektor swasta, kebijakan ini bersifat imbauan agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, khususnya bagi pekerjaan yang tidak memerlukan tatap muka secara langsung.Adapun kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);

4.Surat Edaran Menteri PAN-RB terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka peningkatan kinerja dan efisiensi birokrasi.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap terciptanya pola kerja yang lebih adaptif, efisien, serta selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik di era digital”Pungkasnya. *(GUNTA)

.

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Sukabumi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN, Dorong Efisiensi Dan Transformasi Digital

Terkini