PATROLI SUKABUMI.CO.ID.--Hari
Jum,at tanggal 17 April 2026. Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah
Kabupaten Sukabumi kepada 41 desa pada Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan
tajam. Program yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Bupati Sukabumi Nomor:
900.1.3/Kep.956-BPKAD/2025 tertanggal 25 November 2025 tentang Pemberian
Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa tersebut diduga tidak sepenuhnya
terealisasi di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah Desa penerima
bantuan yang dialokasikan untuk perbaikan kantor desa dan pengadaan mebeler,
justru diduga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya. Bahkan,
ditemukan indikasi kegiatan yang bersifat fiktif atau anggaran yang tidak
terserap.Diketahui, total anggaran yang dikucurkan mencapai sekitar Rp1,725
miliar dengan besaran bantuan berkisar antara Rp,-25 juta hingga Rp,-75 juta
per desa. Namun, masyarakat menilai realisasi di lapangan tidak sebanding
dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Padahal, secara regulasi, pengelolaan keuangan daerah dan
desa harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, di antaranya:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang
mengamanatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam pengawasan penggunaan
anggaran.
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur perencanaan,
pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam sanksi pidana
terhadap setiap penyalahgunaan keuangan negara.Meski penjabaran APBD Kabupaten
Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dinilai telah sesuai dengan mekanisme yang
berlaku, namun dalam implementasinya diduga terjadi penyimpangan yang
berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam kesempatanya Ketua LSM Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas), Fery Permana, SH.MH. menyampaikan " Saya mengkritik keras atas dugaan penyimpangan tersebut.Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan anggaran. Jika benar ada kegiatan fiktif atau anggaran yang tidak direalisasikan, maka ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.Aparat penegak hukum harus segera turun tangan, jangan sampai praktik seperti ini menjadi kebiasaan buruk di tingkat desa."Tegas Fery
Lebih Jauh Fery
menambahkan ' Bahwa pihaknya mendesak dilakukan audit menyeluruh
terhadap seluruh desa penerima bantuan.LATAS mendesak Inspektorat, BPK, bahkan
Kejaksaan untuk melakukan audit dan investigasi mendalam. Jangan ada pembiaran.
Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan hilang tanpa
jejak."Pungkasnya.*(GUNTA)










