terkini

Bankeu Khusus 41 Desa Disorot Dugaan Fiktif dan Penyalahgunaan Anggaran, LSM Latas Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Patroli Sukabumi
, Jumat, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T12:18:32Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID.--Hari Jum,at tanggal 17 April 2026. Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada 41 desa pada Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan tajam. Program yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 900.1.3/Kep.956-BPKAD/2025 tertanggal 25 November 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa tersebut diduga tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan.

 

Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah Desa penerima bantuan yang dialokasikan untuk perbaikan kantor desa dan pengadaan mebeler, justru diduga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya. Bahkan, ditemukan indikasi kegiatan yang bersifat fiktif atau anggaran yang tidak terserap.Diketahui, total anggaran yang dikucurkan mencapai sekitar Rp1,725 miliar dengan besaran bantuan berkisar antara Rp,-25 juta hingga Rp,-75 juta per desa. Namun, masyarakat menilai realisasi di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan.

 

Padahal, secara regulasi, pengelolaan keuangan daerah dan desa harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, di antaranya:

1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam pengawasan penggunaan anggaran.

3.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.

4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam sanksi pidana terhadap setiap penyalahgunaan keuangan negara.Meski penjabaran APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dinilai telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, namun dalam implementasinya diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

 

Dalam kesempatanya Ketua LSM Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas), Fery Permana, SH.MH. menyampaikan " Saya mengkritik keras atas dugaan penyimpangan tersebut.Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan anggaran. Jika benar ada kegiatan fiktif atau anggaran yang tidak direalisasikan, maka ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.Aparat penegak hukum harus segera turun tangan, jangan sampai praktik seperti ini menjadi kebiasaan buruk di tingkat desa."Tegas Fery

 

Lebih Jauh Fery  menambahkan ' Bahwa pihaknya mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh desa penerima bantuan.LATAS mendesak Inspektorat, BPK, bahkan Kejaksaan untuk melakukan audit dan investigasi mendalam. Jangan ada pembiaran. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan hilang tanpa jejak."Pungkasnya.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bankeu Khusus 41 Desa Disorot Dugaan Fiktif dan Penyalahgunaan Anggaran, LSM Latas Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Terkini