terkini

Diduga Pemkab Sukabumi Cetak Uang Dari PT.Karya Karung Bersama

Patroli Sukabumi
, Selasa, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T07:53:50Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sesala tanggal 2 Juni 2026.Keberadaan PT. Karya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03/RW 01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, menjadi sorotan serius dalam perspektif penegakan hukum daerah. Industri pabrik karung plastik tersebut diduga tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Secara normatif, setiap kegiatan usaha industri wajib memenuhi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, serta Peraturan PemerintahNomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Di tingkat daerah, pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten melalui perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama tim Satpol PP,DPMPTSP Kab Suikabumi namun tidak terlihat adanya tindakan tegas berupa penghentian operasional ataupun sanksi administratif yang jelas terhadap perusahaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.Jika merujuk pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, setiap pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan usaha. Namun, lemahnya implementasi di lapangan justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

Dalam kesempatanya Ketua LSM Latas  ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana, SH. MH,menegaskan” Bahwa Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa penegakan hukum berjalan tidak seimbang. Istilah “MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BAYAR” seolah menjadi sindiran tajam terhadap dugaan adanya pembiaran atau bahkan keberpihakan tertentu dalam proses pengawasan dan penindakan.Apabila kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya merusak wibawa pemerintah daerah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah patuh terhadap aturan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi dituntut untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus. “Tegasnya.

 

Lebih jauh Fery menambahkan “Diduga Pemkab Sukabumi cetak uang dari PT.KKB. Kendati sudah disidak dua kali namun tidak ada outputny.Persoalan di PT. Karya Karung Bersama tidak hanya berhenti pada dugaan belum dikantonginya izin usaha, namun juga merambah pada isyu ketenagakerjaan, yakni adanya dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bernama Mr. Huang yang bekerja di perusahaan tersebut tanpa izin kerja yang sah.Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat.

 

Selain itu, TKA juga wajib memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, baik kepada pemberi kerja maupun tenaga kerja asing yang bersangkutan. Ironisnya, jika dugaan keberadaan TKA ilegal ini luput dari pengawasan, maka semakin memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan lintas sektor—baik dari Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, maupun aparat penegak Perda—tidak berjalan optimal. Bahkan, kondisi ini bisa menimbulkan kesan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang terjadi.

 

Dengan adanya dua dugaan pelanggaran sekaligus—yakni operasional tanpa izin usaha dan keberadaan TKA ilegal—maka seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan instansi terkait untuk segera melakukan penindakan terpadu.Jika tidak ada langkah konkret, maka narasi sinis yang berkembang di masyarakat seperti “MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BAYAR” bukan lagi sekadar kritik, melainkan cerminan hilangnya kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di daerah.”Pungkasnya *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Pemkab Sukabumi Cetak Uang Dari PT.Karya Karung Bersama

Terkini