PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sesala
tanggal 2 Juni 2026.Keberadaan PT. Karya Karung Bersama yang berlokasi
di RT 03/RW 01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, menjadi sorotan serius dalam perspektif
penegakan hukum daerah. Industri pabrik karung plastik tersebut diduga tetap
beroperasi meskipun belum mengantongi izin usaha yang sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.Secara normatif, setiap kegiatan usaha industri
wajib memenuhi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, serta Peraturan
PemerintahNomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Di tingkat daerah, pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten melalui perangkat daerah terkait, termasuk
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun telah
dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
bersama tim Satpol PP,DPMPTSP Kab Suikabumi namun tidak terlihat adanya
tindakan tegas berupa penghentian operasional ataupun sanksi administratif yang
jelas terhadap perusahaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik
terkait konsistensi dan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.Jika
merujuk pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat, setiap pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi
mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan
usaha. Namun, lemahnya implementasi di lapangan justru memunculkan persepsi
negatif di tengah masyarakat.
Dalam kesempatanya Ketua LSM Latas ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana,
SH. MH,menegaskan” Bahwa Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa penegakan
hukum berjalan tidak seimbang. Istilah “MAJU TAK
GENTAR MEMBELA YANG BAYAR” seolah
menjadi sindiran tajam terhadap dugaan adanya pembiaran atau bahkan
keberpihakan tertentu dalam proses pengawasan dan penindakan.Apabila kondisi
ini terus dibiarkan, bukan hanya merusak wibawa pemerintah daerah, tetapi juga
menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah patuh terhadap
aturan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi dituntut untuk segera mengambil langkah
tegas, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan publik tidak semakin
tergerus. “Tegasnya.
Lebih jauh Fery menambahkan “Diduga Pemkab Sukabumi cetak
uang dari PT.KKB. Kendati sudah disidak dua kali namun tidak ada outputny.Persoalan
di PT. Karya Karung Bersama tidak hanya berhenti pada dugaan belum
dikantonginya izin usaha, namun juga merambah pada isyu ketenagakerjaan, yakni
adanya dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bernama Mr. Huang yang
bekerja di perusahaan tersebut tanpa izin kerja yang sah.Jika dugaan ini benar,
maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib
memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh
pemerintah pusat.
Selain itu, TKA juga wajib memiliki izin tinggal terbatas
(ITAS) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan keimigrasian,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga
pidana, baik kepada pemberi kerja maupun tenaga kerja asing yang bersangkutan. Ironisnya,
jika dugaan keberadaan TKA ilegal ini luput dari pengawasan, maka semakin
memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan lintas sektor—baik dari Dinas
Tenaga Kerja, Imigrasi, maupun aparat penegak Perda—tidak berjalan optimal.
Bahkan, kondisi ini bisa menimbulkan kesan adanya pembiaran sistematis terhadap
pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya dua dugaan pelanggaran sekaligus—yakni
operasional tanpa izin usaha dan keberadaan TKA ilegal—maka seharusnya menjadi
alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan instansi terkait untuk
segera melakukan penindakan terpadu.Jika tidak ada langkah konkret, maka narasi
sinis yang berkembang di masyarakat seperti “MAJU
TAK GENTAR MEMBELA YANG BAYAR” bukan
lagi sekadar kritik, melainkan cerminan hilangnya kepercayaan publik terhadap
integritas penegakan hukum di daerah.”Pungkasnya *(GUNTA)








